peraturan:sedp:02pj.752004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
6 April 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.75/2004
TENTANG
KEBIJAKAN PENAGIHAN PAJAK TAHUN 2004
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan evaluasi perkembangan tunggakan pajak sampai dengan triwulan IV 2003, diperoleh saldo akhir
sebesar Rp 25,571 triliun dan US$ 113.230.663 (total Rp 26,590 triliun), dengan realisasi pengurangan
tunggakan pajak rata-rata sebesar 16,64% dari saldo tunggakan awal setiap triwulan. Sementara itu, rencana
pengurangan tunggakan pajak untuk tahun 2003 adalah sebesar 30% dari saldo tunggakan awal setiap
triwulan dengan rencana saldo tunggakan akhir Desember 2003 sebesar Rp 19,26 triliun. Dengan demikian
pengurangan tunggakan selama tahun 2003 dan saldo tunggakan pajak per 31 Desember 2003 ini jauh
melebihi rencana yang telah ditetapkan.
Dalam rangka mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak nasional untuk tahun 2004, perlu
diupayakan pengurangan/pencairan tunggakan pajak secara optimal melalui peningkatan kegiatan operasional
penagihan yang meliputi hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak tahun 2004 perlu dilaksanakan intensifikasi
kegiatan penagihan pajak secara terpadu, profesional, terfokus, terukur dan konsisten serta sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku.
2. Rencana pencairan tunggakan pajak nasional ditetapkan sebagai berikut:
a. Untuk tunggakan pajak atas ketetapan yang terbit sebelum tahun 2004, alokasi target
pencairan tunggakan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada
lampiran 1 surat edaran ini.
b. Untuk tunggakan pajak atas ketetapan yang terbit selama tahun 2004, rencana pencairan
tunggakan pajaknya adalah minimal sebesar 50%.
3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak memantau dan memastikan bahwa setiap Kantor
Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah kerjanya mempunyai paling
sedikit satu Jurusita Pajak. Apabila terdapat Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi
dan Bangunan yang tidak mempunyai Jurusita Pajak, maka Kepala Kantor Wilayah DJP agar menunjuk
dan menempatkan paling sedikit satu Jurusita Pajak yang berasal dari kantor lain dalam wilayah
Kantor Wilayah yang bersangkutan.
4. Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak tahun 2004 adalah sebagai berikut:
5.1 Penyampaian Surat Paksa : 12 SP per Jurusita per bulan.
5.2 Penyampaian SPMP : 3 SPMP per Jurusita per bulan.
5.3 Pelaksanaan Lelang : 2 lelang per Triwulan per KPP.
Apabila tempat pelaksanaan SP, SPMP dan Lelang berada di luar wilayah kerja Kantor Pelayanan
Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan surat ketetapan pajak, maka
Kepala KPP/KPPBB yang bersangkutan wajib meminta bantuan kepada Kepala KPP/KPPBB yang
wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan SP, SPMP dan Lelang. Standar prestasi atas
pelaksanaan SP, SPMP dan Lelang tersebut diberikan kepada KPP/KPPBB yang meminta bantuan dan
KPP/KPPBB yang memberikan bantuan.
5. Dalam upaya mencapai target pengurangan tunggakan pajak 2004, perlu dilaksanakan langkah-
langkah sebagai berikut:
5.1 Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan pemantauan tindakan penagihan pajak terhadap 100
Penunggak Pajak Terbesar, dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setiap
tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan formulir sesuai dengan Surat Direktur
Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak (P4) Nomor : S-30/PJ.75/2004 tanggal
24 Februari 2004 perihal Penyampaian Laporan Penagihan Tahun 2004 seperti pada lampiran
5. Khusus untuk Penunggak Pajak yang termasuk dalam Daftar Wajib Pajak 1000 Penunggak
Pajak Terbesar Nasional di wilayah kerjanya dilaporkan setiap bulan kepada Direktur P4 paling
lambat tanggal 15 bulan berikutnya dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah DJP, dengan
menggunakan formulir sebagaimana terdapat dalam Lampiran 2 surat edaran ini. Laporan
tersebut dikirimkan dalam bentuk hard copy dan disket.
5.2 Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengupayakan agar
pencairan atas tunggakan pajak baru yang besarnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
atau lebih dapat dibayar lunas dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak surat
ketetapan pajak diterbitkan. Apabila Wajib Pajak/Penanggung Pajak mengalami kesulitan
likuiditas, maka pencairan tunggakan pajak tersebut sekurang-kurangnya sebesar 50% dari
jumlah tunggakan pajak dan sisanya dapat dibayar dengan cara mengangsur.
