User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.72003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    30 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.7/2003

                        TENTANG

                     MASA TRANSISI PENERAPAN SE-01/PJ.7/2003

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal 
1 April 2003 tentang Kebijakan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 01-03) dengan mengingat adanya tenggang 
waktu pencetakan dan pengiriman Surat Edaran tersebut, perlu diatur mengenai masa transisi penerapan 
ketentuan baru sebagai berikut :

1.  Masa transisi penerapan pemeriksaan dengan kriteria atas permintaan sendiri dan LB Hasil Edit 
    diberikan sampai dengan tanggal 30 April 2003. Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2003, kriteria 
    pemeriksaan dimaksud harus diusulkan melalui mekanisme pemeriksaan khusus.

2.  Penerapan pengiriman daftar alokasi pemeriksaan kriteria seleksi diberikan mulai daftar persediaan 
    triwulan IV yang telah disampaikan ke seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP pada bulan Februari 2003. 
    Apabila Kantor Pusat DJP belum menerima tembusan alokasi Daftar Persediaan Triwulan IV sampai 
    dengan bulan April 2003 maka Tim Alokasi Kantor Pusat DJP akan segera mengalokasikannya.

3.  Penerapan ketentuan bahwa beberapa jenis pemeriksaan rutin dapat dilakukan terlebih dahulu sambil 
    menunggu Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) diberlakukan sejak diterbitkannya Surat Edaran 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003.

4.  Kecuali yang diatur secara khusus diatas, masa transisi penerapan perubahan ketentuan lainnya 
    dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 diberikan sampai dengan 
    tanggal 31 Mei 2003.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.72003.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1