User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.71995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.7/1995

                        TENTANG

          KODE UNIT KANTOR YANG MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN (SERI PEMERIKSAAN - 82)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan perubahan Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994, maka pengaturan tentang kode unit kantor 
yang melaksanakan pemeriksaan sebagaimana telah ditentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
Nomor : SE-04/PJ.71/1992 tanggal 20 April 1992 dan SE-08/PJ.7/1994 tanggal 4 Juli 1994 tidak sesuai lagi.

Agar tidak timbul adanya keraguan dalam melaksanakan pemeriksaan, bersama ini disampaikan kode unit 
kantor yang melaksanakan pemeriksaan untuk pengisian DKHP dalam rangka membuat analisis guna 
mengukur kinerja bidang pemeriksaan pada masing-masing unit kantor dan diberlakukan terhitung sejak 
pengisian DKHP yang dilakukan mulai bulan Januari 1995 tanpa memperhatikan tahun pajak yang diperiksa. 
Terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Gabungan BPKP-DJP, pengisian kode unit kantor dilakukan 
oleh Kepala Unit Kerja yang menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak. Perubahan kode unit kantor yang 
melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan ini dapat dilihat pada lampiran Surat Edaran ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.71995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:17 by 127.0.0.1