User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.43/2001

                        TENTANG

              PENERUSAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-536/PJ./2000 
    TANGGAL 29 DESEMBER 2000 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK 
         YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-536/PJ./2000 
tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat 
Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan dengan ini disampaikan keputusan 
tersebut kepada saudara. Selanjutnya diminta agar saudara menginformasikan keputusan tersebut kepada 
Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdapat di wilayah kerja saudara masing-masing. Beberapa ketentuan dalam 
keputusan tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto 
    sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib 
    menyelenggarakan pembukuan.

2.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di
    bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan 
    pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

3.  Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tersebut di atas yang tidak memilih 
    untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya 
    dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

4.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib 
    memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling 
    lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan. Pemberitahuan penggunaan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu tersebut dianggap disetujui 
    kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi 
    persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak Orang Pribadi 
    yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan jangka waktu tersebut 
    dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

5.  Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam 
    angka 1, Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih menyelenggarakan pembukuan sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 2, dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dianggap memilih menyelenggarakan 
    pembukuan sebagaimana dimaksud dalam angka 4, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya 
    menyelenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma 
    Penghitungan Penghasilan Neto serta dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% 
    (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang 
    bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/02pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1