User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.10121999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 03/PJ.1012/1999 

                        TENTANG

       PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-UKRAINA 
                         (SERI P3B NO. 8)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dipertukarkannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-
Ukraina pada tanggal 18 September 1998 di Ukraina, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Ukraina telah diratifikasi oleh Pemerintah 
    Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor : 155 TAHUN 1998 (Lembaran Negara Nomor : 
    148 Tahun 1998) tanggal 18 September 1998. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28, P3B ini akan 
    berlaku pada tanggal pemberitahuan terakhir dari masing-masing negara. Berdasarkan 
    pemberitahuan dari Departemen Luar Negeri P3B berlaku pada tanggal 9 Nopember 1998. 
    Ketentuan-ketentuan dalam P3B tersebut mulai diberlakukan terhadap penghasilan-penghasilan yang 
    diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 1999.

2   Dengan berlakunya Persetujuan ini, diminta perhatian Saudara akan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Persetujuan hanya berlaku bagi orang pribadi yang bertempat tinggal atau badan yang 
        berkedudukan di masing-masing Negara, yaitu Indonesia dan Ukraina.

    b.  Pelaksanaan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan 
        1984, yaitu mengenai definisi Bentuk Usaha Tetap (BUT), dari suatu badan atau perusahaan 
        yang berkedudukan di Ukraina, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 5 Persetujuan, yang 
        antara lain mengatur bahwa :
        b.1.    Termasuk dalam pengertian bentuk usaha tetap adalah:
            (a) suatu tempat kedudukan manajemen;
            (b) suatu cabang;
            (c) suatu kantor;
            (d) suatu pabrik;
            (e) suatu bengkel;
            (f) suatu gudang atau tempat penyimpanan barang sebagai tempat penjualan;
            (g) suatu pertanian atau perkebunan;
            (h) suatu tambang, suatu sumur minyak atau gas, suatu penggalian atau 
                eksplorasi sumber daya alam, anjungan untuk pemboran atau kapal kerja
            (i) suatu bangunan, suatu konstruksi, proyek perakitan atau proyek instalasi 
                atau kegiatan pengawasan yang ada hubungannya dengan proyek tersebut 
                yang berlangsung untuk masa lebih dari 6 bulan;
            (j) pemberian jasa termasuk jasa konsultan yang dilakukan oleh suatu 
                perusahaan melalui karyawannya atau orang lain yang dipekerjakan oleh 
                perusahaan itu untuk tujuan tersebut, yang berlangsung di Indonesia dalam 
                masa lebih dari 4 bulan dalam jangka waktu 12 bulan;
            (k) orang pribadi atau badan Indonesia yang bertindak atas nama perusahaan 
                Ukraina untuk melakukan kegiatan di Indonesia (dependent agent);
            (l) orang pribadi atau badan yang bukan dalam rangka kegiatan usahanya 
                sebagai agen yang bebas, bertindak atas nama perusahaan asuransi 
                Ukraina yang memungut premi di wilayah Indonesia atau menanggung 
                resiko yang terletak di Indonesia, kecuali dalam hal reasuransi.

        b.2.    Tidak termasuk pengertian bentuk usaha tetap adalah :
            a.  penggunaan fasilitas-fasilitas semata-mata dengan maksud untuk 
                menyimpan atau memamerkan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Ukraina;
            b.  pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Ukraina semata-mata dengan maksud untuk disimpan atau 
                dipamerkan;
            c.  pengurusan suatu persediaan barang-barang atau barang dagangan milik 
                perusahaan Ukraina semata-mata dengan maksud untuk diolah oleh 
                perusahaan lain;
            d.  pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                pembelian barang-barang atau barang dagangan atau untuk mengumpulkan 
                informasi bagi keperluan perusahaannya;
            e.  pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                tujuan periklanan, atau untuk memberikan keterangan-keterangan untuk 
                kepentingan perusahaan tersebut;
            f.  pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud 
                menjalankan setiap kegiatan lain yang bersifat persiapan atau penunjang 
                bagi perusahaan;
            g.  pengurusan suatu tempat usaha tetap semata-mata dengan maksud untuk 
                melakukan gabungan kegiatan-kegiatan seperti disebutkan pada butir (a) 
                sampai dengan butir (f), sepanjang hasil penggabungan semua kegiatan-
                kegiatan tersebut bersifat persiapan atau penunjang.

