peraturan:sedp:02pj.72005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
31 Maret 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.7/2005
TENTANG
KEBIJAKAN PEMERIKSAAN BERDASAR KRITERIA SELEKSI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 tanggal
31 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, maka untuk tertib administrasi pemeriksaan
berdasar kriteria seleksi dengan ini disampaikan kebijakan pemeriksaan dimaksud, sebagai berikut :
I. Umum
1. Pemeriksaan Wajib Pajak berdasar Kriteria Seleksi (Pemeriksaan Kriteria Seleksi) difokuskan
terhadap Wajib Pajak yang dikategorikan sebagai Wajib Pajak Besar dan Menengah baik
dalam skala nasional, regional maupun lokal;
2. Penetapan nominatif Wajib Pajak Besar dan Menengah yang terseleksi untuk masing-masing
Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) akan ditentukan oleh Direktur P4, kecuali yang telah
ditetapkan tersendiri secara organisasi.
3. Pemeriksaan kriteria seleksi harus dilakukan dengan Pemeriksaan Lapangan.
4. Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) baru dapat diterbitkan setelah Lembar Penugasan
Pemeriksaan (LP2) diterbitkan oleh Direktur P4 atau telah dilimpahkan (diotorisasikan) dengan
suatu sistem untuk diterbitkan.
5. Pembatalan atau pengalihan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Besar dan Menengah yang
telah terpilih untuk diperiksa hanya dapat dilakukan oleh Direktur P4 atau setelah
mendapat izin dari Direktur P4.
6. Dengan memperhatikan rencana pemeriksaan nasional dan saldo tunggakan pemeriksaan,
Kepala UP3 dapat mengajukan permintaan tambahan Wajib Pajak yang akan diperiksa
melalui Pemeriksaan kriteria seleksi kepada Direktur P4 dengan menggunakan formulir
seperti pada Lampiran 1.
7. Pemeriksaan Kriteria Seleksi meliputi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Risiko dan Pemeriksaan
Kriteria Seleksi lainnya.
8. Kode Pemeriksaan Kriteria Seleksi Risiko adalah 51 dan Kriteria Seleksi lainnya adalah 41.
II. Kriteria Seleksi Risiko
Pemeriksaan berdasarkan Kriteria Seleksi Risiko dilaksanakan apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Orang Pribadi atau badan terpilih untuk diperiksa berdasarkan analisis risiko. Analisis risiko diarahkan
pada Wajib Pajak dengan risiko tinggi (high risk) yang dihitung dari tax revenue at risk berdasarkan
analisa tertentu baik secara kuantitatif maupun kualitatif, sehingga terdapat potensi penerimaan
sebagai akibat ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya misalnya
dengan menyampaikan SPT secara tidak lengkap dan tidak benar. Analisis risiko akan memanfaatkan
perekaman SPT pada Pusat Data (Data Processing Centre) dan secara sistem akan melakukan cek
silang (cross check) dengan data atau informasi perpajakan menurut basis data atau sumber lainnya,
data industri (sektor usaha) rata-rata sesuai KLU, pola pemenuhan kewajiban perpajakan pada setiap
industri (sektor usaha), serta mempertimbangkan pengetahuan setempat (local knowledge) yang
dimiliki oleh masing-masing UP3.
Sistem ini akan menerbitkan daftar Wajib Pajak dengan tingkat risiko tertentu, dan tindak lanjut yang
akan dilakukan, yang dapat berupa pelaksanaan pemeriksaan, aktivitas himbauan, atau penerbitan
surat ketetapan pajak secara jabatan.
III. Kriteria Seleksi Lainnya
Pemeriksaan berdasarkan Kriteria Seleksi Lainnya dilaksanakan apabila SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Orang Pribadi atau Badan terpilih untuk diperiksa berdasarkan sistem skoring secara komputerisasi
yang proses seleksinya dilakukan oleh Tim Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Kantor Pusat DJP.
