User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                26 Januari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.52/1995

                        TENTANG

                         FAKTUR PAJAK (SERI PPN-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994
tentang Penetapan Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tatacara Penyampaian dan Tatacara 
Pembetulan Faktur Pajak Standar, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 
29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, 
serta Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-05/PJ./1995 tentang Faktur Pajak Sederhana & Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : KEP-06/PJ./1995 tentang Dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai 
Faktur Pajak Standar, dengan ini diberikan penegasan serta petunjuk pelaksanaannya, sbb :

A.  FAKTUR  PAJAK  STANDAR

    1.  PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak pada atau setelah 
        tanggal 1 Januari 1995, wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
        ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 
        Desember 1994.

    2.  Apabila diinginkan, Pengusaha Kena Pajak dapat menyesuaikan ukuran kolom-kolom dari 
        Faktur Pajak, namun tidak di-perkenankan menambah atau mengurangi kolom yang sudah 
        ada.

    3.  Tidak diperkenankan menghilangkan kolom PPnBM, meskipun Pengusaha Kena Pajak yang 
        bersangkutan tidak terutang PPnBM.

    4.  Identitas Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak dan Nomor Seri Faktur Pajak 
        dapat dicetak.

    5.  Pada ruangan-ruangan yang masih kosong dalam formulir Faktur Pajak atau dihalaman 
        sebaliknya dapat diisi dengan logo, nomor izin usaha, nomor telepon, nomor faktur penjualan, 
        dan tanggal jatuh tempo pembayaran, sepanjang penempatannya tidak mengubah bentuk dan 
        ukuran Faktur Pajak.

    6.  Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap 2 (dua), maka peruntukkan lembar 
        ketiga dan seterusnya harus dinyatakan secara jelas dalam Faktur Pajak yang bersangkutan, 
        misalnya :
        -   Lembar ke- 3  : untuk Kantor Pelayanan Pajak dalam hal penyerahan Barang Kena 
                    Pajak atau Jasa Kena Pajak dilakukan kepada Pemungut PPN

    7.  Apabila Pengusaha Kena Pajak merupakan perusahaan yang terpadu (misalnya dari 
        pemintalan benang sampai dengan pembuatan garmen), maka atas penyerahan antar divisi/ 
        unit/cabang dalam satu wilayah KPP, tidak merupakan penyerahan yang terutang PPN dan 
        oleh karena itu tidak perlu dibuatkan Faktur Pajak. Dalam hal divisi/unit/ cabang tersebut 
        berada dalam wilayah-wilayah KPP yang berbeda, maka atas penyerahan antar divisi/unit/
        cabang tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN, sehingga harus dibuatkan Faktur 
        Pajak.

    8.  Sebelum Pengusaha Kena Pajak mencetak Faktur Pajak Standar, harus terlebih dahulu 
        melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan diterbitkan kepada Kepala KPP 
        tempat PKP terdaftar.

        Sehubungan dengan hal tersebut, hendaknya para Kepala KPP mengawasi pemenuhan 
        kewajiban pelaporan nomor seri Faktur Pajak, untuk menghindari terjadinya penerbitan 
        Nomor Seri yang tidak sesuai dengan pemberian Nomor Seri yang telah diberikan kepada 
        Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

    9.  Dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar:
        a.  Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk 
            Impor Barang Kena Pajak;
        b.  Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/ 
            DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
        c.  Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yg. dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk 
            penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
        d.  Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
        e.  Tiket atau tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill) yang dibuat/dikeluarkan untuk 
            penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
        f.  SSP untuk pembayaran PPN atau pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar 
            Daerah Pabean.
            sepanjang dokumen tersebut memuat sekurang-kurangnya :
            1)  Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
            2)  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen;
            3)  Jumlah satuan;
            4)  Dasar Pengenaan Pajak; dan
            5)  Jumlah pajak terutang.

B.  FAKTUR  PAJAK  GABUNGAN

    1.  Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat Faktur Pajak Gabungan atas 
        penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada pembeli atau penerima jasa yang 
        sama yang dilakukan dalam satu Masa Pajak, dan harus dibuat selambat-lambatnya pada 
        akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena 
        Pajak. Faktur Pajak Gabungan harus dibuat sesuai dengan ketentuan pembuatan Faktur Pajak 
        Standar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-53/PJ./1994.

    2.  Dalam hal terdapat pembayaran sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum 
        penyerahan Jasa Kena Pajak atau terdapat pembayaran sebelum Faktur Pajak Gabungan itu 
        dibuat , maka untuk pembayaran tersebut dibuat Faktur Pajak tersendiri pada saat 
        diterimanya pembayaran.

