peraturan:sedp:03pj.101993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Oktober 1993 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.10/1993 TENTANG DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B RI - AUSTRALIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI - Australia pada tanggal 1 Juli 1993, Mr. M.J. Carmody, Commissioner of Taxation dari Australian Taxation Office dalam suratnya kepada Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Februari 1993 No : 91/8216-1 telah memberitahukan secara resmi daftar pejabat-pejabat (terlampir) yang ditunjuk sebagai pejabat berwenang (competent authority for the Australian taxation authority) untuk pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI- Australia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j persetujuan tersebut. Dengan demikian surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan P3B RI - Australia terutama surat keterangan mengenai domisili Wajib Pajak Australia ("tax payer residence certificate") yang ditandatangani oleh pejabat-pejabat tersebut hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Australia. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.101993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1