peraturan:sedp:02pj.62004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Januari 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 02/PJ.6/2004
TENTANG
EVALUASI PENGGUNAAN DAFTAR ALOKASI SEMENTARA BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
tahun anggaran 2003, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada tahun anggaran 2003, setiap KPPBB dan Bidang PBB Kanwil DJP telah menerima Daftar Alokasi
Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan tahun anggaran 2003 yang diatur dengan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.1/2003 tanggal 1 Mei 2003 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran
2003 dan Surat Pengesahan Daftar Alokasi Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
(DAS BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2003 Nomor 001/DA-BP-PBB/2003 tanggal
1 Mei 2003; ÂÂÂ
2. Menindaklanjuti kedua surat edaran di atas, Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor SE-15/PJ/2003 tanggal 28 Mei 2003, tentang Penjelasan Petunjuk Pelaksanaan Daftar Alokasi
Sementara Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2003, yang menjelaskan
secara rinci tentang kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh KPPBB dan Bidang PBB Kanwil DJP
dengan pembiayaan yang bersumber dari Daftar Alokasi Sementara BP-PBB tersebut; ÂÂÂ
3. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta Saudara agar melaporkan penggunaan
Daftar Alokasi Sementara BP-PBB tahun Anggaran 2003 sebagai bahan evaluasi dan informasi untuk
penyusunan Usulan Daftar Alokasi Sementara BP-PBB tahun Anggaran 2004, dengan menggunakan
daftar isian terlampir; ÂÂÂ
4. Laporan tersebut harus sudah diterima di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal
19 Januari 2004.          ÂÂÂ
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
a.n. Direktur Jenderal,
Direktur PBB dan BPHTB
ttd.
Suharno
NIP 060035801
peraturan/sedp/02pj.62004.txt · Last modified: by 127.0.0.1