User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.521993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.52/1993

                        TENTANG

        PEDOMAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI USAHA JASA ANGKUTAN UDARA DALAM NEGERI
                            (SERI PPN-182)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan ketentuan mengenai Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan dan Penangguhan 
Pembayaran PPN atas Impor Pesawat Terbang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor : 818/KMK.04/1992 tanggal 23 Juli 1992, sebagai pengganti dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
1.  Atas penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri terutang PPN sebesar 10%.
    Pengertian Pengusaha Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri (Pengusaha J.A.U.D.N) adalah Pengusaha 
    Jasa yang melakukan penyerahan salah satu atau beberapa dari jasa-jasa :
    a.  jasa angkutan udara untuk penumpang;
    b.  jasa angkutan udara untuk barang, hewan atau tanaman;
    c.  jasa kontrak borongan angkutan udara (charter flight) yang dilakukan di antara pelabuhan-
        pelabuhan udara di dalam negeri;
    d.  jasa persewaan alat angkutan udara;
    e.  jasa lainnya yang melekat pada jasa-jasa huruf a s/d huruf d diatas.

2.  Pengkreditan Pajak Masukan.
    Pengusaha J.A.U.D.N. dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam  yaitu :
    a.  Pengusaha J.A.U.D.N. yang kegiatan usahanya semata-mata hanya menyerahkan J.A.U.D.N.
        sehingga seluruh penyerahannya terutang PPN.
    b.  Pengusaha J.A.U.D.N yang kegiatan usahanya selain J.A.U.D.N juga jasa angkutan udara luar 
        negeri (J.A.U.L.N) sehingga tidak seluruh penyerahannya terutang PPN. Pajak Masukan yang 
        dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        818/KMK.04/1992 adalah :
        2.1.    Bagi Pengusaha J.A.U.D.N. yang kegiatan usahanya semata-mata hanya J.A.U.D.N., 
            Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar atas 
            impor atau perolehan dalam negeri BKP dan JKP yang berhubungan langsung dengan 
            kegiatan untuk menghasilkan J.A.U.D.N. (sesuai dengan ketentuan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang PPN 
            1984 jo. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
            1441b/KMK.04/1989).

        2.2.    Bagi Pengusaha J.A.U.D.N. yang selain menyerahkan jasa yang terutang PPN juga 
            menyerahkan jasa yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang dibayar atas 
            impor/perolehan BKP dan JKP yang :
            2.2.1.  nyata-nyata hanya digunakan untuk penyerahan jasa yang tidak terutang 
                PPN (J.A.U.L.N.), seluruhnya tidak dapat dikreditkan;
            2.2.2.  nyata-nyata hanya digunakan untuk penyerahan jasa yang terutang PPN 
                (J.A.U.D.N.), seluruhnya dapat dikreditkan;
            2.2.3.  digunakan bersama-sama baik untuk penyerahan jasa yang tidak terutang 
                PPN (J.A.U.L.N.) maupun untuk penyerahan jasa yang terutang PPN 
                (J.A.U.D.N.) dapat dikreditkan sebagian, yaitu sebesar bagian yang sebanding 
                dengan penyerahan yang terutang PPN terhadap penyerahan seluruhnya.
                Pelaksanaan dari ketentuan angka 2.2.3. tersebut diatur sebagai berikut:
                Pajak Masukan yang dibayar pada suatu masa pajak dalam masa pajak yang 
                bersangkutan hanya dapat dikreditkan sebagian yaitu sebesar bagian yang 
                dapat dikreditkan saja, yang besarnya dihitung dengan rumus:
                A
                --- x PM
                B

                A        =  jumlah penyerahan yang terutang PPN (J.A.U.D.N.) 
                        sebagaimana tercantum dalam kolom "s/d bulan ini" SPT 
                        Masa PPN formulir 1485 Masa Pajak  yang bersangkutan);
                B        =  Jumlah J.A.U.L.N + J.A.U.D.N dalam bulan januari s/d bulan 
                        yang sama dengan masa pajak yang bersangkutan;
                PM      =   Besarnya Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam 
                        Faktur Pajak untuk masa Pajak yang bersangkutan. 

