User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.10111998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Oktober 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.1011/1998

                        TENTANG

 PENEGASAN LEBIH LANJUT MENGENAI PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA DAN/ATAU 
           DIPEROLEH DARI WILAYAH KERJASAMA ZONA A CELAH TIMOR (SERI P3B. NO. 5)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan makin meningkatnya kegiatan usaha di Kawasan Kerjasama Zona A Celah Timor 
(selanjutnya disingkat sebagai Celah Timor) dan masih banyaknya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak 
Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh dari celah Timor oleh Wajib Pajak Badan dalam 
negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari perusahaan yang berdomisili di Australia atau di negara ketiga, 
maka dengan ini diberikan penegasan lebih lanjut atas SE-01/PJ.1012/1998 tanggal 3 Februari 1998 tentang 
Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima dan/atau Diperoleh dari Wilayah Kerjasama Zona A Celah 
Timor (Seri P3B No.3), sebagai berikut :

A.  Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Laba/Rugi Usaha

    1.  Wajib Pajak Badan Dalam Negeri
        a.  Laba Usaha
            Terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang 
            dilakukan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri di Celah Timor berupa Laba Usaha 
            dikenakan pajak oleh negara Indonesia dan Australia, masing-masing sebesar 50% 
            dari Laba Kena Pajak yang berasal dari Laba Usaha yang diterima atau diperoleh 
            tersebut.

            Besarnya Laba Kena Pajak yang berasal dari Laba Usaha tersebut  ditentukan/dihitung 
            berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku 
            di masing-masing negara yang bersangkutan.

            Bagian Laba Kena Pajak yang dikenakan pajak di Australia adalah merupakan 
            penghasilan luar negeri yang harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri 
            tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya. Sedangkan pajak yang dibayar atau terutang 
            di Autralia atas bagian Laba Kena Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit 
            pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 7 
            Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 
            Nomor 10 TAHUN 1994 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh).

            Apabila Wajib Pajak Badan dalam negeri tersebut menerima penghasilan lain selain 
            dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan di 
            Celah Timor, maka besarnya Penghasilan Kena Pajak yang harus dilaporkan dalam 
            SPT Tahunan PPh-nya adalah sebesar hasil penjumlahan (gunggungan) antara 50% 
            dari Laba Kena Pajak atas kegiatan usaha di Celah Timor yang dikenakan pajak di 
            Indonesia, bagian Laba Kena Pajak atas kegiatan usaha di Celah Timor yang 
            dikenakan pajak di Australia dan penghasilan lainnya.

            Contoh :
            PT A dalam tahun pajak 1997 memperoleh Laba Usaha (Komersial) dari Celah Timor 
            sebesar Rp 400 juta. Dari jumlah laba Usaha tersebut setelah dihitung Laba Kena 
            Pajak-nya berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia adalah 
            misalnya menjadi sebesar Rp 500 juta. Sedangkan penghasilan neto dalam negeri 
            lainnya yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari kegiatan di luar Celah Timor 
            adalah sebesar Rp 50 juta serta jumlah PPh Pasal 25 yang telah dibayar sebesar 
            Rp 60 juta. Besarnya Laba Kena Pajak yang berasal dari Laba Usaha sebesar 
            Rp 400 juta tersebut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan 
            Australia misalnya adalah sebesar Rp 450 juta dan tarif pajak penghasilan yang 
            berlaku di Australia adalah sebesar 36%.

            Penghitungan Pajak terhutang adalah sebagai berikut :
            Laba Kena Pajak tahun 1997 dari kegiatan usaha di Celah
            Timor (50% x Rp 500 juta) ....................  Rp 250.000.000
            Penghasilan Neto dalam negeri lainnya 
            dari kegiatan diluar celah Timor ............   Rp    50.000.000
                                -------------------
            Jumlah Penghasilan Neto dalam negeri.   Rp 300.000.000
            Penghasilan Neto luar negeri 
            (50%xRp 450 juta).................      Rp 225.000.000
                                ------------------
            Jumlah Penghasilan Kena Pajak 
            tahun 1997................................  Rp 525.000.000
            Jumlah PPh terutang............................ Rp 148.750.000
            Kredit Pajak :
            -   PPh Pasal 24    = Rp 63.750.000
            -   PPh Pasal 25    = Rp 60.000.000 +/+
                        ------------------- Rp 123.750.000
                                ------------------
            Jumlah Pajak yang masih harus dibayar   Rp   25.000.000
    
