User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.122001
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Agustus 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.12/2001

                         TENTANG

           PENGAJUAN KEBUTUHAN DANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM FISKAL LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor : SE-31/PJ.41/2001 tanggal 30 Juli 2001 tentang 
penempatan petugas unit pelaksana fiskal luar negeri Direktorat Jenderal Pajak di Bandar Udara dan Pelabuhan 
Laut tempat keberangkatan ke luar negeri, maka dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan 
pemberian pengecualian kewajiban pembayaran fiskal luar negeri, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai 
berikut :
1.  Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan tentang langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Kepala 
    Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku unit pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN), 
    satu diantaranya adalah meminta tempat strategis kepada Administrator Bandar Udara maupun 
    Administrator Pelabuhan Laut untuk menempatkan petugas pelayanan fiskal luar negeri.
2.  Karena sangat terbatasnya dana, alokasi akan diprioritaskan kepada satuan kerja yang belum 
    memiliki counter dan sarana pendukung lainnya, guna terselenggaranya peningkatan pelaksanaan dan 
    pengawasan pemberian pengecualian kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri.
3.  Bagi satuan kerja sebagaimana dimaksud angka 2, dalam pengajuan usulan permintaan dana diminta 
    agar mencantumkan rincian jumlah pegawai yang ditugaskan di tiap-tiap Bandar Udara maupun 
    Pelabuhan Laut.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL 

ttd

MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/03pj.122001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1