User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.51987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 02/PJ.5/1987

                               TENTANG

            PRINT OUT SPT PPh 1985 NIHIL DAN KURANG BAYAR. (SERI PEMERIKSAAN 05-02)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini dikirimkan kepada Saudara Print Out SPT PPh 1985 Nihil dan Kurang Bayar, yang berdasarkan 
kriteria Seri-seri Pemeriksaan - 04 dan 05 harus diperiksa di Lapangan (Field Audit) ataupun di Kantor (Room 
Audit), meliputi Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Berkenaan dengan adanya Print Out tersebut diminta perhatian Saudara, akan hal-hal sebagai berikut :

1.  Pemilihan SPT PPh 1985 yang akan diperiksa di Lapangan (field Audit) maupun di Kantor (room audit) 
    secara manual, sesuai dengan petunjuk yang digariskan dalam Se Nomor SE-11/PJ.5/1986 tanggal 
    15 Agustus 1986 (Seri Pemeriksaan - 04 dan 05) supaya dihentikan, karena ternyata pemrosesan 
    secara manual menimbulkan banyak kesulitan dan memerlukan waktu yang lama, sehingga 
    mengganggu kelancaran program Pemeriksaan.

2.  Sebagai ganti supaya dipakai cara pemilihan seperti dalam Print Out terlampir yang meskipun sedikit 
    berbeda dengan cara pemilihan yang sedang dan atau telah Saudara kerjakan dalam rangka seleksi 
    SPT menurut Seri Pemeriksaan - 04 dan 05, namun akan sangat memudahkan Saudara dalam memilih 
    SPT yang harus diperiksa. Perbedaan hasil Print Out dengan Petunjuk Seri 04 dan 05 adalah sebagai 
    berikut :
    a.  Menurut Seri Pemeriksaan 04 (halaman 6 angka 4b) ditentukan bahwa penghitungan angka 
        rata-rata ratio Laba Netto terhadap Peredaran/Penerimaan Bruto (R) per jenis usaha dilakukan 
        dengan mengabaikan unsur-unsur angka ekstrim kecil dan angka ekstrim besar. Menurut 
        pengarahan pada Penataran mengenai Kebijaksanaan SPT PPh 1985 tanggal 18 sampai 
        dengan 20 September 1986 yang lalu, ditentukan bahwa sebagai landasan untuk 
        mengabaikan unsur-unsur angka ekstrim kecil dan angka ekstrim besar tersebut di atas, 
        digunakan angka persentasi Norma Laba Netto yang tercantum dalam keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP-07/PJ.5/1985 tanggal 24 Desember 1985 (Buku Petunjuk 
        Pemakaian Norma Penghitungan). Berdasarkan pedoman tersebut dilakukan pemilihan SPT 
        PPh 1985 yang akan diperiksa. Dengan SE ini pelaksanaannya secara manual dihentikan.

    b.  Oleh karena cara pemilihan SPT tersebut pada angka 2a di atas menimbulkan banyak 
        kesulitan, maka diputuskan agar cara penghitungan R seperti tersebut dilaksanakan melalui 
        komputer. Dengan dasar ini dilakukan pemilihan SPT PPh 1985 yang akan diperiksa, yang 
        hasilnya adalah SPT-SPT tersebut dalam Print Out yang dikirimkan kepada Saudara.
        Perubahan cara pemilihan seperti tersebut pada butir 2b di atas dilakukan karena berdasarkan 
        uji petik selisih penghitungan melalui komputer tidak jauh berbeda dengan hasil penghitungan 
        secara manual berdasarkan surat edaran Seri 04 dan 05.

3.  Dengan telah selesainya Print Out SPT PPh 1985 yang akan diperiksa seperti terlampir ini, maka 
    pembuatan DRP selanjutnya (baik bagi Wajib Pajak Perseorangan maupun Wajib Pajak Badan) harus 
    disusun dari Print Out tersebut. Sebelum DRP dibuat, supaya terlebih dahulu dilakukan pemilihan SPT 
    berdasarkan 3 (tiga) jenis usaha terpenting dalam wilayah Inspeksi Pajak. Penentuan 3 (tiga) jenis 
    usaha tersebut di atas, dapat dilakukan oleh Kanwil sendiri atau setelah berkonsultasi dengan Inspeksi 
    Pajak yang bersangkutan, agar hasilnya akan lebih sesuai dengan kondisi yang ada.

4.  Pemeriksaan SPT-SPT yang didasarkan kepada DRP yang telah Saudara setujui sebelum diterima 
    surat edaran ini dan yang telah Saudara susun berdasarkan petunjuk dalam penataran tanggal 18 
    sampai dengan 20 September 1986, dapat Saudara laksanakan hingga selesai. Setelah itu, 
    pemeriksaan SPT harus didasarkan pada DRP yang disusun berdasarkan Print Out tersebut pada surat 
    edaran ini. Apabila pemeriksaan atas SPT-SPT DRP kedua tersebut telah selesai, dapat Saudara susun 
    DRP ketiga berdasarkan sisa SPT tersebut dalam Print Out yang masih tersisa.

5.  Dalam penyusunan DRP, hendaknya Saudara selalu menyesuaikan jumlah SPT yang akan diperiksa 
    dalam triwulan tertentu dengan jumlah kapasitas produksi minimum dari para pemeriksa yang 
    tersedia. 

    Oleh karena itu, pemeriksaan SPT PPh 1985 tersebut pada Print Out terlampir tidak harus selesai 
    dalam waktu yang singkat, melainkan dapat diselesaikan sampai dengan akhir Desember 1989 yang 
    akan datang, yaitu batas terakhir Siklus Pemeriksaan untuk pemeriksaan SPT PPh 1985. Penjelasan 
    tentang Siklus Pemeriksaan akan diuraikan dalam SE tersendiri.

6.  Perlu dikemukakan bahwa untuk setiap Laporan Pemeriksaan, para pemeriksa diharuskan mengisi 
    Daftar Kesimpulan Hasil Pemeriksaan (DKHP) sebagaimana digariskan dalam SE Pemeriksaan Seri 06 
    dan mengirimkannya ke Direktorat P2W Laporan Pemeriksaannya sendiri tidak perlu dikirimkan ke 
    Direktorat P2W, tetapi cukup dikirimkan oleh KIP kepada Kantor Wilayah.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/02pj.51987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:12 by 127.0.0.1