peraturan:sedp:03pj.132003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 2003 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.13/2003 TENTANG LAPORAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PROYEK PRASARANA FISIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  Dalam rangka pelaksanaan proyek prasarana fisik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2003, dengan ini diingatkan hal-hal sebagai berikut : 1. Kepala Kantor Wilayah selaku penanggung jawab dan pembina sehari-hari kegiatan pelaksanaan proyek pembangunan diminta perhatiannya untuk melakukan upaya-upaya pengamanan sehingga dapat mempercepat proses pelaksanaan kegiatan proyek sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, dengan melakukan langkah-langkah: a. Turut aktif dalam pemantauan dengan peninjauan langsung ke lapangan sehingga bila terdapat permasalahan di lapangan dapat segera diselesaikan. b. Dalam hal terdapat hambatan/kendala dalam pelaksanaan di lapangan agar memberikan petunjuk dan pengarahan kepada Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, sehingga dapat segera diatasi cara pemecahannya. c. Memerintahkan para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek untuk melaksanakan kegiatan rapat koordinasi secara periodik dengan Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor), Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas, sekaligus sebagai pembinaan agar masing-masing pihak terkait dalam pelaksanaan proyek dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. 2. Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek segera mengirimkan foto kopi Daftar Isian Proyek (DIP) dan Petunjuk Operasional (PO) DIP masing-masing proyek kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak c.q Kepala Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. 3. Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek segera membuat laporan serta pertanggung jawaban secara periodik baik mengenai segi pelaksanaan fisik maupun segi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain: a. Laporan Triwulanan Pelaksanaan Proyek (format terlampir) b. Laporan Tengah Bulanan Pelaksanaan Proyek (format terlampir) c. Laporan Keadaan Kredit Anggaran Pembangunan (LKKAP) d. Laporan Keadaan Kas Pembangunan (LKKP) e. Mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali. 4. Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek agar dalam pelaksanaan pekerjaan/proyek melaksanakan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi wewenang serta tanggung jawab Pemimpin Proyek/Bagian Proyek. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak hanya berfungsi melakukan monitoring dan mengawasi pelaksanaan proyek. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. A.n. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/03pj.132003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1