User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.10122000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                9 Mei 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR SE - 03/PJ.1012/2000

                               TENTANG

                PENGHENTIAN P3B INDONESIA-BELANDA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya nota penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-
Belanda pada tanggal 23 Maret 2000 kepada Pemerintah Belanda, maka sesuai dengan Pasal 30 P3B terhitung 
sejak 1 Januari 2001 P3B RI-Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi.

Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Belanda mulai 1 Januari 
2001 tunduk sepenuhnya kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/03pj.10122000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1