                Contoh :
                Dalam bulan Oktober 1992 dibayar Pajak Masukan sebesar Rp. 50 juta 
                atas pembelian BKP maupun perolehan JKP yang digunakan baik untuk
                penyerahan jasa yang terutang PPN maupun untuk penyerahan jasa yang 
                tidak terutang PPN. Jumlah J.A.U.D.N. bulan Januari s/d Oktober 1992 = 
                Rp. 9 milyar. Jumlah J.A.U.L.N  bulan Januari s/d oktober 1992=Rp.1 Milyar. 
                Pengkreditan Pajak Masukan tersebut untuk Masa Pajak Oktober 1992 adalah 
                sebagai berikut :
                        9 milyar
                ----------------------- x Rp. 50 juta = Rp. 45 juta
                9 milyar + 1 milyar

                Pajak Masukan sebesar Rp. 45 juta tersebut harus dicantumkan pada 
                Lampiran SPT Masa PPN Masa Oktober 1992 yaitu :
                "Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan". dan wajib ditambahkan 
                keterangan sebagai berikut :
                Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992 
                tanggal 23 Juli 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
                SE-02/PJ.52/1993 tanggal 18 Januari 1993 Pajak Masukan sebesar 
                Rp. 50 juta hanya dapat dikreditkan sebesar :
                9 
                --- x Rp. 50 juta = Rp. 45 juta 
                10 

                Sedang selisihnya sebesar Rp. 50 juta - Rp. 45 juta = Rp. 5 juta dicantumkan 
                pada Lampiran SPT Masa PPN berupa "Daftar Pajak Masukan Yang Tidak 
                Dapat Dikreditkan".

3.  Dalam masa peralihan, yaitu dari tanggal 1 Juli 1992 sampai dengan 22 Juli 1992 dimana masih 
    berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1441/KMK.04/1989, sedang sejak tanggal 23 Juli 1992
    sampai dengan 31 Juli 1992 berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992, maka 
    untuk penghitungan Pajak Masukan khusus untuk Masa Nomor : 818/KMK.04/1992, maka untuk 
    penghitungan Pajak Masukan khusus untuk Masa Pajak Juli 1992 Pengusaha Kena Pajak yang 
    bersangkutan dapat memilih cara pengkreditan Pajak Masukan berdasarkan salah satu Keputusan 
    Menteri Keuangan dimaksud diatas.

4.  Penangguhan dan pembayaran kembali PPN atas Impor Pesawat terbang Penangguhan Pembayaran 
    PPN - Impor yang diberikan kepada Pengusaha J.A.U.D.N. berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor : 818/KMK.04/1992 hanya terbatas atas impor pesawat terbang saja dan tidak termasuk suku 
    cadang dalam keadaan tidak terpasang atau peralatan lainnya. Karena penangguhan pembayaran 
    PPN Impor tersebut pada dasarnya adalah percepatan pengkreditan Pajak Masukan, maka 
    penangguhan pembayaran PPN atas impor pesawat terbang tersebut hanya diberikan sebesar Pajak 
    Masukan yang dapat dikreditkan saja. Karenanya, PPN Impor yang ditangguhkan tersebut yang 
    berkaitan dengan penyerahan J.A.U.L.N. (yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan), harus 
    diperhitungkan kembali dan harus disetor ke Kas Negara pada Masa Pajak yang sama dengan bulan 
    pengimporan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa yang bersangkutan. Penangguhan 
    pembayaran PPN Impor pesawat terbang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    818/KMK.04/1992 dapat dibedakan menjadi :
    4.1.    Penangguhan tanpa syarat, yaitu penangguhan PPN atas impor pesawat terbang oleh 
        Pengusaha J.A.U.D.N. yang kegiatan usahanya semata-mata hanya menyerahkan J.A.U.D.N. 
        sehingga seluruh penyerahannya terutang PPN. Penangguhan ini diberikan tanpa adanya 
        kewajiban membayar kembali sebagian dari PPN yang ditangguhkan. Termasuk dalam 
        kategori ini adalah Pengusaha J.A.U.D.N. yang baru memulai kegiatan usahanya (peredaran 
        brutonya masih nihil) yang mengimpor pesawat terbang.

