User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.512006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               23 Februari 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.51/2006

                               TENTANG

            PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ./2006 
          TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 
         TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ./2006 tentang 
Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah :
1.  Ketentuan sebagaimana tersebut diatas untuk menambahkan asosiasi pengusaha rekaman suara yang
    ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan stiker lunas PPN,
    yaitu Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (GAPERINDO) beralamat Jl. Minangkabau Timur 43,
    Jakarta 12970.
2.  Ketentuan sebagaimana tersebut diatas berlaku mulai tanggal 23 Februari 2006.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/sedp/02pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1