User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.231984
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               21 Februari 1984

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.23/1984

                        TENTANG

        PENGERTIAN KENIKMATAN DALAM BENTUK NATURA (SERI PPh PASAL 21 - 02)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.      Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan tentang pengertian kenikmatan yang diberikan 
    dalam bentuk natura, bersama ini perlu diberikan penegasan mengenai hal ini.

2.  Kenikmatan dalam bentuk natura adalah setiap balas jasa yang diterima atau diperoleh pegawai, 
    karyawan, atau karyawati dan atau keluarganya tidak dalam bentuk uang dari pemberi kerja.

3.  Jadi apabila pegawai, karyawan, atau karyawati mendapatkan perawatan kesehatan dari suatu 
    rumah sakit, dan rumah sakit tersebut menerima pembayaran langsung dari pemberi kerja, maka 
    balas jasa yang diterima pegawai, karyawan, atau karyawati tersebut merupakan kenikmatan yang 
    bukan obyek Pajak Penghasilan. Balas jasa tersebut tidak diterima atau diperoleh dalam bentuk uang
    tunai oleh pegawai, karyawan atau karyawati, melainkan diterima dalam bentuk kenikmatan. 
    Pembayaran uang tunai tidak pernah diterima atau diperoleh oleh pegawai, karyawan, atau 
    karyawati.

4.  Oleh karena pembayaran yang dilakukan oleh pemberi kerja walaupun dalam bentuk tunai, tetapi
    dilakukan kepada pihak ketiga sebagai pembayaran atas pemberian pelayanan kesehatan kepada
    pegawai, karyawan atau karyawati, maka diterima pegawai, karyawan atau karyawati dalam bentuk
    kenikmatan sehingga pembayaran kepada rumah sakit tersebut tidak merupakan beban yang boleh
    dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam menghitung penghasilan netto pemberi 
    kerja tersebut.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,

ttd

Drs. MANSURY
peraturan/sedp/03pj.231984.txt · Last modified: 2023/02/05 21:02 by 127.0.0.1