User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.532004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     10 Juni 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.53/2004

                               TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 197/KMK.03/2004 
          TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 524/KMK.03/2001 
       TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, 
           PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR SERTA PERUMAHAN LAINNYA 
     YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.03/2004 tentang Perubahan 
Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah 
Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan 
Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
1.  Rumah Inti Tumbuh (RIT) adalah tempat kediaman awal untuk memulai bertempat tinggal dengan 
    standar minimal yang layak dihuni dan harganya terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah 
    berupa bangunan dengan luas lantai kurang lebih 21 m2, dan luas lahan minimum 60 m2, luas lahan 
    efektif 72-90 m2 serta luas lahan maksimum 200 m2 yang berfungsi sebagai tempat tinggal keluarga 
    serta mendorong penghuni untuk tumbuh, baik aspek fisik bangunan rumah sederhana sehat maupun 
    aspek sosial budaya.
2.  Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) adalah tempat kediaman yang layak huni dan harganya 
    terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah dan sedang, berupa bangunan yang luas lantai 
    dan luas kavelingnya memadai dengan jumlah penghuni serta memenuhi persyaratan kesehatan 
    rumah tinggal.
3.  Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) 
    dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun 
    tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
4.  Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas penyerahannya dibebaskan dari 
    pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti 
    Tumbuh (RIT) yang memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
    a.  Perolehannya dibiayai dengan fasilitas kredit bersubsidi (Kredit Pemilikan Rumah Bersubsidi 
        atau Kredit Pembangunan atau Perbaikan Rumah Swadaya Milik Bersubsidi) maupun tidak 
        bersubsidi;
    b.  Fasilitas kredit bersubsidi dilaksanakan oleh bank pelaksana atau lembaga pembiayaan 
        lainnya yang bersedia memberikan kredit bersubsidi; dan
    c.  Harga jual rumah tersebut tidak melebihi Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),    
        sesuai dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 
        24/KPTS/M/2003.

5.  Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang 
    Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena 
    Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu ditetapkan bahwa orang pribadi atau 
    badan yang menerima penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun 
    Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya, tidak diwajibkan 
    mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.532004.txt · Last modified: 2023/02/05 21:03 by 127.0.0.1