User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.81997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              20 Februari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.8/1997

                        TENTANG

           RALAT SURAT EDARAN NOMOR SE - 01/PJ.8/1997 TANGGAL 7 PEBRUARI 1997

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.21/1997 tanggal 7 Pebruari 1997 
hal Penerimaan Setoran Penerimaan Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 1996/1997, pada butir 2 telah 
mengatur jadual pelayanan penerimaan SPT Tahunan PPh 1996. Untuk menghindari kesimpangsiuran dalam 
pelaksanaan, maka dengan ini ditegaskan bahwa jadual pelayanan penerimaan SPT yang diatur dalam Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.8/1997 tanggal 7 Pebruari 1997 hal Pemasangan Spanduk 
SPT Tahunan yang ditandatangani Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan dianggap tidak ada dan yang berlaku 
adalah jadual pelayanan sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
SE-02/PJ.21/1997 tanggal 7 Pebruari 1997. Hal-hal lain yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal 
Pajak Nomor : SE-01/PJ.8/1997 tanggal 7 Pebruari 1997 antara lain pengaturan tentang batas akhir pelunasan 
PPh Pasal 29, batas akhir penyampaian SPT Tahunan 1996, dan pemasangan spanduk perpajakan dinyatakan
tetap berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




Kepala Pusat Penyuluhan Pajak

ttd

Moch. Soebakir
peraturan/sedp/02pj.81997.txt · Last modified: by 127.0.0.1