User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.512002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               13 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.51/2002

                        TENTANG

             PPN IMPOR YANG DIBAYAR BERDASARKAN SPKPBM YANG DITERBITKAN OLEH 
                        DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari Wajib Pajak tentang perlakuan PPN Impor yang ditagih 
dengan SPKPBM dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  SPKPBM yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai bukan merupakan surat ketetapan 
    pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf h Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 dan Pasal 1 angka 
    14, Pasal 13 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), Pasal 17, dan Pasal 17A Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000.

2.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dan dijadikan 
    sebagai bukti dalam pengkreditan Pajak Masukan apabila PIB tersebut telah dilampiri dengan Surat 
    Setoran Pajak.

3.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila PPN atas impor yang ditagih dengan SPKPBM sudah 
    dibayar dengan Surat Setoran Pajak dan pengeluaran atas impor tersebut tidak termasuk dalam 
    pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 
    ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang 
    Nomor 18 TAHUN 2000, maka PPN yang dibayar atas impor tersebut merupakan Pajak Masukan yang 
    dapat dikreditkan.

4.  PPN impor yang dibayar dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Dilakukannya 
    pembayaran, paling lambat 3 (bulan) setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:10 by 127.0.0.1