User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.132003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    17 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.13/2003

                        TENTANG

                LAPORAN KEMAJUAN PELAKSANAAN PROYEK PRASARANA FISIK 
                  DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2003

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka pelaksanaan proyek prasarana fisik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tahun 2003, 
dengan ini diingatkan hal-hal sebagai berikut :
1.  Kepala Kantor Wilayah selaku penanggung jawab dan pembina sehari-hari kegiatan pelaksanaan 
    proyek pembangunan diminta perhatiannya untuk melakukan upaya-upaya pengamanan sehingga 
    dapat mempercepat proses pelaksanaan kegiatan proyek sesuai dengan jadwal waktu yang telah 
    ditetapkan, dengan melakukan langkah-langkah:
    a.  Turut aktif dalam pemantauan dengan peninjauan langsung ke lapangan sehingga bila 
        terdapat permasalahan di lapangan dapat segera diselesaikan.
    b.  Dalam hal terdapat hambatan/kendala dalam pelaksanaan di lapangan agar memberikan 
        petunjuk dan pengarahan kepada Pemimpin Proyek/Bagian Proyek, sehingga dapat segera 
        diatasi cara pemecahannya.
    c.  Memerintahkan para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek untuk melaksanakan kegiatan rapat 
        koordinasi secara periodik dengan Pelaksana Pekerjaan (Kontraktor), Konsultan Perencana 
        dan Konsultan Pengawas, sekaligus sebagai pembinaan agar masing-masing pihak terkait 
        dalam pelaksanaan proyek dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan.

2.  Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek segera mengirimkan foto kopi Daftar Isian Proyek (DIP) dan 
    Petunjuk Operasional (PO) DIP masing-masing proyek kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 
    c.q Kepala Bagian Perlengkapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

3.  Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek segera membuat laporan serta pertanggung jawaban secara 
    periodik baik mengenai segi pelaksanaan fisik maupun segi keuangan sesuai ketentuan yang berlaku, 
    antara lain:
    a.  Laporan Triwulanan Pelaksanaan Proyek (format terlampir)
    b.  Laporan Tengah Bulanan Pelaksanaan Proyek (format terlampir)
    c.  Laporan Keadaan Kredit Anggaran Pembangunan (LKKAP)
    d.  Laporan Keadaan Kas Pembangunan (LKKP)
    e.  Mengadakan pemeriksaan kas terhadap bendaharawan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali.

4.  Para Pemimpin Proyek/Bagian Proyek agar dalam pelaksanaan pekerjaan/proyek melaksanakan 
    sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya menjadi 
    wewenang serta tanggung jawab Pemimpin Proyek/Bagian Proyek. Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
    Pajak hanya berfungsi melakukan monitoring dan mengawasi pelaksanaan proyek.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/03pj.132003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1