User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.51991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 02/PJ.5/1991

                               TENTANG

             PENGAWASAN SPT DAN PEMBAYARAN MASA PPN/PPn BM

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 
29 Maret 1990 Nomor : 

 SE-52a/A/1990
-------------------  dan surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. 13/PJ.24/1990 tanggal 14 April 1990 
SE-10/PJ.2/1990

tentang pencegahan adanya SSP palsu serta dalam rangka penyederhanaan sistem pengawasan pembayaran 
dan laporan, kiranya dapat disampaikan penegasan lanjut sebagai berikut :

1.  penyimpanan lembar ke-2 SSP.
    1.1.    Sebelum berlakunya ketentuan tersebut di atas, selama ini yang dianggap sebagai bukti 
        pembayaran pajak yang sah adalah SSP (KPU.35) warna kuning disertai segi pembayaran 
        (KK.6) yang diterima dari Kas Negara. Selanjutnya SSP beserta KK.6-nya ditempelkan pada 
        Kartu Pengawasan Pembayaran PPN (KP.PPN.11.A) atau Kartu Pengawasan PPn BM 
        (KP.PPN.11.B).

    1.2.    Dalam SE-13/PJ.24/1990 ditegaskan bahwa bukti pembayaran pajak yang sah adalah SSP  
        lembar ke-2 yang diterima oleh KPP dari KPKN bersama-sama dengan KK.26.
        Sejak adanya ketentuan tersebut maka segi pembayaran (KK.6) tidak lagi merupakan alat 
        pengawasan pembayaran.

    1.3.    Dengan berubahnya bentuk formulir SSP dari KPU.35 menjadi KP.PDIP.5.1 yang berukuran 
        kuarto, dikhawatirkan penyimpanan dengan cara penempelan pada Kartu Pengawasan 
        pembayaran Masa kurang sempurna sehingga kemungkinan terlepas/hilang, disamping itu 
        cara penempelan tersebut tidak praktis lagi mengingat bentuk SSP ukurannya yang kuarto 
        dapat mengganggu pencatatan data pada kartu tersebut.

    1.4.    Berdasarkan kenyataan tersebut di atas, maka :
        1.4.1   Mulai masa pajak Januari 1991 lembar ke-2 SSP (lembar Yang ada teraan MCR 
            KPKN) dan Bukti Pbk (KP.PDIP.5.3) tidak lagi ditempelkan pada Kartu Pengawasan 
            Pembayaran, akan tetapi disimpan dalam map snelhecter untuk masing-masing PKP.
            Untuk memudahkan pengawasan maka :
            a.  Pada setiap sampul map snelhecter bagian dalamnya agar dibuatkan Daftar 
                Isi berkas SSP (dicatat pada saat SSP diterima).
            b.  Masing-masing jenis setoran yang disimpan dalam map snelhecter tersebut 
                yaitu :
                -   setoran masa sebagaimana dimaksud dalam kode E.1 dan G.1 SPT 
                    Masa PPN formulir 1485;
                -   setoran PPn BM sebagaimana dimaksud dalam kode E.1 formulir 
                    1485 BM;
                -   setoran Pajak Keluaran PPN yang disetor oleh Pemungut Pajak eks.
                    KEPPRES No. 56 TAHUN 1988 atas nama PKP;
                -   setoran PPn BM yang disetor oleh Pemungut Pajak eks. KEPPRES 
                    No. 56 TAHUN 1988 atas nama PKP;
                -   setoran PPN Impor sebagaimana dimaksud dalam kode D.1 SPT 
                    Masa PPN Formulir 1485 SSP;
                -   setoran PPn BM Impor sebagaimana dimaksud dalam kode D.4 SPT 
                    Masa PPn BM Formulir 1485 BM;
                disusun sesuai pengelompokan tersebut di atas dan diberi tanda pembatas 
                disertai lembaran penjumlahan (telstrook) untuk masing-masing kelompok.

            c.  Oleh karena dalam praktek PKP melakukan impor beberapa kali dalam satu 
                masa pajak, agar SSP Impor dalam map snelhecter tersebut juga diberi 
                tanda pembatas disertai lembaran penjumlahan (telstrook) untuk masing-
                masing masa pajak, kelompok.
                Catatan :
                -   Untuk menjaga agar lembar ke 2 SSP tersebut dapat terpelihara 
                    dengan baik supaya dipergunakan map snelhecter yang bahan 
                    penjepitnya terbuat dari plastik (bukan dari bahan kaleng yang 
                    mudah karatan).
                -   Tiga bulan setelah pajak berakhir, anak berkas yang bersangkutan 
                    dikirimkan ke seksi TUP pada KPP Tipe A, seksi Intup pada KPP Tipe 
                    B atau sub seksi Pembayaran Masa pada KPP Tipe C.
                -   SPP eks. KEPPRES No. 56 TAHUN 1988 yang diterima dari Seksi 
                    Penerimaan agar diperhatikan kode jenis pajaknya yaitu 0120 dan 
                    kode jenis setorannya yaitu seharusnya kode 6 (wapu setor dengan 
                    NPWP waba), karena ternyata masih ada yang salah menyusunnya 
                    (diisi kode 1/SPT Masa) atau bahkan tidak diisi. 

