User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.431992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  6 Januari 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.43/1992

                        TENTANG

         PPh ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO 
               DAN TABUNGAN BERDASARKAN PP NO.74 TAHUN 1991

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan:
1.      Peraturan Pemerintah No. 74 TAHUN 1991 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, 
    Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito dan Tabungan.
2.      Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 1287/KMK.04/1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang 
    Tatacara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, 
    Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, dan Tabungan.
3.      Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.43/1992 tanggal 6 Januari 1992 tentang Bentuk, 
    Ukuran, Kode dan Warna Formulir Pemotongan, Restitusi dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga 
    Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito, dan Tabungan.

Sehubungan dengan dikeluarkannya ketentuan-ketentuan baru tersebut, dengan ini diberikan petunjuk sebagai 
berikut :
1.      Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh oleh Bank/LKBB
    1.1.    Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito dan 
        tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dalam mata uang rupiah maupun 
        asing dibedakan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu :
        1.1.1.  Dipotong PPh sebesar 15 persen yang bersifat final, yaitu dalam hal bunga deposito 
            berjangka, sertifikat deposito dan tabungan serta diskonto SBI terutang atau 
            dibayarkan kepada :
            -   Wajib Pajak (WP) dalam negeri perseorangan, baik yang sudah mempunyai 
                NPWP maupun yang belum ;
            -   WP dalam negeri badan berbentuk organisasi yang semata-mata melakukan 
                kegiatan dibidang keagamaan, sosial atau politik (partai politik dan Golongan 
                Karya), organisasi pegawai negeri sipil (Korpri), organisasi istri pegawai 
                negeri sipil dan ABRI (misalnya Dharma Wanita, Persit Kartika Candrakirana), 
                serta organisasi serikat pekerja yaitu SPSI.

        1.1.2.      Dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15 persen dan tidak bersifat final, yaitu dalam hal
            bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan tabungan serta diskonto SBI 
            terutang atau dibayarkan kepada WP dalam negeri badan selain organisasi-organisasi 
            seperti tercantum pada butir 1.1.1. di atas.

        1.1.3.      Dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 persen atau sesuai tarif yang ditetapkan dalam 
            Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty), dalam hal bunga Deposito 
            Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI terutang atau 
            dibayarkan kepada WP luar negeri, baik perseorangan maupun badan.

    1.2.    Dikecualikan/tidak dipotong PPh oleh Bank/LKBB
        Untuk melindungi para penabung kecil, mendukung kegiatan Palang Merah Indonesia dan 
        Pramuka, serta untuk mendorong pemilikan perumahan sederhana, maka atas bunga/
        diskonto deposito berjangka, sertifikat deposito, dan SBI serta tabungan yang diterima atau
        diperoleh PRAMUKA dan PMI, dan bunga atas tabungan kecil serta tabungan untuk pemilikan 
        rumah sederhana pada Bank yang ditunjuk Pemerintah, pengenaan PPh-nya masih tetap 
        ditangguhkan dan oleh karena itu Bank dan LKBB tidak memotong PPh.

        Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 serta Pasal 23 Undang-undang
        No.7 TAHUN 1983, maka juga dikecualikan dari pemotongan PPh adalah dalam hal bunga/
        diskonto tersebut diterima atau diperoleh bukan subyek PPh, Dana Pensiun yang telah 
        disetujui Menteri Keuangan, dan Bank atau LKBB.
        Oleh karena itu Bank/LKBB tidak memotong PPh atas bunga/diskonto sebagai berikut:
        1.2.1.  Bunga tabungan kecil, yaitu bunga atas tabungan yang diselenggarakan oleh bank
            dalam mata uang rupiah yang memenuhi syarat :
            a.      jumlah setoran terendah yang ditentukan Bank penyelenggara tidak melebihi 
                Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); dan
            b.      saldo terendah untuk penghitungan bunga adalah tidak melebihi 
                Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); dan
            c.      saldo bulanan tertinggi adalah tidak melebihi Rp.1.000.000,00 (satu juta 
                rupiah).
            Dalam hal saldo menunjukkan lebih dari Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka
            tidak lagi memenuhi kriteria tabungan kecil. Dengan demikian seluruh bunganya yang 
            diterima/diperoleh dalam bulan yang bersangkutan dipotong PPh.

