User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:03pj.012008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 Maret 2008

                       SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 03/PJ.01/2008

                        TENTANG

              PENJELASAN PETUNJUK PELAKSANAAN DAFTAR ALOKASI SEMENTARA
                    BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
                    TAHUN ANGGARAN 2008

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disahkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Pelaksanaan
DIPA 0,69 tahun anggaran 2008 Nomor SP : 0148.0/069-03.0/-/2008 sampai dengan 0180.0/069-03.0/-/2008,
tanggal 19 Februari 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2008, khususunya pelaksanaan di unit kerja Kantor Wilayah Direktorat 
Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dengan 
ini disampaikan hal - hal sebagai berikut :
I.  Kantor Wilayah DJP
    1.  Biaya Monitoring Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Ekstensifikasi,
        digunakan untuk membiayai kegiatan pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pembuatan
        laporan pelaksanaan pembentukan dan/atau pemeliharaan basis data PBB dan ekstensifikasi 
        wajib pajak orang pribadi yang dilakukan KP PBB/KPP Pratama dan KPP di wilayah kerja Kanwil 
        DJP yang bersangkutan, termasuk untuk pembayaran honor Tim Monitoring SISMIOP maupun
        Tim Pengawas Ekstensifikasi tingkat Kanwil DJP.
    2.  Biaya Intensifikasi/Ekstensifikasi Pengenaan, Penerimaan, Penagihan Aktif, Penyelesaian
        Keberatan PBB dan BPHTB, digunakan untuk membiayai kegiatan penyelesaian keberatan/
        Pengurangan PBB dan BPHTB serta untuk membiayai pemantauan pelaksanaan intensifikasi/
        ekstensifikasi pengenaan, penerimaan dan penagihan aktif di KP PBB/KPP Pratama dan KPP
        di wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan.
    3.  Biaya Pemeliharaan Alat, Pengadaan Hardware/Komputerisasi dan lain-lain, digunakan untuk
        membiayai :
        a.  Pemeliharaan alat yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembentukan, 
            pemeliharaan basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
        b.  Pengadaan Hardware untuk mendukung pelaksanaan pembentukan, pemeliharaan
            basis data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
        c.  Sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekstensifikasi wajib pajak termasuk 
            didalamnya pembelian 1 unit card Printer, ribbon printer dan 10.000 buah kartu NPWP. 
            (Spesifikasi card printer dan Kartu NPWP berpedoman pada Surat Edaran Direktur 
            Jenderal Pajak Nomor SE - 13/PJ.01/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Biaya 
            Pelaksanaan dan Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan Ekstensifikasi wajib Pajak 
            Orang Pribadi )
    4.  Biaya Rekonsiliasi Tim Koordinasi BP - PBB Tingkat Kanwil DJP, digunakan untuk membiayai
        kegiatan rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi 
        BP - PBB satuan kerja yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Besarnya honor tim berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            KEP - 63/PJ./2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai 
            yang ditunjuk dalam TIM/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor
            Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
        b.  Susunan keanggotaan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            SE - 05/PJ.6/2003 tanggal 20 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
            Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi 
            Dan Bangunan (BP - PBB) Tingjat Kanwil DJP. Dengan adanya perubahan struktur 
            organisasi maka keanggotaan tim yang berasal dari kanwil DJP disesuaikan dengan
            tugas pokok dan fungsi.
    5.  Biaya Sarana dan Prasarana Pendukung Operasional PBB, digunakan untuk memenuhi 
        kebutuhan sarana dan Prasarana pendukung kegiatan operasional PBB.

II. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
    Biaya Sarana Pelayanan, digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penunjang kegiatan 
    ekstensifikasi wajib pajak berupa card printer, ribbon printer dan kartu NPWP. (Spesifikasi card printer
    dan kartu NPWP berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 13/PJ.01/2007
    tanggal 26 April 2007 tentang Biaya Pelaksanaan dan Penyediaan Sarana Penunjang Kegiatan 
    Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi).

