User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.741990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  8 Januari 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.74/1990

                               TENTANG

        PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-01/PJ.4/1989 TANGGAL 
                           27 APRIL 1989

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara Petunjuk pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
KEP-01/PJ.4/1989 tanggal 27 April 1989 tentang Tata cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan 
Besarnya Penghapusan Piutang pajak sebagai pengganti Surat Edaran No. SE-11/PJ.4/1986 tanggal 14 April 
1986 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-384/PJ.4/1989 tanggal 
19 September 1985 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Berhubung dengan adanya perubahan tersebut, diminta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut :
1.  Pemeriksaan setempat dalam rangka Usulan Penghapusan Piutang Pajak merupakan tugas pekerjaan 
    yang sifatnya rutin, sehingga satuan organisasi pelaksanaannya juga harus bersifat permanen. Oleh 
    karena itu Satuan Tugas Pemeriksa yang pada umumnya hanya bersifat sementara, dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak No. KEP-01/PJ.4/1989 ini diganti dengan Seksi Penagihan dan Verifikasi.

2.  Pemeriksaan dalam rangka Usulan Penghapusan Piutang Pajak tidak termasuk dalam pengertian 
    "Pemeriksaan" yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1986, sehingga kepada 
    para pemeriksa tidak diberikan biaya pemeriksaan.

3.  Apabila terbukti secara sah bahwa :
    3.1.    Setelah dilakukan pemeriksaan setempat piutang pajak benar tidak dapat atau tidak mungkin 
        ditagih lagi, atau
    3.2.    Setelah dilakukan penelitian administrasi piutang pajak benar telah daluarsa hak 
        penagihannya.
    maka piutang pajak tersebut dapat diusulkan untuk dihapuskan meskipun belum ada tindakan 
    penagihan.

4.  Berbeda dengan ketentuan dalam Surat Edaran No. SE-11/PJ.4/1986 tanggal 14 April 1986, dalam 
    petunjuk pelaksanaan ini ditetapkan bahwa Petikan dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan RI 
    tentang Penghapusan Piutang Pajak, tidak perlu dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan pertimbangan 
    bahwa yang daluarsa adalah hak Fiskus untuk melakukan penagihan pajak secara paksa, sedang 
    hutang pajak itu sendiri pada dasarnya tidak/belum daluarsa.

5.  Mengingat masalah penghapusan piutang pajak ini penting artinya sebagai salah satu sarana untuk 
    menciptakan tertib administrasi dan tertib operasional, maka diminta perhatian Saudara agar 
    penanganannya dikerjakan secara tekun dan sungguh-sungguh.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/02pj.741990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1