5.3 Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Kepala
Kantor Wilayah DJP agar melakukan pemanggilan terhadap 20 Wajib Pajak Penunggak Pajak
Terbesar di wilayahnya setiap bulan untuk penyelesaian tunggakan pajaknya.
5.4 Untuk mendapatkan dan melengkapi data tentang harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung
Pajak, Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak melaksanakan
Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak (Delinquency Audit). Penugasan dan penentuan
Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak ditentukan sepenuhnya oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.
5.5 Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melaksanakan
penagihan pajak dengan cara persuasif (soft collection), antara lain:
- menghubungi Wajib Pajak/Penanggung Pajak melalui telepon,
- mengundang Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk memperoleh kejelasan
penyelesaian utang pajaknya,
- mengirimkan surat pemberitahuan dan himbauan pelunasan utang Pajak kepada
Wajib Pajak/Penanggung Pajak, dan
- meminta kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak agar secara sukarela menyerahkan
harta kekayaannya untuk pelunasan pajak.
5.6 Dari Hasil Penagihan Persuasif tersebut ditetapkan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang
kooperatif dan non-kooperatif. Kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif dapat
diberikan reward sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, misalnya penghapusan sanksi
administrasi, pembetulan SKP/STP, penjadwalan kembali pembayaran utang pajak dan
sebagainya.
Sedangkan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang non-kooperatif segera
dilaksanakan tindakan keras (hard collection) mulai penerbitan Surat Perintah Penagihan
Pajak Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,
pengumuman ke media masa, pelaksanaan pelelangan harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak
yang disita, pencegahan ke luar negeri, sampai pelaksanaan penyanderaan.
5.7 Pelaksanaan Penyitaan aset Wajib Pajak/Penanggung Pajak diatur sebagai berikut:
a. Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang
besarnya lebih dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dilaksanakan dalam
tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah Surat Paksa diberitahukan kepada
Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
b. Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang
besarnya Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah) dilaksanakan dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah
Surat Paksa diberitahukan kepada Wajib Pajak/Penanggung pajak.
c. Terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak yang
besarnya kurang dari Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) dilaksanakan dalam
tenggang waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah Surat Paksa diberitahukan kepada
Wajib Pajak/Penanggung Pajak.
5.8 Penyitaan agar diprioritaskan atas kekayaan penanggung pajak berupa monetary assets
seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, piutang atau tagihan,
obligasi, saham dan surat berharga lainnya. Khusus penyitaan atas harta kekayaan
Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih
dahulu. Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan sita,
penanggung pajak tidak melunasi hutang pajak dan biaya penagihan pajak, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan segera meminta kepada
pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan
pada bank ke kas negara sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 563/KMK.04/2000
tanggal 26 Desember 2000 dan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-627/PJ./2001 tanggal
24 September 2001.
5.9 Usulan penyanderaan yang disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas penunggak Pajak non kooperatif agar disesuaikan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 serta
memperhatikan potensi yang dimiliki Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk melunasi
tunggakan pajaknya.
5.10 Dalam hal Wajib Pajak/Penanggung Pajak sedang dalam pencegahan/penyanderaan, diminta
agar Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tetap melakukan
tindakan penagihan pajaknya secara aktif agar terjadi pembayaran/pelunasan hutang pajak
wajib pajak yang sedang dalam pencegahan/penyanderaan tersebut.
5.11 Sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa apabila terdapat kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, atau pasal 17C, maka
kelebihan pembayaran tersebut dikembalikan kepada Wajib Pajak, kecuali bila Wajib Pajak
mempunyai utang pajak, maka kelebihan tersebut langsung diperhitungkan untuk melunasi
terlebih dahulu utang pajak tersebut. Dalam hal ini utang pajak yang terlebih dahulu dilunasi
atau dilakukan pemindahbukuan adalah utang pajak yang lebih dahulu diterbitkan, untuk
mencegah daluwarsa penagihan.
5.12 Dalam hal permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak diterima sebagian oleh
unit yang menangani keberatan yaitu Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP atau
Kantor Pusat DJP, maka atas sisa ketetapan yang diajukan keberatan tersebut diupayakan
agar Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan tindakan penagihan aktif semaksimal
mungkin untuk pencairannya.