        1.2.2.  Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan tabungan serta diskonto SBI 
            yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang telah disetujui oleh Menteri 
            Keuangan.
            Untuk dapat dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga Deposito Berjangka, 
            Sertifikat deposito dan Tabungan serta diskonto SBI, maka dana pensiun yang 
            bersangkutan harus menyerahkan fotokopi surat persetujuan Menteri Keuangan 
            tentang pembentukan dana pensiun yang bersangkutan yang telah dilegalisasi oleh 
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak di mana dana pensiun dimaksud terdaftar sebagai 
            WP.

        1.2.3.  Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat deposito dan Tabungan serta diskonto SBI yang 
            diterima atau diperoleh Gerakan Pramuka Indonesia (PRAMUKA) dan Palang Merah 
            Indonesia (PMI).
            Untuk dapat dikecualikan dari pemotongan PPh atas bunga Deposito Berjangka, 
            Sertifikat Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI, maka Deposito Berjangka, 
            Sertifikat Deposito dan Tabungan dan SBI yang bersangkutan harus atas nama 
            Pramuka atau PMI. Dalam hal atas nama pengurus maka harus melampirkan surat 
            penunjukan dari pengurus Pramuka atau PMI yang bersangkutan secara tertulis 
            dibuat rangkap 2 (dua), yaitu 1 (satu) lembar untuk bank tempat deposito/tabungan 
            ditempatkan dan 1 (satu) lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat  Pramuka 
            atau PMI berdomisili.

        1.2.4.      Bunga dari tabungan dalam rangka pemilikan rumah sederhana, kaveling siap 
            bangun, atau rumah susun sederhana pada bank tertentu yang ditunjuk oleh 
            Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang untuk dihuni sendiri.

        1.2.5.      Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI yang 
            diterima atau diperoleh bukan subyek PPh, yaitu perwakilan negara asing, organisasi 
            internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan, beserta para pejabatnya, 
            sepanjang pejabat yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia dan tidak 
            melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia, serta negara yang 
            bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik Untuk dapat dikecualikan dari 
            pemotongan PPh atas bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan 
            serta diskonto SBI, maka pejabat yang bersangkutan harus menyampaikan fotokopi 
            paspor dan surat keterangan/pernyataan dari Departemen Luar Negeri atau 
            Sekretariat Kabinet kepada Bank/LKBB tempat deposito/tabungan ditempatkan, yang 
            menyatakan bahwa :
            a.  pejabat yang bersangkutan bukan warga negara Indonesia, dan 
            b.  pejabat yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha 
                 di Indonesia, dan
            c.  negara yang diwakili pejabat yang bersangkutan memberikan perlakuan yang 
                 sama terhadap penghasilan sejenis yang diterima pejabat Indonesia.

        1.2.6.      Bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Bank dan LKBB.
            Meskipun demikian, hal ini tidak berarti bahwa bunga atau diskonto tersebut 
            dibebaskan dari pengenaan PPh, melainkan pelunasan PPh yang terutang 
            dilaksanakan sendiri oleh Bank/LKBB penerima hasil melalui Pasal 25 dan Pasal 29 
            Undang-undang No.7 TAHUN 1983. Dengan demikian maka bunga atau diskonto yang 
            diterima atau diperoleh tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya 
            dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Bank/LKBB yang bersangkutan.

    1.3.  Penyetoran dan Pelaporan oleh Bank/LKBB
        1.3.1.  Bank/LKBB berkewajiban menyetorkan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito 
            Berjangka, Sertifikat Deposito, Tabungan dan diskonto SBI selambat-lambatnya 
            tanggal 10 bulan berikutnya ke Bank Penerima Setoran Pajak atau Kantor Pos dan 
            Giro.