    3.  Tanggal penyerahan/pembayaran pada Faktur Pajak diisi dengan tanggal awal penyerahan 
        Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sampai dengan tanggal terakhir dari Masa Pajak yang 
        dibuatkan Faktur Pajak Gabungan, dengan melampirkan daftar tanggal penyerahan dari 
        masing-masing faktur penjualan.

C.  FAKTUR  PAJAK  SEDERHANA

    1.  Faktur Pajak Sederhana dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli Barang Kena Pajak 
        dan/atau penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui identitasnya secara lengkap. 

        Yang dimaksud dengan pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak yang 
        tidak diketahui identitasnya secara lengkap adalah misalnya pembeli Barang Kena Pajak/
        penerima Jasa Kena Pajak yang tidak diketahui Nomor Pokok Wajib Pajaknya atau tidak 
        diketahui nama dan atau alamat lengkapnya.

    2.  Faktur Pajak Sederhana sekurang-kurangnya dibuat rangkap 2 (dua) :
        -   lembar ke - 1 (asli) untuk pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
        -   lembar ke - 2, untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.

            Namun demikian, dalam hal-hal tertentu dimungkinkan untuk membuat Faktur Pajak 
            Sederhana tidak dalam rangkap dua. 

            Dalam hal ini, lembar ke-2 Faktur Pajak Sederhana tidak harus sama dengan lembar 
            ke-1, tetapi dapat berupa potongan/bagian dari lembar ke-1, seperti  misalnya yang 
            umumnya terjadi pada karcis.

D.  KETENTUAN KHUSUS

    1.  Ketentuan-ketentuan khusus berlaku untuk pembuatan Faktur Pajak Standar maupun Faktur 
        Pajak Sederhana sebagai berikut :
        a.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tertentu yang PPN-nya 
            Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Keppres Nomor 18 Th. 1986, 
            kecuali Perusahaan Air Bersih, tetap harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam 
            rangkap 3 (tiga).
        b.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh kontraktor kepada Perum Perumnas atau 
            developer rumah murah atau rumah sangat sederhana atau bangunan dalam rangka 
            proyek transmigrasi swakarsa industri, harus dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya 
            dalam rangkap 4 (empat).
        c.  Atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, Kitab Suci, dan buku-buku pelajaran 
            agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 TAHUN 1990, 
            dibuat Faktur Pajak sedikit-dikitnya dalam rangkap 4 (empat).

    2.  Faktur Pajak dapat dibuat dengan menggunakan komputer sepanjang memenuhi syarat 
        sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-53/PJ./1994.

E.  LAIN-LAIN

    1.  Untuk memberikan cukup waktu bagi Pengusaha Kena Pajak dalam menyiapkan sarana dan
        menghindarkan kesulitan yang mungkin timbul sehubungan dengan kebijaksanaan 
        penggunaan Faktur Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-53/PJ./1994 
        tanggal 29 Desember 1994, diberikan kemudahan berikut ini :
        Apabila dikehendaki, Pengusaha Kena Pajak masih diperkenankan menggunakan Faktur Pajak 
        sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.: 1117/KMK.04/1988 sampai 
        dengan tanggal 31 Maret 1995. Dengan demikian, terhitung sejak tanggal 1 April 1995, setiap 
        Pengusaha Kena Pajak harus sudah menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan dalam 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 untuk 
        penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang terjadi pada atau setelah tanggal 
        1 Januari 1995.

    2.  Pengusaha Kena Pajak diwajibkan melaporkan sisa Faktur Pajak lama yang masih belum 
        terpakai sampai dengan tanggal 31 Maret 1995 kepada KPP tempat Pengusaha Kena Pajak 
        dikukuhkan.

    3.  Mengingat kode seri Faktur Pajak akan mengalami perubahan dari 2 (dua) kode huruf menjadi 
        5 (lima) kode huruf dan 5 (lima) digit atau lebih, maka perubahan kode seri Faktur Pajak agar 
        segera disebarluaskan kepada para PKP.

    4.  Pengusaha Kena Pajak yang akan mencetak Faktur Pajak yang baru wajib melaporkan Nomor 
        Seri Faktur Pajak yang akan dicetak/dipakai dengan memakai nomor seri Faktur Pajak yang 
        baru. 

        Sebelum kode seri yang baru diterbitkan oleh KPP, PKP dapat menggunakan nomor seri Faktur
        Pajak yang lama pada Faktur Pajak  yang baru.

    5.  Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan Faktur Pajak, misalnya mengenai tatacara 
        pembetulan Faktur Pajak yang cacat/rusak dan tatacara penerbitan Faktur Pajak pengganti 
        yang hilang, dapat saudara pelajari dari Keputusan Dirjen Pajak terlampir.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada masyarakat.




MENTERI KEUANGAN 
SELAKU PGS. DIRJEN PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/02pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1