peraturan:sedp:02pj.72003
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
30 April 2003
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.7/2003
TENTANG
MASA TRANSISI PENERAPAN SE-01/PJ.7/2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan diberlakukannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 tanggal
1 April 2003 tentang Kebijakan Pemeriksaan (Seri Pemeriksaan 01-03) dengan mengingat adanya tenggang
waktu pencetakan dan pengiriman Surat Edaran tersebut, perlu diatur mengenai masa transisi penerapan
ketentuan baru sebagai berikut :
1. Masa transisi penerapan pemeriksaan dengan kriteria atas permintaan sendiri dan LB Hasil Edit
diberikan sampai dengan tanggal 30 April 2003. Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2003, kriteria
pemeriksaan dimaksud harus diusulkan melalui mekanisme pemeriksaan khusus.
2. Penerapan pengiriman daftar alokasi pemeriksaan kriteria seleksi diberikan mulai daftar persediaan
triwulan IV yang telah disampaikan ke seluruh Kepala Kantor Wilayah DJP pada bulan Februari 2003.
Apabila Kantor Pusat DJP belum menerima tembusan alokasi Daftar Persediaan Triwulan IV sampai
dengan bulan April 2003 maka Tim Alokasi Kantor Pusat DJP akan segera mengalokasikannya.
3. Penerapan ketentuan bahwa beberapa jenis pemeriksaan rutin dapat dilakukan terlebih dahulu sambil
menunggu Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) diberlakukan sejak diterbitkannya Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003.
4. Kecuali yang diatur secara khusus diatas, masa transisi penerapan perubahan ketentuan lainnya
dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.7/2003 diberikan sampai dengan
tanggal 31 Mei 2003.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.72003.txt · Last modified: by 127.0.0.1