User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.101993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               14 Oktober 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.10/1993

                        TENTANG

        DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B RI - AUSTRALIA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah berlakunya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI - Australia pada tanggal 
1 Juli 1993, Mr. M.J. Carmody, Commissioner of Taxation dari Australian Taxation Office dalam suratnya 
kepada Direktur Jenderal Pajak tanggal 23 Februari 1993 No : 91/8216-1 telah memberitahukan secara resmi 
daftar pejabat-pejabat (terlampir) yang ditunjuk sebagai pejabat berwenang (competent authority for the 
Australian taxation authority) untuk pelaksanaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-
Australia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j persetujuan tersebut.

Dengan demikian surat-surat yang berhubungan dengan pelaksanaan P3B RI - Australia terutama surat 
keterangan mengenai domisili Wajib Pajak Australia ("tax payer residence certificate") yang ditandatangani 
oleh pejabat-pejabat tersebut hendaknya diakui sebagai dokumen yang sah dari Competent Authority Australia.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.101993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1