peraturan:sedp:03pj.21985
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 7 Januari 1985 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.2/1985 TENTANG NPWP CABANG-CABANG PERUSAHAAN DALAM SATU WILAYAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sebagaimana diketahui untuk keperluan pelaksanaan pemberian NPWP sampai saat ini, kepada cabang- cabang perusahaan yang terletak dalam satu wilayah Inspeksi Pajak diberikan NPWP yang sama. Untuk membedakan setoran-setoran dari masing-masing cabang tersebut, perlu dicari kembali dari dokumen aslinya, yaitu surat setoran pajak dari masing-masing cabang yang bersangkutan. Perkembangan yang mengarah pada akan digunakannya diskette/floppy sebagai media input data pembayaran (yaitu tidak akan di buat lagi segi pembayaran/KK-6, tetapi data pembayaran direkam dalam diskette/floppy) oleh Kas Negara, yang hanya menggunakan identitas NPWP saja (tanpa menyebut nama), maka penyetoran-penyetoran cabang-cabang tersebut tidak akan dibedakan lagi. Hal ini akan menyulitkan dalam sistem pengawasan pembayaran baru (NPCS) yang berprinsip untuk memasukkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pusat dan masing-masing cabang ke dalam rekening Wajib Pajak yang bersangkutan'. Berhubung dengan hal diatas serta mengingat kepentingan pelaksanaan verifikasi dari Wajib Pajak tersebut, dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang menyangkut NPWP dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki cabang/cabang-cabang dalam satu wilayah Inspeksi Pajak. Dengan ini diinstruksikan agar mulai tahun 1985 bila dalam wilayah kerja suatu Inspeksi Pajak terdapat : 1. Kantor Pusat dan kantor cabang dari perusahaan yang sama : Menunjuk kantor pusatnya sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang itu, 2. Beberapa kantor cabang dari perusahaan yang sama : Menunjuk salah satu kantor cabang sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang lainnya. Demikianlah untuk dilaksanakan pada waktunya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/03pj.21985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1