User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.12005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      1 April 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 03/PJ.1/2005

                        TENTANG

               BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT 
                  DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2005

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan 
Bangunan Tahun Anggaran 2005 maka kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan 
dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIPA) akan diberikan Biaya 
Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun 
Anggaran 2005, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.  Biaya Koordiansi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional kantor 
    dan tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti menjamu pejabat, 
    upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya;

2.  Biaya Koordinasi tersebut bersumber pada Daftar Alokasi Biaya Pemngutan Pajak Bumi dan Bangunan 
    (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Anggaran 
    2005;

3.  Besarnya Biaya Koordinasi dalam Tahun Anggaran 2005 akan diberikan untuk :
    3.1.    Periode April s.d Juni 2005;
    3.2.    Periode Juli s.d September 2005;
    3.3.    Periode Oktober s.d Desember 2005;

4.      Besarnya Biaya Koordinasi setiap bulan untuk masing-masing kantor ditentukan sebagai berikut : 
    4.1.    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak            Rp 7.500.000,00;
    4.2.    Kantor Pelayanan Pajak                  Rp 1.750.000,00;
    4.3.    Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak     Rp 1.500.000,00;
    4.4.    Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan Rp 1.250.000,00;

5.  Mengingat pengalokasian dana tesebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Pelayanan 
    Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman droping Biaya 
    Koordinasi ke masing-masing kantor diminta agar Saudara : 
    5.1.    Mengajukan permintaa droping Biaya Koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p 
        Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan 
        kuitansi tanda terima yang sudah ditandangani kepala kantor serta distempel kantor yang 
        bersangkutan sebanyak 3 rangkap (asli bermaterai Rp 6.000,00 satu lembar dan tembusan 
        tidak bermaterai 2 lembar). Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan contoh lampiran 1 
        dalam surat edaran ini;
    5.2.    Dalam permintaan droping sebagaimana butir 5.1 agar mencantumkan nomor rekening dan 
        nama bank penerima. Untuk mempermudah pengiriman droping disarankan untuk 
        menggunakan Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BRI (rekening atas nama kepala kantor);
    5.3.    Permintaan droping beserta lampirannya dikirimkan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak 
        u.p Kepala Bagian Keuangan :
        5.3.1   untuk periode April s.d Juni 2005 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan 
            tanggal 31 Mei 2005;
            5.3.2   untuk periode Juli s.d September 2005 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan 
            tanggal 31 Juli 2005;
            5.3.3   untuk periode Oktober s.d Desember 2005 paling lambat diterima oleh Bagian 
            Keuangan tanggal 15 Oktober 2005;
    5.4.    Droping Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan droping diterima lengkap dan biaya 
        pengiriman/ transfer ditanggung penerima;

6.  Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi sesuai contoh lampiran 2, agar dikirimkan ke 
    Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya :
    6.1.    untuk Periode April s.d Juni 2005 paling lambat tanggal 31 Juli 2005;
    6.2.    untuk periode Juli s.d September 2005 paling lambat tanggal 31 Oktober 2005;
    6.3.    untuk periode Oktober s.d Desember 2005 paling lambat  tanggal 15 Januari 2006;

Demikian untuk dimaklumi.




Sekretaris Direktorat Jenderal 

ttd

Djazoeli Sadhani
NIP 060036043 
peraturan/sedp/03pj.12005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1