peraturan:sedp:03pj.122001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Agustus 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.12/2001 TENTANG PENGAJUAN KEBUTUHAN DANA DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROGRAM FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor : SE-31/PJ.41/2001 tanggal 30 Juli 2001 tentang penempatan petugas unit pelaksana fiskal luar negeri Direktorat Jenderal Pajak di Bandar Udara dan Pelabuhan Laut tempat keberangkatan ke luar negeri, maka dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan pemberian pengecualian kewajiban pembayaran fiskal luar negeri, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan tentang langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku unit pelaksana fiskal luar negeri (UPFLN), satu diantaranya adalah meminta tempat strategis kepada Administrator Bandar Udara maupun Administrator Pelabuhan Laut untuk menempatkan petugas pelayanan fiskal luar negeri. 2. Karena sangat terbatasnya dana, alokasi akan diprioritaskan kepada satuan kerja yang belum memiliki counter dan sarana pendukung lainnya, guna terselenggaranya peningkatan pelaksanaan dan pengawasan pemberian pengecualian kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri. 3. Bagi satuan kerja sebagaimana dimaksud angka 2, dalam pengajuan usulan permintaan dana diminta agar mencantumkan rincian jumlah pegawai yang ditugaskan di tiap-tiap Bandar Udara maupun Pelabuhan Laut. Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL ttd MOCH. SOEBAKIR
peraturan/sedp/03pj.122001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1