User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.81998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 Juni 1998   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.8/1998

                        TENTANG

                     PENYALAHGUNAAN NAMA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih seringnya terjadi penyalahgunaan nama Direktorat Jenderal Pajak termasuk 
Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Perpajakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab 
di berbagai wilayah seluruh Indonesia yaitu dengan cara menjual buku-buku perpajakan dan/atau undangan 
mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan perpajakan dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak atau 
mengaku bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP, Pusdiklat Perpajakan atau 
Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini diminta perhatiannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala 
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Kepala 
Kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia untuk :

1.  Memberitahukan kepada seluruh Wajib Pajak di wilayah kerjanya bahwa Direktorat Jenderal Pajak 
    dengan seluruh jajarannya pernah mengirim petugasnya dengan cara mendatangi masyarakat 
    khususnya wajib Pajak, instansi pemerintah dan swasta untuk menjual buku perpajakan dan/atau 
    undangan mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan dengan dalih apapun.

2.  Menempelkan pengumuman dari Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan (terlampir) di tempat-tempat 
    yang strategis di masing-masing kantor.

3.  Menindaklanjuti laporan-laporan dari masyarakat mengenai adanya oknum-oknum yang tidak 
    bertanggung jawab yang berusaha untuk menjual buku-buku perpajakan dan/atau undangan 
    mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan perpajakan dengan mengatasnamakan atau mengaku 
    bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah DJP, Pusdiklat Perpajakan atau 
    kantor Pelayanan Pajak dengan melaporkannya ke pihak yang berwajib.
    
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.




Kepala Pusat

ttd.

Hasan Rachmany
peraturan/sedp/02pj.81998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:57 by 127.0.0.1