    c.  Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) P3B maka penghasilan BUT perusahaan Ukraina yang berada 
        di Indonesia dikenakan pajak berdasarkan konsep "force of attraction principle". Hal ini 
        berarti yang dikenakan pajak penghasilan di Indonesia tidak hanya penghasilan dari kegiatan 
        BUT tersebut dan dari harta yang dikuasai atau dimilikinya, tetapi juga penghasilan yang 
        berasal dari kegiatan usaha atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa di 
        Indonesia yang dilakukan oleh induk perusahaannya, yang sejenis dengan kegiatan usaha 
        atau penjualan barang-barang dan/atau pemberian jasa yang dilakukan BUT tersebut di 
        Indonesia.

    d.  Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Ukraina (ex Pasal 26 (4) Undang-
        undang Pajak Penghasilan) di Indonesia dikenakan pajak (branch profit tax) sebesar 10%.

    e.  Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 terhadap imbalan atas jasa yang 
        diberikan oleh orang pribadi subyek pajak Ukraina di Indonesia dalam rangka melakukan 
        pekerjaan bebas disesuaikan dengan ketentuan dalam pasal 14 Persetujuan, yaitu bahwa 
        imbalan atas jasa yang diterima dalam pekerjaan bebas, misalnya dokter, ahli hukum, ahli 
        teknik, arsitek, dokter gigi, akuntan dan sebagainya hanya dikenakan pajak di Indonesia 
        apabila mereka berada di Indonesia dalam suatu jangka waktu atau dalam beberapa jangka 
        waktu yang jumlahnya melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau menjalankan 
        kegiatannya dari suatu tempat (fixid base)

    f.  Penerapan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 atas penghasilan yang diterima atau 
        diperoleh dari hubungan kerja perlu memperhatikan Pasal 15 Persetujuan yaitu, bahwa 
        penghasilan sebagai karyawan yang merupakan subjek pajak Ukraina, hanya dikenakan 
        pajak di Indonesia apabila memenuhi salah satu syarat sebagai berikut :
        i.  dalam suatu tahun takwim karyawan tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 
            hari dalam satu tahun kalender; atau
        ii. gajinya dibayar oleh pemberi kerja yang merupakan subjek pajak Indonesia; atau
        iii.    gajinya dibebankan pada suatu BUT yang berada di Indonesia 

    g.  Pengenaan pajak atas penghasilan sebagai anggota dewan direksi (board of director) atau 
        dewan komisaris suatu perusahaan dikenakan di Negara dimana perusahaan tersebut 
        didirikan atau bertempat kedudukan.
        Jadi seandainya suatu PT. PMA yang  memegang sahamnya adalah perusahaan yang 
        berkedudukan di Ukraina, salah satu anggota dewan komisarisnya adalah orang Ukraina, 
        dan menerima gaji dari PT. PMA, maka gaji tersebut tetap dikenakan Pajak Penghasilan 
        Pasal 21, walaupun orang tersebut hanya sekali-kali saja ke Indonesia.

    h.  Penghasilan dari artis, atlit akan dikenakan pajak di negara di mana kegiatan sebagai artis 
        dan atlit tersebut, dilakukan, tetapi penghasilan dari kegiatan sebagai artis dan atlit  tersebut 
        akan dibebaskan pajak apabila kegiatan tersebut disponsori/dibiayai oleh Pemerintah atau 
        lembaga pemerintah.

    i.  Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima subjek pajak Ukraina 
        dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia.

    j.  Penduduk Ukraina yang melakukan kegiatan di Indonesia sebagai guru dan/atau peneliti dan 
        kegiatan itu dilakukan di Indonesia berdasarkan permintaan universitas, akademi, sekolah 
        atau lembaga pendidikan yang serupa serta kunjungannya ke Indonesia semata-mata untuk 
        mengajak atau meneliti untuk masa tidak lebih dari dua tahun tidak akan dikenakan pajak di 
        Indonesia atas penghasilan dari kegiatan mengajar dan meneliti tersebut, kecuali apabila 
        penelitian tersebut dilaksanakan untuk kepentingan usaha orang pribadi atau badan tertentu.