            Catatan :
            Pajak Penghasilan yang terutang di Australia adalah sebesar 36% x Rp 50% x 
            Rp 450 juta = Rp 81 juta. Jumlah maksimum pajak yang dibayar di luar negeri yang 
            dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri menurut Pasal 24 Undang 
            undang PPh adalah sebesar Rp 225.000.000/Rp 525.000.000 x Rp 148.750.000 = 
            Rp 63.750.000.

        b.  Rugi Usaha
            (i) Rugi Usaha yang diderita oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dari kegiatan 
                usaha di Celah Timor hanya dapat kompensasikan dengan Laba Usaha dari 
                kegiatan usaha di Celah Timor untuk tahun pajak berikutnya yaitu sebesar 
                50% dari jumlah Rugi Fiskal yang berasal dari Rugi Usaha tersebut.

                Contoh :
                PT B dalam tahun pajak 1999 menderita Rugi Usaha (Komersial) dari kegiatan 
                usaha di Celah Timor sebesar Rp 600 juta. Dari jumlah Rugi Usaha tersebut 
                setelah dihitung berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
                Indonesia ternyata menghasilkan Rugi Fiskal misalnya menjadi sebesar 
                Rp 500 juta. Sedangkan untuk tahun pajak 2000 Wajib Pajak menerima atau 
                memperoleh Laba Usaha (Komersial) dari kegiatan usaha di Celah Timor 
                sebesar Rp 1,3 milyar, dan setelah dihitung Laba Kena Pajak-nya 
                berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia misalnya 
                menjadi sebesar Rp 1,5 milyar.

                Perhitungan Kompensasi Kerugian : Laba Kena Pajak tahun 2000 dari 
                kegiatan usaha di

                Celah Timor (50% x Rp 1,5 milyar)   Rp 750.000.000
                Rugi Fiskal tahun 1999 dari 
                kegiatan usaha di Celah
                Timor yang dapat 
                dikompensasikan (50% x Rp500 juta)  (Rp 250.000.000)
                                        --------------------
                Laba Kena Pajak tahun 2000 dari 
                kegiatan usaha di
                Celah Timor setelah kompensasi 
                kerugian                    Rp 500.000.000

            (ii)    Rugi Usaha yang diderita Wajib Pajak Badan dalam negeri dari kegiatan 
                usaha di Celah Timor tidak dapat dikompensasikan dengan Laba Usaha yang 
                diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha lain di Indonesia di luar Celah 
                Timor atau sebaliknya. Contoh :

                1)  PT C dalam tahun pajak 1999 menderita Rugi Usaha (Komersial) dari 
                    kegiatan usaha di Celah Timor sebesar Rp 600 juta. Dari jumlah Rugi 
                    Usaha tersebut setelah dihitung berdasarkan ketentuan perundang-
                    undangan perpajakan Indonesia ternyata menghasilkan Rugi Fiskal 
                    misalnya menjadi sebesar Rp 500 juta. Sedangkan untuk tahun pajak 
                    yang sama Wajib Pajak menerima atau memperoleh Laba Usaha 
                    (Komersial) dari kegiatan usaha di luar Celah Timor sebesar 
                    Rp 1,3 milyar, dan setelah dihitung Laba Kena Pajak-nya 
                    berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan misalnya 
                    menjadi sebesar Rp 1,5 milyar.

