User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.5.11992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.5.1/1992

                        TENTANG

                     PENEGASAN LEBIH LANJUT SE-22/PJ.5.1/1990

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 telah diberikan 
pedoman tentang petunjuk pelaksanaan penelitian SPT Masa PPN seperti yang diatur dalam Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990. Dengan terbitnya Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak No. KEP-25/PJ/1991 tanggal 24 Januari tentang Tatacara Penelitian SPT, terjadi keragu-raguan 
dalam pelaksanaannya sehingga perlu diberikan penegasan lebih lanjut sebagai berikut :

1.  Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-22/PJ.5.1/1990 diterbitkan berdasarkan Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak No. KEP-07/PJ/1990. Meskipun KEP-07/PJ/1990 tanggal 10 Januari 1990 
    dicabut, Surat Edaran tersebut tetap berlaku sebagai petunjuk pelaksanaan dari KEP-25/PJ/1991 
    tanggal 24 Januari 1991 Juncto Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-1027/PJ/1991 tanggal 18 Desember 
    1991, karena KEP-25/PJ/1991 adalah menggantikan No. KEP-07/PJ/1990 tersebut dan pedoman yang 
    tercantum dalam Surat Edaran tersebut termuat juga dalam KEP-25/PJ/1991.

2.  Hal lainnya yang perlu mendapat penegasan adalah tindak lanjut dari fasilitas BAPEKSTA KEUANGAN 
    yang tercantum dalam butir 2.3.5, butir 2.5.2.6 dan butir 2.6.5 dari SE-22/PJ.5.1/1990, yang 
    menyebutkan tentang fasilitas berupa pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN.

    Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/1986 diketahui bahwa BAPEKSTA 
    KEUANGAN juga dapat memberikan fasilitas berupa Penangguhan PPN dalam rangka ekspor di 
    samping pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN. Sesuai dengan pedoman dalam Buku Petunjuk 
    Pengisian SPT Masa PPN (lihat hal 19 kolom F angka 6), fasilitas penangguhan PPN yang dinikmati 
    eksportir harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN-nya.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 1 dan butir 2 di atas, petunjuk yang tercantum dalam 2.3.5, 
    butir 2.5.2.6 dan butir 2.6.5 SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 perlu disesuaikan dengan 
    ketentuan dimaksud, dan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
    2.3.5.  "SPT Masa yang berdasarkan data BAPEKSTA KEUANGAN telah memperoleh pembayaran 
        pendahuluan/pengembalian PPN dan atau fasilitas penangguhan PPN tetapi tidak 
        melaporkannya masing-masing pada kode D.7 Formulir 1485 atau kode F Formulir 1485".

    2.5.2.6.    "SPT Masa yang berdasarkan data BAPEKSTA KEUANGAN telah memperoleh pembayaran 
        pendahuluan/pengembalian PPN dan atau penangguhan PPN tetapi tidak melaporkannya 
        masing-masing pada kode D.7 Formulir 1485 atau kode F Formulir 1485".

    2.6.5.  "SPT Masa tahun lalu yang berdasarkan data BAPEKSTA KEUANGAN telah memperoleh 
        pembayaran pendahuluan/pengembalian PPN dan atau fasilitas penangguhan PPN tetapi tidak 
        melaporkan pada  masing-masing kode D.7 Formulir 1485 atau kode F Formulir 1485".

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/02pj.5.11992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1