User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.51996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                16 Januari 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.5/1996

                        TENTANG

      PENYELESAIAN TUNGGAKAN RESTITUSI PPN YANG MASIH TERSISA PER 31 DESEMBER 1995

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dari hasil pemantauan diketahui bahwa terdapat tunggakan penyelesaian restitusi PPN pada beberapa KPP. 
Salah satu faktor penyebab terjadinya tunggakan penyelesaian restitusi PPN tersebut adalah karena masih 
adanya keragu-raguan KPP dalam penyelesaian restitusi tersebut.

Sehubungan dengan itu dianggap perlu untuk memberikan pedoman atas penyelesaian tunggakan restitusi 
PPN per 31 Desember 1995 sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan tunggakan per 31 Desember 1995 adalah permohonan restitusi yang pada 
    bulan Oktober 1995 atau sebelumnya sudah diajukan oleh PKP namun pada tanggal 31 Desember 
    1995 belum diselesaikan.

2.  Seluruh tunggakan restitusi PPN yang masih ada tersebut sudah harus diselesaikan selambat-
    lambatnya tanggal 31 Maret 1996 dengan ketentuan sebagai berikut :
    a)  untuk permohonan restitusi yang disetujui, harus sudah dapat diuangkan oleh PKP selambat-
        lambatnya pada tanggal 31 Maret 1996 (dengan demikian harus diperhatikan saat penerbitan 
        SPMKP-nya);
    b)  dalam hal permohonan belum dapat diselesaikan, maka harus dilaporkan kepada Kakanwil 
        atasannya dengan disertai alasan-alasan yang jelas.

3.  Untuk tunggakan restitusi karena belum mendapatkan jawaban konfirmasi PEB dan DJBC, dengan 
    telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor : SE-57/PJ.54/1995 tanggal 4 Desember 1995, maka 
    konfirmasi PEB kepada DJBC tidak diperlukan lagi. Atas konfirmasi yang sudah dimintakan, tidak perlu 
    menunggu jawaban. 

4.  Untuk tunggakan restitusi yang disebabkan konfirmasi kepada KPP lain yang belum terjawab, maka :
    a)  bagi KPP Khusus dan KPP yang berwenang atas PKP yang melakukan penyerahan kepada 
        Pengusaha lain di kawasan tertentu (EPTE, KB, KI), diberlakukan ketentuan pada Surat 
        Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-52/PJ.5/1995 tanggal 16 Oktober 1995;

    b)  untuk permohonan konfirmasi yang dimintakan oleh KPP karena permohonan restitusi oleh 
        PKP PMA, Badora dan Perusahaan Go Public, lokasi, jawaban konfirmasi harus diberikan dalam 
        waktu 2 (dua) minggu. Dalam hal jawaban konfirmasi tidak diberikan dalam jangka waktu 
        dimaksud, maka jawaban dianggap "ada";

    c)  bagi KPP selain dimaksud pada huruf a) dan b), maka apabila sampai batas waktu 
        penyelesaian restitusi jawaban konfirmasi tidak diterima, permohonan restitusi diselesaikan 
        dengan berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 
        tanggal 6 Juli 1989. Untuk itu perlu diperhatikan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor 
        SE-18/PJ.54/1994 tanggal 3 Agustus 1994, yaitu :
        1)  permintaan bank Garansi tetap harus dilakukan dalam hal jawaban konfirmasi 
            "tidak ada" dan/atau konfirmasi belum terjawab;
        2)  besarnya Bank Garansi adalah jumlah PPN dalam Faktur Pajak yang mendapat 
            jawaban" tidak ada" dan/atau belum ada jawaban;

    d)  untuk mempercepat permintaan dan pemberian jawaban konfirmasi, sedapat mungkin 
        digunakan faksimile dan dalam permintaan konfirmasi nama yang tercantum dalam lampiran 
        dikelompokkan per PKP Penerbit Faktur Pajak;

    e)  KPP/Karikpa yang harus menjawab konfirmasi diminta untuk memperhatikan benar batas 
        waktu pemberian jawaban konfirmasi. Apabila sampai dengan batas waktu belum diberikan 
        jawaban, maka yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang 
        berlaku.

5.  Untuk tunggakan restitusi yang disebabkan konfirmasi pada perusahaan Pelayaran belum dijawab, 
    tidak perlu menunggu jawaban.

6.  Untuk tunggakan restitusi yang disebabkan konfirmasi kepada Bank dilaksanakan sebagai berikut :
    a)  apabila sampai dengan batas waktu penyelesaian restitusi konfirmasi tidak dijawab oleh Bank, 
        maka restitusi tetap diberikan;
    b)  apabila kemudian diperoleh jawaban dari Bank "tidak ada" atau setelah 6 (enam) bulan sejak 
        restitusi diberikan tidak ada jawaban "tidak ada" atau yang tidak dijawab ditagih dengan surat 
        ketetapan pajak.

7.  Untuk tunggakan restitusi yang disebabkan permohonan restitusi Tidak Lengkap, dilaksanakan sebagai 
    berikut :
    a)  kelengkapan harus dimintakan secara tertulis (tidak dibenarkan per telepon). surat 
        permohonan kelengkapan permohonan restitusi dapat dibuat seperti contoh pada Lampiran 1;
    b)  dokumen ekspor yang diperlukan untuk penyelesaian tunggakan restitusi sekurang-kurangnya; 
        PEB yang telah difiat muat oleh DitJen Bea dan Cukai, B/L, Invoice, dan Wesel Ekspor atau 
        Bukti Transfer.