                    Perhitungan Kompensasi Kerugian :

                    Laba Kena Pajak tahun 1999 
                    dari kegiatan usaha di luar
                    Celah Timor             Rp 1.500.000.000
                    Rugi Fiskal tahun 1999 dari
                    kegiatan usaha diCelah Timor
                    sebesar Rp 250 juta (50% x Rp 500 juta)
                    tidak dapat dikompensasikan     Rp       N I H I L
                                        -------------------
                    Laba Kena Pajak tahun 1999 
                    dari kegiatan usaha di luar Celah
                    Timor setelah kompensasi kerugian   Rp 1.500.000.000
                                    
                2)  PT D dalam tahun pajak 1999 menderita Rugi Usaha (Komersial) dari 
                    kegiatan usaha di luar Celah Timor sebesar Rp 600 juta. Dari jumlah 
                    Rugi Usaha tersebut setelah dihitung berdasarkan ketentuan  
                    perundang-undangan perpajakan ternyata menghasilkan Rugi Fiskal 
                    misalnya menjadi sebesar Rp 500 juta. Sedangkan untuk tahun 
                    pajak yang sama Wajib Pajak menerima atau memperoleh Laba 
                    Usaha (Komersial) dari kegiatan usaha di Celah Timor sebesar 
                    1,3 milyar, dan setelah dihitung Laba Kena Pajaknya berdasarkan 
                    ketentuan perundang-undangan perpajakan Indonesia misalnya 
                    menjadi sebesar Rp 1,5 milyar.

                    Perhitungan Kompensasi Kerugian :

                    Laba Kena Pajak tahun 1999 dari
                    kegiatan usaha di celah 
                    Timor (50% x Rp 1,5 milyar) Rp 750.000.000
                    Rugi Fiskal tahun 1999 dari 
                    kegiatan usaha di luar Celah
                    Timor sebesar Rp 500 juta tidak 
                    dapat dikompensasikan       Rp      N I H I L
                                    ------------------
                    Laba Kena Pajak tahun 1999
                    dari kegiatan usaha di Celah Timor
                    setelah kompensasi kerugian Rp 750.000.000

        c.  Penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak secara final
            Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri 
            dari kegiatan usaha di Celah Timor termasuk dalam kategori penghasilan yang 
            dikenakan PPh secara final di Indonesia, maka dasar pengenaan pajaknya 
            adalah 50% dari penghasilan tersebut. Sedangkan penghasilan yang 50% lainnya 
            yang dikenakan pajak di Australia adalah merupakan penghasilan luar negeri yang 
            harus dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri tersebut dalam SPT Tahunan 
            PPh-nya dan pajak yang dibayar atau terutang di Australia atas penghasilan tersebut 
            dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 24 Undang-undang PPh. Dengan demikian, bagian penghasilan yang dikenakan 
            pajak di Australia tersebut tidak termasuk dalam kategori penghasilan yang 
            dikenakan PPh secara final.

    2.  BUT dari perusahaan yang berdomisili di Australia dan negara ketiga

        Penentuan BUT dalam peraturan ini mengacu sepenuhnya pada Undang-undang PPh. Dengan 
        demikian ketentuan mengenai definisi BUT yang tercantum di dalam P3B baik antara 
        Indonesia dengan Australia, maupun antara Indonesia dengan negara ketiga tidak berlaku.

        a.  Laba Usaha

            Pada prinsipnya ketentuan mengenai perlakuan PPh terhadap Laba Usaha yang 
            diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha di Celah Timor oleh Wajib Pajak Badan 
            dalam negeri sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a berlaku juga terhadap 
            Laba Usaha yang diterima atau diperoleh oleh BUT dari Australia atau negara ketiga, 
            kecuali perlakuan terhadap bagian Laba Kena Pajak yang dikenakan pajak di 
            Australia. Bagian Laba Kena Pajak tersebut tidak perlu digunggungkan dengan 
            penghasilan lain yang diterima atau diperoleh di Indonesia di luar Celah Timor dan 
            pajak atas bagian Laba Kena Pajak yang dibayar di Australia tidak dapat 
            diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri.

