User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.91995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.9/1995

                        TENTANG

       PPh ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI YANG DIBAYAR DENGAN MENGGUNAKAN SSP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 638/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang 
Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri, dengan ini
disampaikan kembali tata cara selengkapnya pembayaran pajak tersebut apabila menggunakan Surat Setoran 
Pajak (SSP), sebagai penggantian ketentuan dalam surat nomor S-1904/PJ.9/1990 mengenai Pembayaran 
Fiskal Luar Negeri dengan SSP, sebagai berikut :

1.  PPh orang pribadi yang bertolak ke luar negeri dibayar dengan satu SSP untuk setiap orang, dan pajak 
    disetor pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro yang ada di kota pelabuhan atau tempat 
    pemberangkatan.

2.  Bagi isteri dan anggota keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang 
    Nomor 10 Tahun 1994, SSP diisi nama/identitas yang bersangkutan, sedangkan NPWP-nya adalah
    NPWP kepala keluarga. Dalam hal kepala keluarga tidak memiliki NPWP, maka NPWP-nya dicantumkan 
    0.000.000.00-xxx (kode KPP dimana kepala keluarga bertempat tinggal).

3.  Sebagaimana tata cara yang berlaku selama ini, lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP yang telah dibayar 
    di bank persepsi/Kantor Pos dan Giro, oleh yang bersangkutan diserahkan kepada petugas Imigrasi 
    di pelabuhan pemberangkatan pada saat akan bertolak ke luar negeri. Lembar ke-1 yang juga 
    dibubuhi cap oleh pejabat Imigrasi diterima kembali oleh yang bersangkutan, sedangkan lembar ke-3 
    dikirimkan oleh Kantor Imigrasi ke KPP/Kanwil Ditjen Pajak setempat.

4.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-54/PJ.24/ 1994, apabila 
    pajak ditanggung oleh pemberi kerja, maka SSP diisi nama/identitas orang yang akan bertolak ke luar 
    negeri qq pemberi kerja sebagai penanggung pajak dan NPWP-nya diisi dengan NPWP pemberi kerja, 
    dan penatausahaannya oleh KPP dilakukan seperti di bawah ini :
    4.1.    Lembar ke-2 SSP supaya ditatausahakan sebagai pembayaran angsuran PPh Pasal 25 bagi 
        pemberi kerja sesuai NPWP-nya.
    4.2.    Jika pemberi kerja adalah badan maka SSP ditatausahakan oleh Seksi PPh Badan/Seksi 
        Badan dan Pemotongan/Pemungutan, namun jika pemberi kerjanya orang pribadi, maka SSP 
        tetap ditatausahakan oleh Seksi PPh Perseorangan.
    4.3.    Apabila sistem masih menyalurkan SSP itu ke Seksi PPh Perseorangan, maka penyaluran ke 
        Seksi PPh Badan/Seksi PPh Badan dan Pemotongan/Pemungutan dilakukan secara manual 
        oleh Seksi PPh Perseorangan.
    4.4.    Atas SSP yang terlanjur tidak ada identitas pemberi kerja, sepanjang ada permintaan dari 
        Wajib Pajak, supaya dituliskan NPWP pemberi kerja, dan selanjutnya ditata-usahakan atas 
        nama pemberi kerja sebagaimana ketentuan di atas. Jika pemberi kerja terdaftar di KPP lain, 
        SSP-nya supaya di SPh-kan ke KPP tersebut.

Perlu juga disampaikan bahwa PPh Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri baik yang dibayar dengan SSP 
maupun dengan Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri, bukan merupakan biaya karena diperhitungkan 
sebagai pembayaran angsuran PPh Pasal 25.

Ketentuan ini berlaku untuk pembayaran mulai tanggal 1 Januari 1995.

Demikian untuk diketahui dan agar disebarluaskan kepada para Wajib Pajak.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.91995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1