    4.2.    Penangguhan bersyarat, yaitu penangguhan PPN atas impor pesawat terbang oleh Pengusaha 
        J.A.U.D.N. yang kegiatan usahanya selain menyerahkan J.A.U.D.N. juga J.A.U.L.N., sehingga 
        tidak seluruh penyerahannya terutang PPN. Penangguhan ini diberikan dengan syarat, bahwa 
        bagian PPN Impor yang tidak boleh dikreditkan, karena ikut diberikan penangguhan, harus 
        dibayar kembali ke Kas Negara dalam masa pajak yang sama sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 2 ayat 2 huruf c Jo. Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        818/KMK.04/1992.

5.  Tata cara Penangguhan Pembayaran PPN atas impor pesawat terbang yang dilakukan oleh Pengusaha 
    J.A.U.D.N. adalah sebagai berikut :
    5.1.    Pengusaha J.A.U.D.N. mengajukan surat permohonan Penangguhan Pembayaran PPN atas 
        impor pesawat terbang yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan 
        PTLL dengan dilampiri dokumen-dokumen : Invoice, Kontrak jual beli, LPS dan/atau PIUD, 
        SSP atas pembayaran kembali PPN yang ikut ditangguhkan, SPT Masa PPN masa pajak 
        sebulan sebelum dilakukannya pengimporan pesawat terbang, dan surat pernyataan yang 
        berisi jumlah penyerahan J.A.U.D.N. dan jumlah penyerahan J.A.U.L.N. dalam masa pajak 
        tersebut dalam tahun berjalan. Untuk Permohonan penangguhan pembayaran PPN atas impor 
        pesawat terbang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992, 
        digunakan formulir seperti contoh formulir terlampir (Lampiran I)dalam rangkap 2.

        Catatan :
        Pada SSP yang digunakan untuk pembayaran kembali PPN, agar diberi catatan :
        "PEMBAYARAN KEMBALI SEBAGIAN PPN YANG DITANGGUHKAN"
        dibawah judul SSP, dan
        -   kolom jenis pajak diisi dengan : PPN Impor kode 0122,
        -   kolom jenis setoran diisi dengan : SPT Masa, dan bulan adalah bulan 
            dilakukannya pengimporan pesawat terbang.
        Penghitungan besarnya PPN yang harus dibayar kembali diuraikan pada butir 6 Surat Edaran 
        ini.

    5.2.    Direktur PPN dan PTLL atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Persetujuan 
        Penangguhan Pembayaran PPN selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diterimanya surat
        permohonan yang sudah dilengkapi dengan seluruh dokumen yang dipersyaratkan, dengan 
        menggunakan contoh Formulir terlampir (Lampiran II).

    5.3.    Apabila dokumen-dokumen yang dipersyaratkan belum lengkap, Direktur PPN dan PTLL atas 
        nama Direktur Jenderal Pajak memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon agar 
        melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 3 (tiga) hari setelah permohonan 
        diterima.

    5.4.    Dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan, Direktur PPN dan PTLL 
        atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Penolakan atas permohonan 
        Penangguhan Pembayaran PPN selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah diterimanya 
        permohonan tersebut, dengan menggunakan contoh Formulir terlampir (Lampiran III).