5.13 Dalam rangka mendukung kegiatan penagihan pajak yang sudah dimulai sedini mungkin dan
dilaksanakan oleh seluruh unsur Direktorat Jenderal Pajak melalui penagihan pajak persuasif,
dengan ini diminta agar unit yang menangani keberatan Wajib Pajak yaitu seksi Penerimaan/
Keberatan di KPP, Seksi Keberatan dan Banding PPh/PPN & PTLL di Kanwil dan Subdit
Keberatan PPh/PPN & PTLL di Kantor Pusat DJP turut membantu mencairkan utang pajak Wajib
Pajak yang mengajukan keberatan dengan mempercepat proses penyelesaian keberatan dan
menghimbau Wajib Pajak yang permohonan keberatannya diterima sebagian sebagaimana
dimaksud butir 5.12 di atas untuk segera melunasi utang pajaknya.
5.14 Terhadap keberatan yang telah ada surat keputusan keberatannya, diminta agar unit yang
menangani keberatan tersebut segera menyampaikan keputusan keberatan tersebut ke
Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal keberatan ditangani Kantor Wilayah DJP atau Kantor Pusat
DJP. Apabila keberatan ditangani oleh Kantor Pelayanan Pajak, maka Seksi Penerimaan/
Keberatan segera menyampaikan keputusan keberatan tersebut kepada Seksi Penagihan di
KPP.
5.15 Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan
menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak ke Kantor Wilayah DJP per
semester paling lambat tanggal 10 Juli dan 10 Januari tahun berikutnya. Selanjutnya Kepala
Kantor Wilayah DJP menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak yang telah
diteliti dan diketahui kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan Penyidikan
dan Penagihan Pajak paling lambat 20 hari sejak usulan tersebut diterima dari Kantor
Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan. Daftar Usulan Penghapusan
Piutang Pajak/PBB dikirimkan dalam bentuk hard copy dan disket. Piutang pajak yang dapat
dihapuskan adalah piutang pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan dan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.03/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Perubahan
Atas Keputusan Menteri Nomor 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan.
5.16 Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) turut bertanggung jawab dalam
pencairan tunggakan atas surat ketetapan pajak hasil pemeriksaannya dengan melaksanakan
penagihan persuasif sebagaimana dimaksud dalam butir 5.5 surat edaran ini. Disamping itu,
Kepala Karikpa membantu pencairan tunggakan pajak Wajib Pajak yang sedang diperiksa,
yaitu dengan menghimbau Wajib Pajak untuk segera melunasi utang pajak yang telah dimiliki
selama proses pemeriksaan tersebut berlangsung dan utang pajak tahun pajak yang diperiksa
dengan pembayaran Sesuai dengan Pembahasan Akhir (SPA). Hasil pencairan tunggakan
pajak oleh Karikpa agar dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP setiap tanggal 10 bulan
berikutnya, dengan tembusan kepada Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan
Pajak. Bentuk laporan tersebut sesuai dengan Surat Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan
Penagihan Pajak nomor : S-30/PJ.75/2004 tanggal 24 Februari 2004 pada lampiran 12.
5.17 Apabila Wajib Pajak mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak ke
Pengadilan Pajak atau Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dalam hal Kantor Pelayanan
Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Wilayah DJP memerlukan bantuan
dari Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak/Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Wilayah agar menyampaikan data dan bukti
pendukung yang diperlukan sesegera mungkin kepada Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan
dan Penagihan Pajak dengan memperhatikan jadwal sidang dan/atau jatuh tempo
penyampaian memori/kontra memori Peninjauan Kembali.
5.18 Direktorat Pemeriksaan, Penyidikan dan penagihan Pajak Kantor Pusat DJP melaksanakan
pengawasan dan pembinaan tindakan penagihan pajak terhadap 1000 Penunggak Pajak
Terbesar Nasional dan melaporkannya setiap bulan kepada Direktur Jenderal Pajak paling
lambat tanggal 25 bulan berikutnya.
5.19 Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat dan Buku yang digunakan dalam pelaksanaan
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-645/PJ./2001 tanggal 4 Oktober 2001 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan KEP-474/PJ./2003 tanggal 12 Nopember 2003.
5.20 Perlu dibentuk Tim Penagihan Pajak di tingkat Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Wilayah/Kantor Pusat DJP yang mempunyai tugas dan
wewenang khusus untuk memantau dan menyelesaikan tunggakan pajak (account officer)
dari Wajib Pajak Penunggak Terbesar lokal, regional dan nasional. Pembentukan Tim
Penagihan agar memperhatikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-02/PJ.75/2002 tanggal 22 April 2002.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.752004.txt · Last modified: by 127.0.0.1