III.    Kantor Pelayanan PBB dan KPP Pratama
    1.  Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi
        Objek dan Subjek Pajak, digunakan untuk membiayai kegiatan dengan urutan prioritas sebagai
        berikut :
        a.  Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan 
            Bangunan
            (1) Digunakan untuk kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan 
                berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal 
                Pajak Nomor PER - 116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007 tentang 
                Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi
                dan Bangunan.
            (2) Standar biaya kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi melalui 
                kegiatan pendataan Objek PBB tersebut berpedoman pada SE - 26/PJ.01/2007
                tanggal 27 Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan
                Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
        b.  Pembentukan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital
            (1) Memprioritaskan kegiatan pembentukan basis data pada wilayah yang belum
                berstruktur SISMIOP dengan menitikberatkan pada kegiatan memperluas
                cakupan wilayah berstruktur SISMIOP, tertib administrasi, pemerataan 
                pengenaan pajak dan peningkatan pelayanan secara efektif dan efisien.
            (2) Pembentukan basis data SISMIOP dilakukan sekaligus dengan pembentukan
                basis data peta digital sebagai satu rangkaian kegiatan yang tidak terpisah.
            (3) KP PBB yang di wilayah kerjanya terdapat desa/kelurahan yang telah 
                dilakukan pembentukan basis data SISMIOP, tetapi ada yang belum berpeta 
                digital, maka dapat melakukan pembentukan basis data peta digital pada 
                wilayah desa/kelurahan tersebut.
            (4) Apabila dalam wilayah yang dilakukan pembentukan basis data SISMIOP 
                ditemukan Objek PBB yang memenuhi kriteria sebagaimana Pasal 2 Peraturan
                Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007,
                maka harus dilakukan kegiatan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi.
        c.  Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Basis Data Peta Digital
            (1) Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP dan basis data peta digital dapat
                dilakukan dengan memprioritas pelaksanaan kegiatan pembentukan 
                sebagaimana butir b angka (1) di atas. Kegiatan pemeliharaan basis data 
                SISMIOP dan basis data peta digital menitikberatkan pada kegiatan yang 
                diarahkan untuk penyempurnaan administrasi hasil pendataan, penyesuaian
                NJOP bumi, penyesuaian data objek/subjek PBB dan pelayanan.
            (2) Pemeliharaan basis data peta digital harus memperhatikan transformasi peta
                digital berkoordinat dengan sistem proyeksi UTM Datum WGS 84.
            (3) Kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP sebagaimana dimaksud pada 
                angka (1) dilakukan bersamaan dengan kegiatan pemeliharaan basis data peta
                digital sebagaimana dimaksud pada angka (2) sebagai satu rangkaian kegiatan.
            (4) Apabila dalam wilayah yang dilakukan pemeliharaan basis data SISMIOP 
                ditemukan Obyek PBB yang memenuhi kriteria sebagaimana Pasal 2 Peraturan
                Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 116/PJ./2007 tanggal 29 Agustus 2007,
                maka harus dilakukan kegiatan ekstensifikasi wajib pajak orang pribadi.
        d.  Pembentukan Kerangka Peta
            (1) Kegiatan Pembentukan kerangka peta dilaksanakan dalam hal masih terdapat
                wilyah kerja di KP PBB atau KPP Pratama yang belum memiliki peta desa/
                kelurahan atau belum berstruktur SISMIOP.
            (2) Kerangka peta yang dihasilkan dari kegiatan sebagaimana dimaksud pada 
                angka (1) adalah Peta Desa atau Kelurahan yang berisi informasi batas blok
                dan nomor blok.
        e.  Pendataan PBB sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan)
            (1) Bagi kantor yang memiliki objek pajak sektor P3, apabila masih tersedia dana,
                dapat dialokasikan untuk kegiatan Pendataan PBB sektor P3.
            (2) Kegiatan pendataan PBB sektor P3 diprioritaskan pada kegiatan pengukuran
                dan pemetaan objek perkebunan terutama objek perkebunan kelapa sawit.
            (3) Hasil yang diharapkan dari kegiatan pendataan PBB sektor P3 sebagaimana
                dimaksud pada angka (2) adalah data perkebunan yang dibutuhkan untuk 
                pengisian SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) sektor perkebunan serta
                peta perkebunan yang telah berkoordinat dengan sistem proyeksi UTM Datum
                WGS 84.
            (4) Peta perkebunan sebagaimana dimaksud pada angka (3) adalah peta 
                perkebunan yang memuat informasi batas areal perkebunan menurut tahun
                tanam, jenis penggunaan lahan serta informasi lain yang dibutuhkan.
        f.  Dana yang dialokasikan untuk Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data 
            SISMIOP dan Peta Digital, serta Ekstensifikasi Objek dan Subjek Pajak tidak dapat
            dialihkan untuk kegiatan lainnya.

