peraturan:sedp:02pj.72001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.7/2001 TENTANG RENCANA KERJA PEMERIKSAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengukur kinerja pemeriksaan tahun 2001, terlampir Rencana Kerja Pemeriksaan yang meliputi Rencana Kerja Pemeriksaan Lengkap untuk masing-masing Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3) Pemeriksaan Lengkap dan Rencana Kerja Pemeriksaan Sederhana untuk masing-masing UP3 Pemeriksaan Sederhana. Rencana Kerja tersebut digunakan sebagai bahan acuan standar jumlah pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh masing-masing UP3. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.72001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1