User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.10111995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Desember 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 03/PJ.1011/1995

                        TENTANG

        PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-TAIWAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 507/KMK.04/1995 
    tanggal 7 Nopember 1995 telah ditetapkan perlakuan PPh atas penghasilan yang diterima atau 
    diperoleh penduduk Indonesia dari sumber penghasilan di Taiwan dan oleh penduduk Taiwan dari 
    sumber penghasilan di Indonesia sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam persetujuan 
    yang telah ditandatangani antara Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (IETO) di Taipei dan Kantor 
    Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) pada tanggal 1 Maret 1995 di Taipei.

2.  Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat 2 huruf (b) Persetujuan 
    tersebut, perlakuan PPh sesuai dengan Persetujuan tersebut berlaku secara efektif di Indonesia pada 
    tanggal 1 Januari 1996. Dengan demikian terhitung mulai tanggal 1 Januari 1996 atas penghasilan 
    yang diterima atau diperoleh penduduk Indonesia dari Taiwan dan sebaliknya tunduk pada ketentuan-
    ketentuan yang diatur dalam Persetujuan dimaksud.

3.  Terlampir disampaikan rekaman naskah Persetujuan dimaksud untuk dipelajari lebih lanjut dan bila 
    Saudara menemukan keragu-raguan dalam pelaksanaan Persetujuan tersebut. Saudara dapat 
    menghubungi Direktorat Hubungan Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/03pj.10111995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1