            Contoh :

            Laba Kena Pajak dari kegiatan usaha
            di Celah Timor              Rp 500.000.000
            Penghasilan neto lainnya dari Indonesia
            di luar Celah Timor         Rp 100.000.000
            Penghitungan Penghasilan Kena Pajak :
            Laba Kena Pajak dari kegiatan usaha
            di Celah    Timor (50%)         Rp 250.000.000
            Penghasilan neto lainnya dari Indonesia
            di luar Celah timor         Rp 100.000.000
                                ------------------
            Penghasilan Kena Pajak          Rp 350.000.000

            Pajak Penghasilan terutang      Rp 96.250.000

            Catatan :
            Wajib Pajak BUT tetap diwajibkan melunasi pajak atas laba bersih setelah pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-undang PPh. Dengan 
            demikian jumlah PPh Pasal 26 ayat (4) yang terutang sebesar 20% x 
            (350.000.000 - 96.250.000) = Rp 50.750.000.

        b.  Rugi Usaha
            (i) Rugi Usaha yang diderita BUT dari kegiatan usaha di Celah Timor hanya 
                dapat dikompensasikan dengan Laba Usaha dari kegiatan usaha di Celah 
                Timor untuk tahun pajak berikutnya yaitu sebesar 50% dari jumlah Rugi 
                Fiskal yang berasal dari Rugi Usaha tersebut.
            (ii)    Rugi Usaha yang diderita BUT dari kegiatan usaha di Celah Timor tidak dapat 
                dikompensasikan dengan Laba Usaha yang diterima atau diperoleh dari 
                kegiatan usaha lain di Indonesia di luar Celah Timor atau sebaliknya.

            Contoh perhitungan kompensasi kerugian untuk (i) dan (ii) di atas masing-masing 
            adalah sama dengan contoh perhitungan pada butir 1 huruf b (i) dan (ii).
    
        c.  Penghasilan dari usaha yang dikenakan pajak secara final

            Dalam hal penghasilan yang diterima atau diperoleh BUT dari kegiatan usaha di Celah 
            Timor termasuk dalam kategori penghasilan yang dikenakan PPh secara final di 
            Indonesia, maka dasar pengenaan pajaknya adalah 50% dari penghasilan tersebut.

            Sedangkan penghasilan yang 50% lainnya yang dikenakan pajak di Australia tidak 
            perlu dilaporkan oleh BUT tersebut dalam SPT Tahunan PPh-nya dan pajak yang 
            dibayar atau terutang di Australia atas penghasilan tersebut tidak dapat 
            diperhitungkan sebagai kredit pajak luar negeri.

            Contoh :
            Pablo Inc., sebuah BUT dari Amerika serikat, melakukan pekerjaan konstruksi di 
            Celah Timor dengan nilai kontrak sebesar Rp 500.000.000,-. Maka PPh yang harus 
            dipotong sebesar 2% sebagaimana diatur dalam PP No. 73/1996 diterapkan terhadap 
            Rp 250.000.000,-.

            Dengan demikian perhitungan pajak finalnya adalah :

            Peredaran bruto         Rp 500.000.000
            Dasar pengenaan pajak (50%) Rp 250.000.000
            PPh final (2%)          Rp     5.000.000

B.  Kewajiban Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT Sebagai Pemotong Pajak Penghasilan

    Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT dari perusahaan yang berdomisili di Australia atau di negara 
    ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku adalah merupakan 
    pemotong pajak. Sebagai pemotong pajak, Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT tersebut 
    mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas 
    penghasilan tertentu yang dibayarkan atau terutang kepada pihak lain dari kegiatan usaha atau 
    pekerjaan yang dilakukan di Celah Timor dengan ketentuan sebagai berikut :

