User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.101994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.10/1994 

                        TENTANG

      PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI - HONGARIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sehubungan dengan telah disahkannya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara RI - 
    Hongaria, yaitu dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 60 Tahun 1989 tanggal 9 
    Desember 1989 (Lembaran Negara Nomor 45 Tahun 1989); dan pada tanggal 8 Februari 1990 dan 
    tanggal 15 Januari 1993 Pemerintah RI dan Pemerintah Hongaria telah saling menyampaikan 
    pemberitahuan mengenai berlakunya Persetujuan, maka sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) Persetujuan 
    dimaksud terhitung sejak tanggal 1 Januari 1994 pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima/
    diperoleh penduduk Indonesia dari Hongaria dan sebaliknya tunduk pada ketentuan-ketentuan yang 
    diatur dalam P3B RI - Hongaria. Bersama ini kami kirimkan naskah P3B RI - Hongaria tersebut untuk 
    dapat Saudara pelajari lebih lanjut.

2.  Apabila Saudara menemukan kesukaran ataupun keraguan dalam pelaksanaan Persetujuan ini, 
    Saudara dapat menghubungi Direktur Hubungan Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.101994.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1