        1.3.2.  Untuk pemotongan PPh Pasal 23 atas bunga deposito berjangka, sertifikat deposito 
            dan tabungan, serta diskonto SBI, bank/LKBB wajib memberikan bukti pemotongan 
            PPh Pasal 23 (Formulir KP PPh 3.53) yang dibuat rangkap 3 (tiga) :
            -   lembar pertama untuk Wajib Pajak;
            -   lembar kedua untuk dilampirkan pada Laporan Pemotongan dan Penyetoran 
                PPh atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta 
                Diskonto SBI (KP PPh 3.62) yang disampaikan ke KPP tempat bank/LKBB 
                yang bersangkutan terdaftar;
            -   lembar ketiga untuk arsip bank/LKBB yang bersangkutan

        1.3.3   Laporan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas bunga Deposito Berjangka, Sertifikat 
            Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI (KP PPh 3.62) diperlakukan sama dengan 
            SPT Masa PPh Pasal 23/26 (KP PPh 3.28). Dengan demikian ketentuan yang berlaku 
            untuk SPT Masa PPh Pasal 23/26 berlaku juga untuk laporan pemotongan dan 
            penyetoran PPh atas bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan 
            serta diskonto SBI ini.

        1.3.4.  Formulir-formulir tersebut, kecuali SPMKP, dapat diadakan sendiri oleh bank/LKBB 
            sepanjang bentuk, isi dan warnanya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur 
            dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.43/1992 (terlampir).

2.      Pelaporan dalam SPT Tahunan PPh.
    Berdasarkan ketentuan pada butir 1, maka penghasilan berupa bunga Deposito Berjangka, Sertifikat 
    Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI yang diterima atau diperoleh :
    2.1.    WP Perseorangan, tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan WP yang 
        bersangkutan dan PPh atas Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta 
        diskonto SBI yang sudah dipotong oleh Bank/LKBB tidak dapat dikreditkan terhadap PPh yang 
        terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

    2.2.    WP Badan, harus digunggungkan dengan seluruh penghasilan lainnya dan dilaporkan dalam
        SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak yang bersangkutan dan PPh Pasal 23 yang sudah 
        dipotong oleh bank/LKBB dapat dikreditkan dalam penghitungan PPh untuk tahun pajak yang 
        bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983, yang 
        dimaksud dengan WP Badan adalah meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, BUMN/
        BUMD, firma, kongsi, koperasi, yayasan, lembaga, perkumpulan, bentuk usaha tetap, dan 
        sebagainya. Adapun terhadap organisasi-organisasi tertentu sebagaimana dikemukakan pada 
        butir 1 diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan WP Perseorangan

3.  PPh yang telah dipotong Bank/LKBB yang dapat dimintakan restitusi
    3.1.    Atas bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI yang 
        diterima atau diperoleh yayasan tetap dipotong PPh Pasal 23 oleh Bank/LKBB. Bagi yayasan 
        yang penghasilannya berupa bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan 
        serta diskonto SBI, berdasarkan penelitian Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat yayasan 
        yang bersangkutan terdaftar, ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan usaha yang 
        semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum, maka PPh yang sudah dipotong oleh 
        Bank/LKBB tersebut dapat dimintakan restitusi sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor : 780/KMK.04/1990 tentang Tatacara Penerbitan SKKPP Perhitungan dan Pengembalian 
        Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan.