Sistem ini memberikan nilai terhadap elemen-elemen SPT tertentu yang direkam sehingga
membentuk suatu skor yang secara keseluruhan dapat mengindikasikan tingkat kepatuhan Wajib
Pajak. Sistem ini juga memberikan nilai atas perbandingan ratio masing-masing sektor usaha dengan
keseluruhan data industri (sektor usaha) rata-rata sesuai KLU baik secara regional maupun nasional.
IV. Tata Cara Pemeriksaan Kriteria Seleksi
1. Daftar Nominatif
a. Daftar Nominatif Wajib Pajak Pemeriksaan Kriteria Seleksi akan disesuaikan dengan
Rencana Pemeriksaan Nasional dan dalam kondisi normal akan dikirimkan oleh
Direktur P4 kepada Kepala Kantor Wilayah setiap caturwulan, paling lambat pada
akhir bulan April, Agustus, dan Desember.
b. Dalam keadaan dan dengan alasan-alasan tertentu, Daftar Nominatif Wajib Pajak
Pemeriksaan Kriteria Seleksi dapat dikirim oleh Direktur P4 langsung kepada Kepala
UP3.
2. Alokasi
a. Alokasi dilakukan dengan memperhatikan Rencana Pemeriksaan Nasional, tunggakan
SP3 masing-masing UP3, kategori Wajib Pajak serta apabila memungkinkan perkiraan
potensi pajak yang akan diterima.
b. Kepala Kantor Wilayah harus mengalokasikan Wajib Pajak dalam Daftar Nominatif
Pemeriksaan Kriteria Seleksi kepada UP3 di wilayahnya selambat-lambatnya 2 bulan
setelah daftar tersebut dikirimkan, dengan tembusan kepada Direktur P4 dengan
menggunakan formulir seperti pada Lampiran 2 dan Lampiran 2.1.
c. Pemeriksaan harus mencakup seluruh jenis pajak atau setidaknya mencakup
pemeriksaan terhadap SPT PPh OP/Badan.
d. Apabila terhadap Wajib Pajak yang sama sedang dilakukan Pemeriksaan tahun pajak
sebelumnya, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak dimaksud agar dialokasikan
kepada UP3 yang sama.
e. Kepala kantor Wilayah harus melakukan penelitian dan memberikan keterangan
dasar pemeriksaan (pada kolom keterangan) apabila terdapat Wajib Pajak dalam
Daftar Nominatif, untuk tahun pajak yang sama sedang dilakukan pemeriksaan.
V. Pelaksanaan dan Pengawasan
1. LP2 akan segera dikirimkan atau dilimpahkan (diotorisasikan) dengan suatu sistem langsung
kepada UP3 berdasarkan alokasi yang telah ditentukan Kepala Kanwil.
2. Untuk memperlancar dan mengawasi pelaksanaan Pemeriksaan Kriteria Seleksi, Kepala
Kantor Wilayah membentuk Tim Alokasi Pemeriksaan kriteria Seleksi.
3. Dalam hal Wajib Pajak terpilih untuk diperiksa sudah tidak menjalankan usaha/melakukan
kegiatan/pekerjaan bebas atau berdasarkan analisa diperkirakan sangat tidak potensial, Tim
Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Kantor Wilayah dapat mengajukan pembatalan
pemeriksaan kepada Direktur P4, sepanjang SP3 belum disampaikan kepada wajib pajak
dengan menggunakan formulir seperti pada Lampiran 3, dengan disertai alasan pembatalan.
4. Tim Alokasi Kanwil dapat mendiskusikan permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan
pemeriksaan kriteria seleksi dengan Tim Alokasi Pemeriksaan Kriteria Seleksi Kantor Pusat
DJP, termasuk mengenai tertundanya alokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
VI. Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan mengenai Pemeriksaan Kriteria Seleksi
yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April
2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd,-
HADI POERNOMO
NIP 060027375
Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/02pj.72005.txt · Last modified: by 127.0.0.1