User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.752002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.75/2002

                        TENTANG

                   KEBIJAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK TAHUN 2002

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan evaluasi perkembangan tunggakan pajak sampai dengan triwulan IV 2001, pengurangan/
pencairan tunggakan pajak secara nasional belum mencapai target yang ditetapkan. Dalam tahun 2001 justru
terdapat penambahan tunggakan pajak dari saldo triwulan IV 2001.

Dalam rangka mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak nasional, perlu diupayakan pengurangan/
pencairan tunggakan pajak secara optimal melalui peningkatan kegiatan operasional penagihan tahun 2002, 
yang meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.  Untuk mendukung tercapainya rencana penerimaan pajak tahun 2002 perlu dilaksanakan intensifikasi 
    kegiatan penagihan pajak secara terpadu, profesional, tepat waktu, akurat dan berhasil guna serta 
    sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

2.  Rencana pengurangan saldo tunggakan pajak tahun 2002 adalah sebesar 25% dari saldo awal triwulan 
    I 2002 dan mempertahankan saldo tunggakan pajak pada tingkat tersebut, atau saldo akhir triwulan 
    IV 2002 sebesar 75% dari saldo awal triwulan I 2002.

3.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak agar menunjuk dan menempatkan paling sedikit satu 
    Jurusita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan baru, dari 
    tenaga Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan induknya, 
    atau dari Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan lain dalam wilayah 
    Kantor Wilayah yang bersangkutan.

4.  Standar prestasi pelaksanaan kegiatan penagihan pajak tahun 2002 adalah:
    4.1 Penyampaian Surat Paksa :   12 SP per Jurusita per bulan.
    4.2 Penyampaian SPMP        :   3 SPMP per Jurusita per bulan.
    4.3 Pelaksanaan Lelang      :   1 lelang per Triwulan per KPP.

5.  Dalam upaya mencapai target pengurangan tunggakan pajak 2002, perlu dilaksanakan langkah-
    langkah sebagai berikut:
    5.1 Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan pemantauan tindakan penagihan pajak terhadap 100 
        Penunggak Pajak Terbesar, dan melaporkannya kepada Kepala Kantor Wilayah setiap tanggal 
        10 bulan berikutnya. Untuk Penunggak Pajak yang termasuk dalam Daftar Wajib Pajak 1000 
        Penunggak Pajak Terbesar Nasional di wilayah kerjanya dilaporkan kepada Direktur 
        Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 15 bulan berikutnya dengan 
        tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

    5.2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan pengawasan tindakan penagihan 
        pajak terhadap 500 Penunggak Pajak Terbesar, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal 
        Pajak c.q. Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak setiap tanggal 10 triwulan 
        berikutnya (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Pontianak, Manado, dan Jayapura 400 
        Penunggak Pajak Terbesar).

    5.3 Direktorat Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kantor Pusat Direktorat Jenderal 
        Pajak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tindakan penagihan pajak terhadap 1000 
        Penunggak Pajak Terbesar Nasional dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Pajak 
        setiap tanggal 25 bulan berikutnya.

    5.4 Daftar Wajib Pajak 1000 Penunggak Pajak Terbesar Nasional, 500 Terbesar Kantor Wilayah, 
        dan 100 Terbesar Kantor Pelayanan Pajak harus dilengkapi dengan resume tunggakan 
        pajaknya (jenis pajak, tahun pajak, kegiatan penagihan yang dilaksanakan dan upaya hukum 
        Wajib Pajak/Penanggung Pajak).

    5.5 Rencana pencairan tunggakan berdasarkan umur tunggakan adalah:
        Tunggakan 1 s.d. 6 bulan    80%
            > 6 s.d. 12 bulan    70%
            > 12 s.d. 24 bulan  60%
            > 24 bulan             50%

    5.6 Untuk mendapatkan dan melengkapi data tentang harta kekayaan Wajib Pajak/Penanggung 
        Pajak, Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak melaksanakan 
        Pemeriksaan untuk tujuan penagihan pajak (Delinquency Audit). Penugasan dan penentuan 
        Unit Pelaksana Pemeriksa Pajak ditentukan sepenuhnya oleh Kepala Kantor Wilayah 
        Direktorat Jenderal Pajak.

