User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.752000

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

14 Maret 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.75/2000

TENTANG

   DAFTAR HARTA KEKAYAAN WAJIB PAJAK (WP)/PENANGGUNG PAJAK (PP) SEBAGAI
 LAMPIRAN LAPORAN PEMERIKSAAN PAJAK
 

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

 

 

Berdasarkan pengamatan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak masih terdapat beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) yang belum membuat Daftar Harta  Kekayaan Wajib Pajak (WP)/Penanggung Pajak (PP) sebagai lampiran dari Laporan Pemeriksaan Pajak  sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor : SE-07/PJ.75/1994 tanggal 11 Mei 1994.

Sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor **19 TAHUN 1997** tentang Penagihan Pajak dengan Surat  Paksa (UU PPSP) yang lebih menegaskan berbagai macam objek pajak yang dapat disita, maka Daftar Harta  Kekayaan Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang  merupakan lampiran dari Surat Edaran di atas perlu diubah  dan disempurnakan sehingga menjadi bentuk sebagaimana terlampir.

Dalam rangka membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan penagihan aktif guna pencairan tunggakan pajak  sesuai ketentuan yang berlaku, diminta agar para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengawasi  pelaksanaan Surat Edaran ini.

 

 

 

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan, serta disebarluaskan kepada Wajib Pajak.

 

 

 

 

 

A.n.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

 

DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

HADI POERNOMO

 

 

 

peraturan/sedp/02pj.752000.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1