User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.21985
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  7 Januari 1985

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.2/1985

                        TENTANG

                 NPWP CABANG-CABANG PERUSAHAAN DALAM SATU WILAYAH

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui untuk keperluan pelaksanaan pemberian NPWP sampai saat ini, kepada cabang-
cabang perusahaan yang terletak dalam satu wilayah Inspeksi Pajak diberikan NPWP yang sama.

Untuk membedakan setoran-setoran dari masing-masing cabang tersebut, perlu dicari kembali dari dokumen 
aslinya, yaitu surat setoran pajak dari masing-masing cabang yang bersangkutan.

Perkembangan yang mengarah pada akan digunakannya diskette/floppy sebagai media input data 
pembayaran (yaitu tidak akan di buat lagi segi pembayaran/KK-6, tetapi data pembayaran direkam dalam 
diskette/floppy) oleh Kas Negara, yang hanya menggunakan identitas NPWP saja (tanpa menyebut nama), 
maka penyetoran-penyetoran cabang-cabang tersebut tidak akan dibedakan lagi.

Hal ini akan menyulitkan dalam sistem pengawasan pembayaran baru (NPCS) yang berprinsip untuk 
memasukkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pusat dan masing-masing cabang ke dalam rekening 
Wajib Pajak yang bersangkutan'.

Berhubung dengan hal diatas serta mengingat kepentingan pelaksanaan verifikasi dari Wajib Pajak tersebut, 
dipandang perlu untuk mengatur hal-hal yang menyangkut NPWP dari Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak 
orang pribadi yang memiliki cabang/cabang-cabang dalam satu wilayah Inspeksi Pajak.

Dengan ini diinstruksikan agar mulai tahun 1985 bila dalam wilayah kerja suatu Inspeksi Pajak terdapat :
1.  Kantor Pusat dan kantor cabang dari perusahaan yang sama :
    Menunjuk kantor pusatnya sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang itu,
2.  Beberapa kantor cabang dari perusahaan yang sama :
    Menunjuk salah satu kantor cabang sebagai penyetor pajak mewakili kantor cabang lainnya.

Demikianlah untuk dilaksanakan pada waktunya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/03pj.21985.txt · Last modified: 2023/02/05 18:16 by 127.0.0.1