User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.032008

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42
Jakarta 12190
Kotak Pos 124

Telepon
Faksimili
Homepage

: (021) 5250208; 5251609; 5262880
: (021) 5262420
http:%%//%%www.pajak.go.id


Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak:
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
3. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
4. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
di seluruh Indonesia.

 

 

SURAT EDARAN
NOMOR : SE-03/PJ.03/2008

TENTANG

PENENTUAN STATUS BENEFICIAL OWNER SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
ANTARA INDONESIA DENGAN NEGARA MITRA  

 

       Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penentuan status beneficial owner sebagaimana dimaksud dalam Persetuiuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara mitra, dengan ini disampaikan beberapa penegasan sebagai berikut:

1.

Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000** (UU PPh), mengatur bahwa penghasilan dividen, bunga, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha telap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

2.

P3B yang berlaku efektif antara Indonesia dengan negara mitra P3B memberikan manfaat untuk menghilangkan pajak berganda, yaitu salah satunya dengan cara membatasi pengenaan pajak di negara tempat penghasilan bersumber.

3.

Agar manfaat P3B tersebut hanya dinikmati oleh pihak-pihak yang berhak, pada umumnya P3B antara Indonesia dengan negara mitra memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

a.

Pasal tentang Orang dan Badan yang Tercakup Dalam Persetujuan

 

 

Pasal 1 P3B Indonesia dengan negara lain mengatur bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam P3B hanya untuk orang dan badan yang menjadi penduduik (Subjek Pajak dalam negeri) dari salah satu atau kedua negara pihak pada persetujuan, yaitu Indonesia dan negara mitra P3B.

 

 

Untuk menerapkan hal itu, sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor **SE-03/PJ.101/1996** tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, Wajib Pajak luar negeri diwajibkan menyerahkan dokumen Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada pihak yang berkedudukan di lndonesia yang membayar penghasilan sebagai dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam P3B.

 

b.

Beneficial Owner

 

 

Khusus untuk penghasilan dividen, bunga, dan/alau royalti, P3B mengatur bahwa negara tempat sumber penghasilan dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di negara tersebut. Namun, dalam hal penerima penghasilan adalah beneficial owner, maka pengenaan pajak di negara tempat penghasilan bersumber tidak boleh melebihi persentase tertentu.

 

 

Yang dimaksud dengan beneficial owner ada!ah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat penghasilan-penghasilan tersebut.

 

 

Dengan demikian, apabila penerima penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti bukan beneficial owner, maka sesuai dengan ketentuan P3B, negara tempat penghasilan bersumber dapat mengenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan di negara tersebut.

4.

Wajib Pajak dalam negeri yang membayarkan penghasilan dividen, bunga, atau royalti kepada Wajib Pajak luar negeri wajib memotong pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan dalam Pasar 26 ayat (1) UU PPh. Untuk dapat memanfaatkan fasitilas P3B, Wajib Pajak dalam negeri harus meyakini hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Wajib Pajak luar negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dividen , bunga, atau royalti adalah Subjek Pajak dalam negeri dari negara rnitra P3B Indonesia yang dibuktikan dengan dokumen SKD, dan

 

b.

Wajib Pajak luar negeri tersebut adalah pemilik yang sebenarnya dari penghasilan dividen, bunga dan/atau royalti, yang berhak sepenuhnya untuk menikmati secara langsung manfaat dari penghasilan tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B.

5.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mencabut:

 

a.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ.34/2005** tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya, dan

 

b.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-02/PJ.3/2006** tentang Penegasan Saat Berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-04/PJ.34/2005** tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner Sebagaimana Tercantum Dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Antara Indonesia Dengan Negara Lainnya.

 

 

 

       Petunjuk teknis tentang tata cara pemanfaatan P3B dan pencegahan penyalahgunaan P3B (tax treaty abuse) akan diatur lebih lanjut. Demikian surat edaran ini dlsampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2008
Direktur Jenderal,

ttd

 

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktoral Jenderal Pajak.

 

 

peraturan/sedp/03pj.032008.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1