    1.  Pemotongan pajak atas penghasilan yang dikenakan PPh secara final.
        Wajib Pajak Badan dalam negeri atau BUT yang melakukan pembayaran penghasilan yang 
        dikenakan pajak secara final kepada pihak lain, wajib memotong PPh dengan dasar 
        pengenaan pajak sebesar 50% dari jumlah bruto yang dibayarkan dan PPh yang dipotong 
        tersebut wajib disetorkan serta dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Contoh :
        PT. ABC membayar imbalan jasa kepada PT. DEF atas pelaksanaan jasa konstruksi yang 
        dilakukan di Celah Timor (yang berdasarkan PP 73 TAHUN 1996 dikenakan pajak yang bersifat 
        final sebesar 2%) dengan imbalan bruto sebesar Rp 100.000.000,-. Atas pembayaran imbalan 
        jasa tersebut, PT. ABC wajib memotong PPh yang bersifat final sebesar Rp 1.000.000 
        (2% x 50% x Rp 100.000.000) dan wajib menyetorkan serta melaporkan pajak yang dipotong 
        tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    2.  Pemotongan PPh Pasal 21/26 atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan 
        yang dilakukan di Celah Timor.
        a.  Wajib Pajak Badan dalam negeri atau BUT yang melakukan pembayaran imbalan 
            sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi 
            yang berdomisili di Indonesia, wajib memotong PPh Pasal 21 yang dihitung 
            berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh atas seluruh jumlah bruto yang dibayarkan 
            dan PPh yang dipotong tersebut wajib disetorkan serta dilaporkan sesuai dengan 
            ketentuan yang berlaku.

        b.  Wajib Pajak Badan dalam negeri atau BUT yang melakukan pembayaran imbalan 
            sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi 
            yang berdomisili di Australia tidak dipotong PPh.

        c.  Wajib Pajak Badan dalam negeri atau BUT yang melakukan pembayaran imbalan 
            sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang 
            berdomisili di negara ketiga, wajib memotong PPh Pasal 21/26 sebesar 50% dari 
            pajak yang terutang dan PPh yang dipotong tersebut wajib disetorkan serta 
            dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        Contoh :

        (i) PT Elang membayar imbalan kepada Mr. Vijay, Wajib Pajak yang berdomisili di India, 
            sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Celah Timor. Mr. Vijay dalam 
            jangka waktu 12 bulan bekerja di Celah Timor untuk PT. Elang selama lebih dari 183 
            hari. Atas pembayaran imbalan tersebut, PT.Elang wajib memotong pajak sebesar 
            50% dari PPh Pasal 21 yang dihitung berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dan 
            wajib menyetorkan serta melaporkan pajak yang dipotong tersebut sesuai dengan 
            ketentuan yang berlaku.

        (ii)    PT Rajawali membayar imbalan kepada Mr. Cha Bum Kum, Wajib Pajak yang 
            berdomisili di Korea Selatan, sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan di Celah 
            Timor. Mr. Cha Bum Kum dalam jangka waktu 12 bulan bekerja di Celah Timor untuk 
            PT Rajawali selama kurang dari 183 hari. Atas pembayaran imbalan tersebut PT 
            Rajawali wajib memotong pajak sebesar 50% dari PPh Pasal 26 yang terutang, yaitu 
            sebesar 50% x 20% x imbalan bruto yang dibayarkan tersebut.

            Catatan :
            Penghitungan PPh Pasal 26 yang terutang tersebut dilakukan tanpa memperhatikan 
            adanya P3B antara Indonesia dan Korea Selatan.

    3.  Pemotongan PPh Pasal 23/26 atas penghasilan tertentu yang berasal dari kegiatan usaha di 
        Celah Timor.

        a.  Dividen
            Apabila dividen yang seluruhnya atau sebagian berasal dari Laba Usaha yang diterima 
            atau diperoleh dari kegiatan usaha di Celah Timor dibayarkan atau terutang oleh 
            Wajib Pajak Badan dalam negeri kepada :

            (i) perseroan terbatas (PT), koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, 
                BUMN atau BUMD, maka sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud 
                dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh atas dividen tersebut tidak 
                terutang PPh Pasal 23.

                Catatan :
                Dalam hal dividen tersebut dibayarkan atau terutang oleh Wajib Pajak Badan 
                dalam negeri kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri, BUT dari 
                negara ketiga, atau Wajib Pajak Badan dalam negeri selain tersebut di atas 
                (seperti firma, CV dan kongsi), maka atas dividen tersebut terutang PPh 
                Pasal 23.

            (ii)    Wajib Pajak Australia, maka atas dividen tersebut tidak terutang PPh Pasal 
                26.

            (iii)   Wajib Pajak dari negara ketiga, maka atas dividen tersebut terutang PPh 
                Pasal 26 dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari dividen yang 
                dibayar atau terutang tersebut.

