User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.62004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 12 Januari 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 02/PJ.6/2004

                               TENTANG

  EVALUASI PENGGUNAAN DAFTAR ALOKASI SEMENTARA BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN 
                    TAHUN ANGGARAN 2003

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 
tahun anggaran 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pada tahun anggaran 2003, setiap KPPBB dan Bidang PBB Kanwil DJP telah menerima Daftar Alokasi 
    Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 2003 yang diatur dengan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.1/2003 tanggal 1 Mei 2003 tentang Petunjuk 
    Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 
    2003 dan Surat Pengesahan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan 
    (DAS BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2003 Nomor 001/DA-BP-PBB/2003 tanggal 
    1 Mei 2003;    

2.  Menindaklanjuti kedua surat edaran di atas, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran 
    Nomor SE-15/PJ/2003 tanggal 28 Mei 2003, tentang Penjelasan Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi 
    Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2003, yang menjelaskan 
    secara rinci tentang kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh KPPBB dan Bidang PBB Kanwil DJP 
    dengan pembiayaan yang bersumber dari Daftar Alokasi Sementara BP-PBB tersebut;    

3.  Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta Saudara agar melaporkan penggunaan 
    Daftar Alokasi Sementara BP-PBB tahun Anggaran 2003 sebagai bahan evaluasi dan informasi untuk 
    penyusunan Usulan Daftar Alokasi Sementara BP-PBB tahun Anggaran 2004, dengan menggunakan 
    daftar isian terlampir;    

4.  Laporan tersebut harus sudah diterima di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 
    19 Januari 2004.              

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB

ttd.

Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/02pj.62004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1