8.  Permintaan kelengkapan harus mencantumkan tanggal batas waktu kapan kelengkapan harus 
    dimasukkan. Jika sampai batas waktu yang ditentukan permintaan kelengkapan tersebut tidak 
    dipenuhi, maka proses pelayanan restitusinya dihentikan sampai kelengkapan tersebut dipenuhi. 
    Kepada PKP diberitahukan secara tertulis sebab-sebab permohonan restitusinya tidak dapat diproses. 
    Surat Pemberitahuan penghentian proses pelayanan restitusi PPN dapat dibuat contoh pada 
    Lampiran 2.

9.  Wewenang menyelesaikan tunggakan restitusi yang berkaitan dengan Pemeriksaan lengkap diatur 
    sebagai berikut :
    a)  apabila terhadap PKP karena adanya permohonan restitusi sedang dilakukan Verlap/
        Pemeriksaan sederhana oleh KPP, maka permohonan restitusi diselesaikan oleh KPP;

    b)  apabila terhadap permohonan restitusi PKP oleh KPP belum diproses (belum di Verlap/
        Pemeriksaan Sederhana), sedangkan berkas sudah dikirim ke Rikpa, maka permohonan 
        restitusi tahun 1994 dan sebelumnya diselesaikan oleh Rikpa dengan tetap memperhatikan 
        ketentuan dan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2;

    c)  apabila terhadap permohonan restitusi PKP oleh KPP belum diproses (belum Di Verlap/
        Pemeriksaan Sederhana), sedangkan berkas belum dikirim kepada Rikpa maka permohonan 
        restitusi diselesaikan oleh KPP.

10. Untuk permohonan restitusi yang diajukan oleh PKP Pengguna Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP 
    yang termasuk dalam Surat Dirjen Pajak Nomor Peng-63/PJ./1995 tanggal 25 Juli 1995 dan Nomor 
    Peng-2524/PJ.7/1995 tanggal 10 Nopember 1995, restitusi dapat diberikan kecuali PPN Masukan yang 
    berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP yang termasuk dalam pengumuman tersebut 
    diatas. Untuk Faktur Pajak yang restitusinya tidak dapat diberikan tersebut di atas, dibuat daftar 
    tersendiri.

11. Penyelesaian tunggakan permohonan restitusi PPN harus dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana 
    kantor (PSK). Prosedur PSK sebagaimana diatur dalam Surat daran Dirjen Pajak Nomor 
    SE-43/PJ.1/1995 tanggal 4 September 1995 tetap dilakukan dengan penyederhanaan sebagai berikut :
    a)  daftar Nominatif Tunggakan Restitusi PPN per 31 Desember 1995 merupakan Rencana PSK, 
        dan Rencana PSK tidak perlu dikonfirmasikan ke Karikpa tetapi dilaporkan kepada Kakanwil 
        terkait;
    b)  SPPP diterbitkan secara kolektif berdasarkan Rencana PSK;
    c)  Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dapat dibuat/
        disederhanakan sesuai dengan kebutuhan.

12. Dalam pembuatan Kertas kerja Pemeriksaan (KKP) harus dibuat Analisis Kewajaran Permohonan 
    Restitusi sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.5/1993 tanggal 
    2 Juni 1993.

13. Kepala KPP diminta secara terus-menerus mengimbau dan mengingatkan para pemilik/pimpinan 
    tertinggi perusahaan agar :
    a)  melengkapi dokumen permohonan restitusi PPN secepatnya dan langsung menyerahkan 
        kepada KPP;
    b)  mengawasi petugas perusahaan yang ditugasi mengurus/menyelesaikan restitusi PPN;
    c)  secara teratur maupun acak mengecek langsung proses permohonan restitusinya di KPP;
    d)  tidak menggunakan orang/perantara yang tidak bertanggung jawab untuk mengurus restitusi 
        PPN;
    e)  melakukan reorganisasi intern dalam perusahaannya sedemikian rupa agar dokumen-dokumen 
        yang berkenaan dengan permohonan restitusi PPN berada dalam satu tangan dan 
        terkoordinasi dengan baik.

14. Laporan penyelesaian tunggakan restitusi disampaikan pada tanggal 31 Januari, 29 Pebruari dan 
    29 Maret 1996 dengan daftar Nominatif kepada Kakanwil atasan yang bersangkutan u.p Kabid PPN 
    dan PTLL. Kakanwil membuat rekap penyelesaian tunggakan restitusi PPN kepada tim Monitoring 
    Tunggakan restitusi PPN u.p Subdit Potensi perpajakan Direktorat Perencanaan dan Potensi Perpajakan 
    1 (satu) minggu setelah tanggal laporan KPP. Kakanwil diharapkan mengawasi laporan ini dan 
    melakukan bimbingan serta pembinaan agar tunggakan penyelesaian restitusi benar-benar selesai 
    pada waktunya.

15. Perlu ditegaskan bahwa penyelesaian atas tunggakan restitusi PPN oleh KPP akan digunakan untuk 
    menilai performance (kinerja) dari para Pejabat KPP/Karikpa serta kepala seksi PPN yang 
    bersangkutan. Untuk itu apabila diperlukan Saudara dapat membentuk Satgas serta mempergunakan 
    hari Sabtu dan Minggu untuk menyelesaikan tunggakan pekerjaan ini.

16. Perlu diingatkan bahwa ketentuan konfirmasi Faktur Pajak dalam Surat Edaran ini sama sekali tidak 
    dimaksudkan untuk mengurangi kewajiban KPP yang diminta konfirmasinya untuk memberikan 
    jawaban atas permintaan konfirmasi tersebut sesuai ketentuan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.51996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1