peraturan:sedp:03pj.10122000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Mei 2000 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 03/PJ.1012/2000 TENTANG PENGHENTIAN P3B INDONESIA-BELANDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah disampaikannya nota penghentian Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI- Belanda pada tanggal 23 Maret 2000 kepada Pemerintah Belanda, maka sesuai dengan Pasal 30 P3B terhitung sejak 1 Januari 2001 P3B RI-Belanda dinyatakan tidak berlaku lagi. Perlakuan perpajakan sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh penduduk Belanda mulai 1 Januari 2001 tunduk sepenuhnya kepada UU Pajak Penghasilan yang berlaku. Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd. MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/03pj.10122000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 by 127.0.0.1