    3.2.    PPh atas bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan tabungan serta diskonto SBI 
        yang diterima atau diperoleh WP Perseorangan yang jumlah seluruh penghasilannya 
        (termasuk bunga/diskonto tersebut) dalam tahun bersangkutan tidak melebihi Penghasilan 
        Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat dimintakan restitusi melalui prosedur restitusi sederhana, 
        dengan tatacara sebagai berikut:
        3.2.1.      Bagi Wajib Pajak
            WP Perseorangan yang atas penghasilannya berupa bunga Deposito Berjangka, 
            Sertifikat Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI telah dipotong PPh oleh Bank/
            LKBB, akan tetapi jumlah seluruh penghasilannya termasuk bunga Deposito 
            Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan serta diskonto SBI tidak melebihi 
            Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka :
            a.  Setiap akhir tahun takwim, kepala keluarga dari deposan/penabung dapat 
                 mengajukan Surat Permohonan Restitusi (KP PPh 3.56) rangkap dua yang 
                 dilampiri dengan Perincian Penghasilan (KP PPh 3.57 bagi WP Perseorangan yang 
                 tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas atau KP PPh 3.58 bagi WP 
                 Perseorangan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas), Daftar 
                 Bukti Pemotongan serta bukti-bukti asli pemotongan PPh, dan fotocopi Kartu 
                 Keluarga/Surat Keterangan Keluarga kepada Kepala KPP tempat Kepala Keluarga 
                 yang bersangkutan berdomisili.
            b.  Permohonan restitusi dimaksud, diajukan kepada Kepala KPP selambat-lambatnya 
                 tanggal 31 Maret tahun takwim berikutnya.
            c.  Bila Surat Permohonan Restitusi tersebut telah lengkap, pemohon yang 
                 bersangkutan menerima kembali lembar kedua Surat Permohonan Restitusi 
                 setelah dibubuhi tanda terima oleh petugas KPP.
            d.  Dalam hal permohonan disetujui, pemohon akan menerima asli SPMKP (KP PPh 
                 3.60) dari Kepala KPP untuk diuangkan pada Kantor Pos dan Giro yang ditunjuk.
            e.  Dalam hal permohonan ditolak, pemohon akan menerima Surat Pemberitahuan
                 Penolakan (KP PPh 3.61) dari Kepala KPP.

        3.2.2.      Bagi Kantor Pelayanan Pajak.
            Melayani WP Perseorangan yang mengajukan permohonan restitusi sebagai berikut:
            a.  Menyediakan formulir Surat Permohonan Restitusi (KP PPh 3.56) dan memberikan 
                 kepada WP Perseorangan yang memintanya.
            b.  Menerima dan meneliti Surat Permohonan Restitusi beserta lampiran-lampirannya.
            c.  Membuat tanda terima dan membukukan permohonan dalam buku register 
                 tersendiri.
            d.  Menyerahkan kembali lembar kedua Surat Permohonan Restitusi (KP PPh 3.56) 
                 kepada pemohon.
            e.  Dalam hal permohonan disetujui, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja
                 sejak diterimanya permohonan, Kepala KPP menerbitkan SPMKP (KP PPh 3.60) 
                 rangkap 7 (tujuh) diperuntukkan: dua lembar untuk Sentral Giro, masing-masing 
                 satu lembar untuk pemohon, KPKN, Biro Keuangan Departemen Keuangan, Kantor 
                 Pos dan Giro yang akan melakukan pembayaran restitusi dan arsip Kantor 
                         Pelayanan Pajak.
            f.   Menerima kembali satu lembar SPMKP (KP PPh 3.60) yang telah diuangkan dari 
                 Sentral Giro.
            g.  Dalam hal permohonan ditolak, Kepala KPP memberitahukan dengan Surat 
                 Pemberitahuan Penolakan (KP PPh 3.61) selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak 
                 permohonan diterima.

    3.3.    WP Perseorangan yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 
        permohonan restitusinya harus melampirkan Formulir KP PPh 3.57, sedangkan WP 
        Perseorangan yan melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas harus melampirkan 
        Formulir KP PPh 3.58.

4.      Contoh Kasus WP Perseorangan yang dapat mengajukan restitusi sederhana.
    Berikut ini disampaikan contoh tentang WP Perseorangan yang dapat diberikan restitusi melalui 
    prosedur restitusi sederhana:
    4.1.    Dalam hal penghasilan setahun deposan/penabung dibawah PKP:
        4.1.1.  Wajib Pajak A seorang pensiunan bertempat tinggal di Bogor mempunyai deposito
            berjangka sebesar Rp.5.000.000,00 di Bank X, bunga 20 % setahun. Penghasilan
            A dari bunga setahun sebesar 20 % x Rp.5.000.000,00 = Rp.1.000.000,00. Dan dari 
            uang pensiun Rp.1800.000,00 setahun. Bank X memotong PPh bunga deposito A 
            sebesar 15 % X Rp.1.000.000,00 = Rp.150.000,00.
            -   Istri A adalah ibu rumah tangga, memiliki tabungan sebesar Rp.2.000.000,00 
                di Bank Y, bunga 18 % setahun. Penghasilan Ny.A setahun sebesar 18 % x 
                Rp.2.000.000,00 = Rp.360.000,00. Bank Y memotong PPh bunga tabungan 
                Ny.A sebesar 15 % x Rp.360.000,00 = Rp.54.000,00.
            -   A mempunyai seorang anak bernama B yang menjadi tanggungannya dan 
                kuliah di Yogyakarta, memiliki deposito sebesar Rp.5.000.000,00 di Bank Z, 
                bunga 22% setahun. Penghasilan B dari bunga deposito setahun 22 % X 
                Rp.5.000.000,00 = Rp.1.100.000,00. Bank Z memotong PPh bunga deposito 
                B sebesar 15% x Rp.1.100.000,00 = Rp.165.000,00.
            -   A juga mempunyai 2 orang anak lainnya yang masih menjadi tanggungan A 
                sepenuhnya.

