User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.241998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Februari 1998    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.24/1998

                        TENTANG

          PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.43/1998 tanggal 
9 Januari 1998 tentang Bentuk Formulir SKPKB/SKPKBT/SKP Nihil untuk Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), 
maka tabel nomor kode nota dan kode ketetapan per jenis pajak sesuai Surat Edaran Nomor : 
SE-16/PJ.24/1996 tanggal 23 September 1996 perlu disesuaikan seperti tabel terlampir.

Sejak tertanggal Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-16/PJ.24/1996 
tanggal 23 September 1996 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




A.N. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL 

ttd.

KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/sedp/03pj.241998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:55 by 127.0.0.1