                Catatan :
                Penghitungan PPh Pasal 26 yang terutang tersebut dilakukan tanpa 
                memperhatikan adanya P3B antara Indonesia dan negara ketiga.

                Contoh :
                Mr. Smith, Wajib Pajak dari negara ketiga, menerima atau memperoleh 
                dividen yang seluruhnya atau sebagian berasal dari Laba Usaha atas kegiatan 
                usaha yang dilakukan oleh PT Rajawali di Celah Timor sebesar 
                Rp 10.000.000. Atas dividen tersebut, PT. Rajawali wajib memotong PPh 
                Pasal 26 sebesar Rp 1.000.000 (20% x 50% x Rp 10.000.000).

        b.  Bunga

            (i) Apabila bunga dibayarkan atau terutang oleh Wajib Pajak Badan dalam 
                negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha di Celah Timor kepada 
                Wajib Pajak dalam negeri baik orang pribadi maupun badan (termasuk BUT), 
                maka atas bunga tersebut terutang PPh Pasal 23.

            (ii)    Apabila bunga dibayarkan atau terutang oleh Wajib Pajak Badan dalam 
                negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha di Celah Timor kepada 
                Wajib Pajak Australia, maka atas bunga tersebut terutang PPh Pasal 26 
                sebesar 10% dari jumlah bruto.

            (iii)   Apabila bunga dimaksud dibayarkan atau terutang oleh Wajib Pajak Badan 
                dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha di Celah Timor 
                kepada Wajib Pajak dari negara ketiga, maka atas bunga tersebut terutang 
                PPh Pasal 26 sebesar 20% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari 
                jumlah bruto.

                Penerapan tarif sebesar 20% tersebut juga berlaku terhadap Wajib Pajak 
                yang berdomisili di negara-negara ketiga yang mempunyai P3B dengan 
                Indonesia.

        c.  Royalti

            (i) Apabila royalti dibayarkan atau terutang oleh wajib Pajak Badan dalam 
                negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha di Celah Timor kepada 
                Wajib Pajak dalam negeri baik orang pribadi maupun badan (termasuk BUT), 
                maka atas royalti tersebut terutang PPh Pasal 23.

            (ii)    Apabila royalti dibayarkan atau terutang oleh Wajib Pajak Badan dalam 
                negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha di Celah timor kepada 
                Wajib Pajak Australia, maka atas royalti tersebut terutang PPh Pasal 26 
                sebesar 10% dari jumlah bruto.

            (iii)   Apabila royalti dimaksud dibayarkan atau terutang oleh Wajib Pajak Badan 
                dalam negeri atau BUT yang melakukan kegiatan usaha di Celah Timor 
                kepada Wajib Pajak dari negara ketiga, maka atas royalti tersebut terutang 
                PPh Pasal 26 sebesar 20% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 50% dari 
                jumlah bruto.

                Penerapan tarif sebesar 20% tersebut juga berlaku terhadap Wajib Pajak 
                yang berdomisili di negara-negara ketiga yang mempunyai P3B dengan 
                Indonesia.

C.  Kewajiban Lainnya

    1.  Pembukuan atas kegiatan usaha yang dilakukan di Celah Timor oleh Wajib Pajak Badan 
        dalam negeri atau BUT tersebut di atas, wajib diselenggarakan secara terpisah dari 
        pembukuan atas kegiatan usaha yang dilakukan di luar Celah Timor. Pembukuan tersebut 
        dapat dilakukan dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat.

    2.  Dalam hal pembukuan atas kegiatan usaha yang dilakukan di Celah Timor diselenggarakan 
        dalam bahasa Inggris dan mata uang dollar Amerika Serikat, maka SPT Tahunan PPh WP 
        Badan yang dibuat oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dan BUT disamping harus mencakup 
        seluruh kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak tersebut juga harus dilaporkan 
        dengan menggunakan bahasa Indonesia dan dalam mata uang rupiah.

    3.  Kewajiban umum lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/03pj.10111998.txt · Last modified: 2023/02/05 19:51 by 127.0.0.1