User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.221988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 03/PJ.22/1988

                               TENTANG

       PENYEMPURNAAN KONSIDERAN PADA CONTOH BENTUK SURAT KEPUTUSAN KEPALA INSPEKSI PAJAK 
       TENTANG PENGESAHAN NERACA PENYESUAIAN TANGGAL 1 JANUARI 1987 MENURUT SURAT EDARAN 
             DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. SE-32/PJ.22/1987 TANGGAL 26 SEPTEMBER 1987

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan adanya surat dari Sdr. Kepala Kantor Wilayah IV Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat 
tanggal 20 Nopember 1987 No.S-2281/WPJ.04/BD.0201/1987 (foto copy terlampir) perihal sebagaimana 
tersebut di atas dan dengan masih banyaknya pertanyaan yang diajukan perihal bentuk Neraca Penyesuaian 
sebagai lampiran dari Surat Keputusan Kepala Inspeksi Pajak tentang Pengesahan Neraca Penyesuaian Pada 
Tanggal 1 Januari 1987, bersama ini perlu diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Sehubungan dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ.22/1987 
    tanggal 2 Nopember 1987 maka konsideran pada contoh bentuk Surat Keputusan Kepala Inspeksi 
    Pajak menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-32/PJ.22/1987 tanggal 26 September 
    1987 perlu disempurnakan dengan menambahkan kalimat "juncto/jo Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak No. SE-34/PJ.22/1987 tanggal 2 Nopember 1987" pada masing-masing Surat Keputusan Kepala 
    Inspeksi Pajak tersebut, sehingga menjadi sebagaimana contoh terlampir (lihat lampiran I dan IA).

2.      "Neraca Penyesuaian Pada Tanggal 1 Januari 1987" sebagai lampiran dari Surat Keputusan Kepala 
    Inspeksi Pajak tentang Persetujuan Untuk Melakukan Penyesuaian Harga atau Nilai Perolehan Harta 
    dan Pengesahan Neraca Penyesuaian Pada tanggal 1 Januari 1987. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 
    Republik Indonesia No. 45 Tahun 1986, menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-32/PJ.22/1987 tanggal 26 September 1987 supaya disesuaikan bentuknya dengan bentuk "Neraca 
    Penyesuaian Pada Tanggal 1 Januari 1987" menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 
    SE-39/PJ.22/1987 tanggal 20 Nopember 1987 dengan ditambah kalimat :

                Disahkan oleh
            Kepala Inspeksi Pajak ...............................

    pada bagian bawah sebelah kanan, sehingga menjadi sebagaimana contoh terlampir (lihat lampiran 
    II).

Demikian penegasan kami, agar dapat Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/03pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1