    5.7 Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan penagihan pajak dengan cara persuasif (soft 
        collection), antara lain:
        -   menghubungi Wajib Pajak/Penanggung Pajak melalui telepon,
        -   mengundang Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk memperoleh kejelasan 
            penyelesaian utang pajaknya,
        -   mengirimkan surat pemberitahuan dan himbauan pelunasan utang pajak kepada 
            Wajib Pajak/Penanggung Pajak,
        -   meminta kepada Wajib Pajak/penanggung Pajak agar secara sukarela menyerahkan 
            harta kekayaannya untuk pelunasan pajak.

    5.8 Dari hasil Penagihan Persuasif tersebut ditetapkan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang 
        kooperatif dan non-koorperatif. Kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang kooperatif dapat 
        diberikan reward sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, misalnya penghapusan sanksi 
        administrasi, pembetulan SKP/STP, penjadwalan kembali pembayaraan utang pajak dan 
        sebagainya. Sedangkan terhadap Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang non-kooperatif segera 
        dilaksanakan tindakan keras (hard collection) mulai penerbitan Surat Perintah Penagihan 
        Pajak Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, 
        pengumuman ke media masa, pencegahan ke luar negeri, sampai pelaksanaan pelelangan 
        harta Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang disita.

    5.9 Penyitaan agar diprioritaskan atas kekayaan penanggung pajak berupa monetary assets 
        seperti deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, piutang atau tagihan, 
        obligasi, saham dan surat berharga lainnya.

    5.10    Bentuk, Jenis dan Kode Kartu, Formulir, Surat, dan Buku yang digunakan dalam pelaksanaan 
        Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak No. KEP-645/PJ./2001 tanggal 4 Oktober 2001.

    5.11    Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
        menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak ke Kantor Wilayah Direktorat 
        Jenderal Pajak per semester paling lambat tanggal 10 Juli dan 10 Januari tahun berikutnya 
        sudah diterima Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Kepala Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak 
        yang telah diteliti dan diketahui kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Pemeriksaan 
        Penyidikan dan Penagihan Pajak paling lambat 20 hari sejak usulan tersebut diterima dari 
        Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.

    5.12    Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak turut bertanggung jawab dan membantu 
        pencairan tunggakan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar hasil pemeriksaanya dengan 
        melaksanakan penagihan persuasif sebagaimana dimaksud dalam angka 5.7 dan melaporkan 
        hasilnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setiap tanggal 10 bulan 
        berikutnya.

    5.13    Perlu dibentuk Tim Penagihan Pajak di tingkat Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Wilayah/Kantor 
        Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas dan wewenang khusus untuk 
        memantau dan menyelesaikan tunggakan pajak (account officer) dari Wajib Pajak Penunggak
        Terbesar lokal, regional dan nasional.

        Susunan Tim Penagihan dimaksud adalah:
        a.  Tingkat Kantor Pelayanan Pajak
            Ketua       :   Kepala Seksi Penagihan
            Anggota     :   Kepala Seksi Penerimaan Keberatan
                        Kepala Seksi PPh Badan
                        Kepala Seksi PPh Pemotongan dan Pemungutan
                        Kepala Seksi PPh Orang Pribadi
                        Kepala Seksi PPN

            Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan menyesuaikan.
        b.  Tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
            Ketua       :   Kepala Bidang Rikpan
            Anggota     :   Kepala Bidang PPh
                        Kepala Bidang PPN/PTLL
                        Kepala Bidang PBB

        c.  Tingkat Kantor Pusat
            Ketua       :   Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
            Anggota     :   Kepala Subdit Penagihan
                        Kepala Subdit Keberatan PPh
                        Kepala Subdit Keberatan PPN/PTLL
                        Kepala Subdit Keberatan PBB/BPHTB 
                        Kepala Subdit Dokumentasi dan Bantuan Hukum

        Tim Penagihan secara berjenjang melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Wilayah, dan Direktur Jenderal Pajak/Direktur 
        Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.752002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:24 by 127.0.0.1