peraturan:sedp:02pj.512006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Februari 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.51/2006 TENTANG PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ./2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-81/PJ./2004 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ./2006 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-81/PJ./2004 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Produk Rekaman Suara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain adalah : 1. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas untuk menambahkan asosiasi pengusaha rekaman suara yang ditunjuk untuk memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam rangka penebusan stiker lunas PPN, yaitu Gabungan Perusahaan Rekaman Indonesia (GAPERINDO) beralamat Jl. Minangkabau Timur 43, Jakarta 12970. 2. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas berlaku mulai tanggal 23 Februari 2006. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375 Tembusan : 1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan; 2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan; 3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan; 4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak; 5. Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat DJP.
peraturan/sedp/02pj.512006.txt · Last modified: 2023/02/05 19:57 by 127.0.0.1