        1.4.2.  Dengan berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.4.1. diatas, 
            maka Laporan Pemungutan Pajak eks. KEPPRES No. 56 TAHUN 1988 sebagaimana  
            dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1287 dan 1289/KMK.04/1984 
            serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-46/PJ.3/1988 tanggal 
            28 Desember 1988 (Seri PPN-133), agar tetap ditatausahakan dengan baik dan 
            digunakan sebagai alat pengawasan terhadap kepatuhan para Pemungut Pajak.

        1.4.3.  Penyimpangan Lembar ke 3 Bukti Pbk.
            Lembar ke-3 Bukti Pbk (lembar pengurang) supaya disimpan dalam map snelhecter 
            setoran masa; namun jika dilakukan pemindahbukuan atas PPN/PPn BM eks. 
            KEPPRES No. 56 TAHUN 1988 supaya disimpan dalam map snelhecter Impor atau 
            eks. KEPPRES No. 56.

        1.4.4.  SSP-BPP.
            SSP "yang tidak ditatausahakan" (SSP-BPP) Intern) yaitu SSP yang jelas kode jenis-
            jenis pajaknya 0121, 0122, 0123 dan 0124 namun tidak jelas identitas Wajib 
            Pajaknya serta tetap ditatausahakan oleh Seksi PPN (tidak dikembalikan ke Seksi 
            Penerimaan) dan supaya ditatausahakan sebagaimana Pedoman Induk TUPRP Bab V 
            Butir 3.2, yaitu :
            1.  dicatat dalam Buku BPP (KP.PDIP.5.18) dan berurutan tanggal teraan MCR 
                KPKN;
            2.  disimpan dalam snelhecter berurutan sama dengan butir 1;
            3.  dilakukan penelusuran dan penatausahaan sebagai berikut :
                a.  mengirim Surat Penelusuran (KP.PDIP.5.27) kepada Wajib Pajak;
                b.  bila sudah diperoleh kejelasan dan diperlukan pemindahbukuan, 
                    supaya menyampaikan kepada Seksi Penerimaan: lembar ke 2 
                    Surat penelusuran dan Respon Wajib Pajak.

        1.4.5   Wajib Pajak belum terdaftar sebagai PKP.
            Dalam hal Wajib Pajak dimana setorannya tergolong SSP-BPP intern dan belum 
            terdaftar sebagai PKP, agar dilakukan penelitian sebagai dasar pengukuhan sebagai 
            PKP.

2.  Tata Usaha Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran masa.
    Dengan dirubahnya tata cara penyimpanan lembar ke-2 SSP, maka Kartu Pengawasan Pembayaran 
    perlu disesuaikan pula. Untuk lebih mengefektifkan Pengawasan dan Pembayaran dan laporan, maka 
    mulai masa pajak Januari 1991 Kartu Pengawasan Pembayaran PPN (KP.PPN.11.A) dan Kartu 
    Pengawasan SPT Masa PPN (KP.PPN.12A) disatukan menjadi Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran 
    Masa PPN (KP.PPN.1.6) serta Kartu Pengawasan Pembayaran PPn BM (KP.PPN.118) dan Kartu 
    Pengawasan SPT Masa PPn BM (KP.PPN.12F) disatukan menjadi Kartu Pengawasan SPT dan 
    Pembayaran PPn BM (KP.PPN.1.7).

    Maksud dari disatukannya kartu-kartu tersebut disamping untuk mengurangi kegiatan pencatatan 
    yang semula dicatat dalam 4 kartu, dikurangi menjadi pada 2 kartu saja, disamping itu akan 
    mempercepat penelusuran SSP lembar ke-2 yang belum diterima oleh Seksi PPN dan PTLL, karena 
    kedua SSP tersebut (lembar 2 dan 3) dicatat dalam kartu yang sama.

3.  Bersama ini dilampirkan contoh Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran Masa PPN (KP.PPN.1.6) dan 
    Kartu Pengawasan SPT dan Pembayaran PPn BM (KP.PPN.1.7) serta Daftar Isi berkas SSP, agar 
    Saudara dapat mempersiapkan sarana-sarana administrasi dimaksud dari sekarang.

Demikian penegasan kami untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/02pj.51991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:07 by 127.0.0.1