User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Januari 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.51/1997

                        TENTANG

        PENUNJUKAN DIT.JEN ANGGARAN SEBAGAI PEMUNGUT PPN ATAS PENYERAHAN PUPUK 
                   DAN PESTISIDA BERSUBSIDI (SERI PPN 39-95)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 579/KMK.04/1996 tanggal 23 
September 1996 perihal Penunjukan Direktorat Jenderal Anggaran Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan 
Nilai Atas Penyerahan Pupuk Dan Pestisida Bersubsidi.

Hal-hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut :
1.  Atas penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi produksi dalam negeri atau yang berasal dari impor 
    kepada Pemerintah RI yang Pencairan subsidinya terjadi pada atau setelah tanggal 1 Oktober 1996, 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dipungut oleh Direktorat Jenderal Anggaran, meskipun 
    misalnya penyerahan pupuk atau pestisida bersubsidi tersebut terjadi sebelum tanggal 1 Oktober 
    1996.

2.  Pemungutan PPN tersebut pada butir 1 dilakukan pada saat pencairan subsidi dengan cara 
    pemotongan langsung dari tagihan Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan, Importir, atau PKP Lainnya, 
    pada Surat Perintah Membayar (SPM) yang berkenaan.

3.  Tata Cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pupuk atau pestisida bersubsidi 
    tersebut ditetapkan sebagai berikut :
    3.1.    Atas setiap pembayaran subsidi pupuk atau pestisida kepada Pabrikan, Importir, atau PKP 
        rekanan lainnya melalui SPM oleh Direktorat Tata Usaha Anggaran (Dit.TUA) Direktorat 
        Jenderal Anggaran, PPN yang terutang langsung dipotong dan dibukukan sebagai 
        penerimaan pajak pada rekening Bendaharawan Umum Nasional (BUN)pada Bank Indonesia.

    3.2.    Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang menyerahkan pupuk atau pestisida 
        bersubsidi kepada Pemerintah harus membuat Faktur Pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) 
        paling lambat pada saat pencairan subsidi tersebut.

    3.3.    SSP tersebut pada butir 3.2 harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas 
        lainnya dari Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang menyerahkan pupuk atau 
        pestisida bersubsidi, sedangkan penyetoran dan penandatanganan SSP dilakukan oleh 
        Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran.

    3.4.    Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan 
        peruntukan sebagai berikut :
        -   lembar ke-1 :   untuk Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran,
        -   Lembar ke-2 :   Untuk arsip Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya 
                        yang bersangkutan,
        -   Lembar ke-3 :   untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Pabrikan, Importir, 
                        atau PKP rekanan lainnya tersebut dikukuhkan sebagai PKP, 
                        melalui Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran.

    3.5.    SSP sebagaimana dimaksud pada butir 3.2 dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan 
        sebagai berikut :
        -   Lembar ke-1 :   untuk Pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya tersebut 
                        sebagai bukti pembayaran,
        -   Lembar ke-2 :   untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Pabrikan, Importir, 
                        atau PKP rekanan lainnya tersebut dikukuhkan sebagai PKP, 
                        melalui Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran,
        -   Lembar ke-3 :   untuk pabrikan, Importir, atau PKP rekanan lainnya yang 
                        bersangkutan untuk dilampirkan pada Surat Pemberitahuan 
                        Masa PPN,
        -   Lembar ke-4 & Ke-5: untuk Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran.

    3.6.    Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran harus mencantumkan nomor dan tanggal advis Surat 
        Perintah Membayar (SPM) pada setiap lembar Faktur Pajak dan SSP tersebut pada butir 3.4. 
        dan 3.5.

    3.7.    Setiap SSP tersebut pada butir 3.5 harus dibubuhi tanda catatan "TELAH DIBUKUKAN" pada 
        saat pajak yang dipotong telah dibukukan oleh Dit. TUA Direktorat Jenderal Anggaran untuk 
        penerimaan pajak pada rekening BUN pada Bank Indonesia.

    3.8.    Dit.TUA Direktorat Jenderal Anggaran secara berkala (minimum sebulan sekali) 
        menyampaikan Faktur Pajak lembar ke-3 yang telah dibubuhi catatan nomor dan tanggal 
        advis SPM dan SSP lembar ke-2 yang telah diberi catatan "TELAH DIBUKUKAN" kepada 
        Kantor Pelayanan Pajak terkait dengan memakai Surat Pengantar Model KK.26. 
        Dalam hal tidak terdapat Faktur Pajak beserta SSP yang bersangkutan yang perlu 
        disampaikan pada suatu periode atau bulan, maka Surat Pengantar tersebut tetap harus 
        dibuat dengan dibubuhi catatan "Faktur Pajak NIHIL".

4.  Atas penyerahan pupuk atau pestisida yang tidak bersubsidi dikenakan PPN. Tata cara mengenai 
    pemungutan, penyetoran, dan pelaporan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:54 by 127.0.0.1