    2.  Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Nilai Pasar Properti, Penilaian Individu,
        digunakan untuk membiayai kegiatan :
        a.  Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR
            Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR dalam rangka peningkatan kualitas dan 
            akuntabilitas NJOP bumi, agar diprioritaskan pelaksanaannya untuk pencapaian target
            sesuai SE - 25/PJ.6/2006 tanggal 20 Juli 2006 tentang Tata Cara Pembentukan/
            Penyempurnaan ZNT/NIR dan pelaksanaan SE - 26/PJ.6/2006 tanggal 27 Nopember 
            2006 tentang Pedoman Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR atas Bumi yang 
            Memiliki Ciri Spesifik.
        b.  Pembentukan Bank Data Nilai Pasar Properti
            Kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan harga transaksi/penawaran objek PBB
            dalam rangka peningkatan kualitas, akuntabilitas basis data PBB dan BPHTB serta 
            akurasi NJOP sebagai landasan dalam menganalisis, menyusun, dan menyempurnakan
            ZNT/NIR. Dilaksanakan dengan berpedoman pada SE-16/PJ./2003 tanggal 6 Juni 2003
            tentang Peningkatan Kualitas Peta Digital dan Pembentukan Bank Data Nilai Pasar 
            Properti dan SE-45/PJ.6/2003 tanggal 3 Nopember 2003 tentang Aplikasi Bank Data 
            Nilai Pasar Properti dan Petunjuk Pengoperasiannya serta Kelengkapan Lainnya.
        c.  Penilaian Individu
            Kegiatan penilaian individu diterapkan untuk objek pajak non standar, objek pajak
            khusus maupun objek pajak yang bernilai tinggi (NJOP nya lebih dari satu milyar).
            Untuk objek pajak bumi yang memiliki ciri spesifik, untuk penilaian bumi agar 
            berpedoman pada SE - 26/PJ.6/2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Pedoman
            Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR atas Bumi yang Memiliki Ciri Spesifik.

    3.  Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP dan Peta Digital dan
        Pembentukan/Penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Nilai Pasar Properti, Penilaian Individu
        tersbut di atas, secara teknis berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
        Kep - 533/PJ./2000 tanggal 20 Desember 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran,
        Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek PBB dalam Rangka Pembentukan Dan Pemeliharaan
        Basis Data SISMIOP dan untuk pembiayaannya berpedoman pada Surat Edaran Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor SE - 15/PJ.6/2006 tanggal 17 April 2006 tentang Perubahan Standar 
        Biaya Pelaksanaan Kegiatan Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data SISMIOP 
        sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 533/PJ./2000
        tanggal 20 Desember 2000.

    4.  Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pengenaan, Penerimaan, Penagihan Aktif, Penyelesaian
        Keberatan PBB dan BPHTB digunakan untuk membiayai kegiatan :
        a.  Penyelesaian ketetapan PBB;
        b.  Identifikasi/ekstensifikasi penerimaan PBB;
        c.  Pengamanan Penerimaan, pencairan tunggakan, dan penagihan aktif;
        d.  Penyelesaian keberatan/Pengurangan PBB dan BPHTB;
        e.  Perekaman tanda terima SPPT;
        f.  Perekaman struk STTS.
        Alokasi dana setiap kegiatan dan satuan biaya di atas dilakukan oleh masing-masing Kepala
        Kantor berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kebutuhan dan jumlah dana yang
        tersedia.