    k.  Penduduk Ukraina yang menjalani pendidikan dan latihan di Indonesia yang menerima 
        pembayaran semata-mata untuk keperluan hidup dan pendidikannya saja tidak dikenakan 
        pajak sepanjang sumber pembayaran berasal dari luar Indonesia.

    l.  Laba dari perusahaan penerbangan dan pelayaran dari masing-masing negara yang 
        diperoleh dari pengoperasian dalam jalur lalu lintas internasional, hanya dikenakan pajak 
        di negara domisili (yaitu dimana perusahaan tersebut berkedudukan). Dengan perkataan 
        lain, laba perusahaan penerbangan atau pelayaran Ukraina yang beroperasi dalam jalur 
        lalu lintas internasional mengangkut penumpang atau barang dari Indonesia untuk tujuan 
        luar negeri maka penghasilan dari pengangkutan tersebut tidak dikenakan Pajak 
        Penghasilan di Indonesia.

    m.  Penghasilan berupa bunga, dividen dan royalti yang diperoleh atau diterima oleh subjek 
        pajak Ukraina, yang dibayar oleh perusahaan di Indonesia maka tarif pemotongan PPh 
        Pasal 26 adalah sebagai berikut :
        m.1.    Dividen (Pasal 10 Persetujuan)
            -   10 % dari jumlah bruto dividen dalam hal penyertaan langsung paling 
                sedikit 20%.
            -   15 % dari jumlah bruto dividen untuk hal lainnya.

        m.2.    Bunga (Pasal 11 Persetujuan) : 
            10 % dari jumlah bruto bunga jika penerimaanya adalah "beneficial owner" dari 
            bunga dimaksud.

        m.3.    Royalti (Pasal 12 Persetujuan) :
            10 % dari jumlah bruto yang diterima atau diperoleh sebagai balas jasa atas 
            penggunaan, atau hak untuk menggunakan setiap hak cipta kesusasteraan, 
            kesenian atau karya ilmiah (termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk 
            TV dan radio siaran), hak paten, merk dagang, pola atau model, perencanaan, 
            resep atau cara pengolahan yang dirahasiakan, atau dari penggunaan ataupun 
            hak untuk menggunakan alat perkakas untuk keperluan industri, perdagangan 
            atau ilmu pengetahuan atau informasi mengenai pengalaman di bidang industri, 
            perdagangan atau ilmu pengetahuan;
    
3.  Persetujuan ini mengatur juga mengenai pertukaran informasi antara Indonesia dengan Ukraina. 
    Apabila Indonesia memerlukan informasi dari Ukraina yang berkaitan dengan kepentingan 
    perpajakan Indonesia dalam rangka penghindaran pajak berganda atau mencegah penyelundupan 
    pajak, baik mengenai kegiatan Wajib Pajak Indonesia ataupun Wajib Pajak Ukraina, maka Indonesia 
    berhak memperoleh informasi dimaksud dari Competent Authority Ukraina. Dengan demikian apabila 
    Kantor Pemeriksaan Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak memerlukan informasi misalnya konfirmasi 
    mengenai suatu transaksi antara Wajib Pajak Indonesia dengan Wajib Pajak Ukraina, harga suatu 
    produk/jasa tertentu dan lain sebagainya di Ukraina, maka hendaknya segera mengajukan 
    permintaan informasi tersebut melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional, untuk dapat 
    diteruskan kepada pihak Ukraina.

4.  Ketentuan-ketentuan lainnya yang diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-
    Ukraina dapat dipelajari dari naskah Persetujuan terlampir. Namun, tidak berlebihan juga untuk 
    diutarakan disini, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Ukraina, sebagaimana juga 
    dengan Persetujuan serupa dengan Negara-negara lain, adalah suatu ketentuan khusus yang hanya 
    berlaku bagi orang atau badan yang merupakan Wajib Pajak kedua Negara. Untuk menentukan 
    apakah seseorang atau sebuah perusahaan adalah Wajib Pajak Ukraina, perlu diperoleh kepastian 
    dari pejabat yang berwenang di Ukraina melalui Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara guna dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/03pj.10121999.txt · Last modified: 2023/02/05 19:59 by 127.0.0.1