peraturan:sedp:03pj.12005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 April 2005 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.1/2005 TENTANG BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAIT DALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah disetujuinya Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2005 maka kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagai satuan kerja (yang mempunyai DIPA) akan diberikan Biaya Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi terkait lainnya dalam rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 2005, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Biaya Koordiansi dimaksud untuk membiayai kegiatan yang menunjang kelancaran operasional kantor dan tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang bersifat konsumtif seperti menjamu pejabat, upacara-upacara, peringatan ulang tahun dan kegiatan konsumtif lainnya; 2. Biaya Koordinasi tersebut bersumber pada Daftar Alokasi Biaya Pemngutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA-BP.PBB) yang dialokasikan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak untuk Tahun Anggaran 2005; 3. Besarnya Biaya Koordinasi dalam Tahun Anggaran 2005 akan diberikan untuk : 3.1. Periode April s.d Juni 2005; 3.2. Periode Juli s.d September 2005; 3.3. Periode Oktober s.d Desember 2005; 4. Besarnya Biaya Koordinasi setiap bulan untuk masing-masing kantor ditentukan sebagai berikut : 4.1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Rp 7.500.000,00; 4.2. Kantor Pelayanan Pajak Rp 1.750.000,00; 4.3. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Rp 1.500.000,00; 4.4. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan Rp 1.250.000,00; 5. Mengingat pengalokasian dana tesebut harus dipertanggungjawabkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I maka untuk kelancaran pengiriman droping Biaya Koordinasi ke masing-masing kantor diminta agar Saudara : 5.1. Mengajukan permintaa droping Biaya Koordinasi ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p Kepala Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan melampirkan kuitansi tanda terima yang sudah ditandangani kepala kantor serta distempel kantor yang bersangkutan sebanyak 3 rangkap (asli bermaterai Rp 6.000,00 satu lembar dan tembusan tidak bermaterai 2 lembar). Penggunaan kuitansi harus sesuai dengan contoh lampiran 1 dalam surat edaran ini; 5.2. Dalam permintaan droping sebagaimana butir 5.1 agar mencantumkan nomor rekening dan nama bank penerima. Untuk mempermudah pengiriman droping disarankan untuk menggunakan Bank Mandiri, Bank BNI, atau Bank BRI (rekening atas nama kepala kantor); 5.3. Permintaan droping beserta lampirannya dikirimkan ke Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak u.p Kepala Bagian Keuangan : 5.3.1 untuk periode April s.d Juni 2005 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan tanggal 31 Mei 2005; 5.3.2 untuk periode Juli s.d September 2005 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan tanggal 31 Juli 2005; 5.3.3 untuk periode Oktober s.d Desember 2005 paling lambat diterima oleh Bagian Keuangan tanggal 15 Oktober 2005; 5.4. Droping Biaya Koordinasi akan dikirim setelah permintaan droping diterima lengkap dan biaya pengiriman/ transfer ditanggung penerima; 6. Pertanggungjawaban penggunaan Biaya Koordinasi sesuai contoh lampiran 2, agar dikirimkan ke Bagian Keuangan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak lengkap dengan bukti-bukti pengeluarannya : 6.1. untuk Periode April s.d Juni 2005 paling lambat tanggal 31 Juli 2005; 6.2. untuk periode Juli s.d September 2005 paling lambat tanggal 31 Oktober 2005; 6.3. untuk periode Oktober s.d Desember 2005 paling lambat tanggal 15 Januari 2006; Demikian untuk dimaklumi. Sekretaris Direktorat Jenderal ttd Djazoeli Sadhani NIP 060036043
peraturan/sedp/03pj.12005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1