    5.  Pemelihara Alat, Pengadaan Hardware/Komputerisasi, sarana pelayanan, dan lain-lain, 
        digunakan untuk membiayai kegiatan :
        a.  Pengadaan perangkat keras dan perangkat penunjang kegiatan operasional PBB 
            berupa Personal Computer (PC), sever SIG, printer, alat ukur/laser meter, kamera 
            digital dan scanner ukuran A4.
        b.  Pemeliharaan serta perbaikan perangkat keras antara lain Personal Computer (PC), 
            server SIG dan peralatan pendukungnya (printer, dll) pemasangan/instalasi dan
            pemeliharaan UPS, alat ukur survey (GPS), High Speed Printer (HSP) serta perangkat
            lainnya yang bukan barang habis sekali pakai.
        c.  Penyediaan sarana dan prasarana, antara lain papan informasi, kursi, televisi, sarana
            ibadah, toilet, leaflet, brosur, dan lain-lain.

    6.  Biaya Rekonsiliasi Tim Koordinasi BP-PBB Tingkat Kanwil DJP, digunakan untuk membiayai
        kegiatan rekonsiliasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Dana Alokasi 
        BP-PBB satuan kerja yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Besarnya honor tim berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
            KEP-63/PJ./2004 tanggal 18 Maret 2004 tentang Besarnya Honorarium Bagi Pegawai
            yang ditunjuk dalam Tim/Panitia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor
            Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
        b.  Susunan keanggotaan berpedoman pada Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak 
            Nomor SE - 05/PJ.6/2003 tanggal 20 Maret 2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi
            Pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari Sumber Dana Biaya Pemungutan Pajak Bumi
            Dan Bangunan (BP-PBB) Tingkat Kanwil DJP. Untuk kantor yang sudah menerapkan
            administrasi modern, maka penunjukan anggota tim diserahkan sepenuhnya kepada 
            Kepala Kanwil DJP setempat dengan mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi.

IV. Kantor Pelayanan Pajak
    Biaya Kegiatan Ekstensifikasi PER - 16/PJ./2007 dan Prasarana Ekstensifikasi, digunakan untuk 
    membiayai :
    a.  Kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
        yaitu kegiatan ekstensifikasi WP OP berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        PER-16/PJ./2007 tanggal 25 Januari 2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang
        Pribadi yang berstatus sebagai Pengurus, komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai
        Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah, dengan berpedoman pada Surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 4/PJ.01/2007 tanggal 14 Pebruari 2007 sebagaimana telah
        diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 26/PJ.01/2007 tanggal 27
        Desember 2007 tentang Standar Biaya Pelaksanaan Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang
        Pribadi.
    b.  Pengadaan Prasarana Ekstensifikasi
        yaitu untuk memenuhi kebutuhan prasarana ekstensifikasi sebagai berikut :
        (1) Kartu NPWP;
        (2) Ribbon Printer; dan
        (3) Card Printer
            Bagi kantor yang telah memiliki card printer dapat mengadakan satu unit, sedangkan
            yang belum memiliki dapat mengadakan card printer sebanyak dua unit.
        Spesifikasi card printer dan kartu NPWP berpedoman Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
        Nomor SE-13/PJ.01/2007 tanggal 26 April 2007 tentang Biaya Pelaksanaan dan Penyediaan
        Sarana Penunjang Kegiatan Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.

V.  Untuk kegiatan ekstensifikasi, pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dan peta 
    digital serta pembentukan/penyempurnaan ZNT/NIR, Bank Data Nilai Pasar Properti dan Penilaian
    individu, apabila masih memerlukan tambahan dana dapat mengajukan kepada Sekretaris Direktorat
    Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian selambat-lambatnya
    diterima tanggal 30 Mei 2008.

VI. Untuk pengadaan Barang dan Jasa, harus berpedoman pada Keppres Nomor 80 TAHUN 2003 dan 
    Perpres Nomor 8 TAHUN 2006 serta ketentuan-ketentuan peraturan pelaksanaan lainnya yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Maret 2008
a.n. Direktur Jenderal 
Sekretaris Direktorat Jenderal

ttd.

IGN Mayun Winangun
NIP 060041978


Tembusan :
Direktur Jenderal
peraturan/sedp/03pj.012008.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1