6.  Besarnya bagian PPN yang ditangguhkan yang harus dibayar kembali oleh Pengusaha J.A.U.D.N. 
    seperti yang dimaksud dalam butir 4.2. dihitung dengan rumus :
    x
    ---  x PM
    Y

    X  =    jumlah J.A.U.L.N. dalam masa Januari s/d masa sebulan sebelum bulan dilakukannya 
        pengimporan pesawat terbang.
    Y  =    jumlah J.A.U.L.N. + J.A.U.D.N. dalam masa Januari s/d masa sebulan sebelum bulan 
        dilakukannya pengimporan pesawat terbang.
    PM =    PPN impor yang terutang yang hendak dimintakan penangguhan pembayarannya. 
        (PM ini dapat berasal dari pengimporan satu pesawat terbang atau lebih).

    Contoh :
    Pada bulan Oktober 1992 Pengusaha J.A.U.D.N. melakukan impor pesawat terbang seharga 
    Rp. 25 milyar.

    PPN impor yang seharusnya terutang namun ditangguhkan Rp. 2,5 milyar. Penyerahan jasa angkutan 
    udara pada Masa Pajak Januari s/d September 1992 besarnya Rp. 10 milyar, yang terdiri dari :
    -   Penyerahan J.A.U.D.N. (terutang PPN) Rp. 9 milyar.
    -   Penyerahan J.A.U.L.N. (tidak terutang PPN) Rp. 1 milyar.

    PPN Impor yang harus dibayar kembali dalam Masa Pajak Oktober 1992 adalah :
    1 milyar
    -----------  x Rp. 2,5 milyar = Rp. 250 juta
    10 milyar

    PPN Impor yang dibayar sebesar Rp. 250 juta ini merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat 
    dikreditkan.

    PPN Impor yang ditangguhkan sebesar Rp. 2,5 milyar ini wajib dicantumkan dalam Lampiran SPT Masa 
    PPN berupa "Daftar Pajak Masukan Yang Tidak Dapat Dikreditkan" dengan diberi keterangan sebagai 
    berikut :
    Berdasarkan Kep.Men. 818/KMK.04/1992 jo. Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ.52/1993 
    tanggal 18 Januari 1993, atas penangguhan PPN Impor sebesar Rp. 2,5 milyar telah dibayar bagian 
    PPN yang tidak dapat ditangguhkan sebesar :

      1
     --- x Rp. 2,5 milyar = Rp. 250 juta
     10

7.  Tata cara pembebasan PPn BM atas impor atau perolehan dalam negeri pesawat terbang yang 
    digunakan untuk angkutan umum.

    Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, maka dalam hal pengusaha J.A.U.D.N. selain mengajukan 
    permohonan penangguhan pembayaran PPN juga mengajukan permohonan pembebasan PPn BM 
    atas impor pesawat terbang yang akan digunakan untuk angkutan umum sebagaimana diatur dalam 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1286/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991, pengusaha 
    J.A.U.D.N. tersebut dapat menggunakan formulir yang sama dengan formulir sebagaimana dimaksud 
    dalam butir 5.1. (lihat Lampiran I).

8.  Dengan adanya ketentuan yang baru mengenai pengkreditan Pajak Masukan bagi pengusaha 
    J.A.U.D.N. agar Saudara segera memberitahukan para pengusaha J.A.U.D.N. yang terdaftar sebagai 
    PKP pada KPP Saudara untuk segera memperbaiki SPT Masa PPN-nya mulai dari SPT Masa PPN 
    masa pajak Juli atau Agustus 1992 sampai dengan SPT Masa PPN masa pajak terakhir yang telah 
    dimasukkan, apabila pengusaha yang bersangkutan dalam mengisi SPT Masa PPN tersebut masih 
    menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan yang lama berdasar Kep.Men. 
    1441/KMK.04/1989.

    Perbaikan SPT Masa PPN dimaksud harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 20 Maret 1993.

Demikian penjelasan dan penggarisan yang berkenaan dengan usaha J.A.U.D.N. untuk diketahui dan 
disebarluaskan kepada para Pengusaha J.A.U.D.N yang berada pada wilayah kerja KPP Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/02pj.521993.txt · Last modified: by 127.0.0.1