User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.62001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                24 Januari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.6/2001

                        TENTANG

                  USULAN PENGHAPUSAN PIUTANG PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Untuk mendapatkan data piutang pajak yang menjadi hak negara yang memungkinkan dapat ditagih kepada 
Wajib Pajak, diperlukan tatausaha piutang pajak yang mencerminkan jumlah piutang pajak yang benar dan 
dapat ditagih atau dicairkan secara efektif. Oleh karena itu piutang pajak yang sudah tidak dapat ditagih atau 
tidak mungkin ditagih lagi harus dihapuskan dari tatausaha piutang Pajak Bumi dan Bangunan.

Dengan demikian diharapkan data tunggakan yang ada adalah daftar tunggakan riel yang masih dapat ditagih. 

Oleh karena itu diminta agar Saudara membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan 
untuk diusulkan penghapusannya sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 
22 Juni 1996 tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan 
Besarnya Penghapusan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.6/1999 tanggal 7 
September I999 tentang Perubahan sebagian atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 
tentang Tatacara Pelaksanaan Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan dan Penetapan Besarnya 
Penghapusan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.  Piutang Pajak Bumi dan Bangunan yang dapat diusulkan penghapusannya adalah piutang Pajak Bumi 
    dan Bangunan sampai dengan Ketetapan Tahun Pajak 1994 (sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 
    1983) dengan daluwarsa setelah lampau waktu 5 (lima) tahun.
2.  Untuk piutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 1995 dan seterusnya dapat diajukan usulan 
    penghapusannya setelah lampau waktu (daluwarsa) 10 tahun (sesuai Undang-Undang No. 6 Tahun 
    1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 TAHUN 1994).

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n.DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PBB DAN BPHTB

ttd,

SUHARNO
peraturan/sedp/02pj.62001.txt · Last modified: by 127.0.0.1