            Berdasarkan data di atas, maka :
            -   seluruh penghasilan A beserta keluarganya yang berasal dari bunga deposito 
                dan tabungan serta uang pensiun dalam setahun adalah sebesar 
                Rp.1.000.000,00 + Rp.1.800.000,00 + Rp.360.000,00 + Rp.1.100.000,00 = 
                Rp.4.260.000,00
            -   PPh Bunga deposito/tabungan milik A da keluarga yang sudah dipotong oleh 
                bank sebesar Rp.150.000,00 + Rp.54.000,00 + Rp.165.000,00 = 
                Rp.369.000,00.
            -   PTKP A adalah adalah Rp.4.320.000,00 (K/3)
            Karena seluruh penghasilan A beserta keluarganya dalam setahun tidak melebihi 
            PTKP, maka A dapat mengajukan permohonan restitusi sederhana sebesar 
            Rp.369.000,00.

        4.1.2.      Wajib Pajak bernama D, seorang konsultan di Medan, pada tahun 1992 memperoleh 
            penghasilan netto dari usaha sebesar Rp.2.310.000,00 D mempunyai Deposito 
            Berjangka sebesar Rp.4.500.000,00 di Bank P dengan bunga 20 % setahun. 
            Penghasilan D dari bunga Deposito berjangka = 20 % x Rp.4.500.000,00 = 
            Rp.900.000,00

            Bank P memotong Bunga Deposito sebesar 15 % x Rp.900.000,00 = Rp.135.000,00.
            Istri D, ibu rumah tangga memiliki tabungan sebesar Rp.5.000.000,00 di Bank S 
            dengan bunga sebesar 15 % setahun. Penghasilan Ny.D dari tabungan sebesar = 
            15 % x Rp.5.000.000,00 = Rp.750.000,00 Bank S memotong PPh sebesar 15 % x 
            Rp. 750.000,00 = Rp.112.500,00 D mempunyai anak 3 orang yang masih menjadi 
            tanggungan sepenuhnya.
            
            Berdasarkan data di atas maka :
            Seluruh penghasilan netto Wajib Pajak D beserta keluarganya pada tahun 1992 
            adalah :
            Dari usaha              Rp.      2.310.000,00
            Dari Deposito Berjangka         Rp. 900.000,00
            Dari tabungan               Rp. 750.000,00
                                Rp.      3.960.000,00
            PTKP D adalah (K/3)         Rp.      4.320.000.00
            Karena seluruh penghasilan netto D beserta keluarganya dalam setahun tidak 
            melebihi PTKP maka A dapat mengajukan restitusi sederhana.

        4.1.3.  Wajib Perseorangan "A" usaha dagang elektronika memperoleh penghasilan dalam
            tahun 1992 sebagai berikut:
            Peredaran usaha         = Rp. 20.000.000,00
            Harga Pokok Penjualan dan
            Biaya Perusahaan            = Rp. 30.000.000,00
            Penghasilan netto (rugi)            =(Rp. 10.000.000,00)
            Penghasilan bunga deposito berjangka :
            a.n.    WP (A)      = Rp.3.000.000,00
            a.n.    Istri (B)       = Rp.2.500.000,00
            a.n.    Anak (C)    = Rp.1.000.000,00
                               Rp.6.500.000,00

            Atas penghasilan berupa bunga deposito berjangka telah dipotong PPh atas bunga 
            deposito, sertifikat Bank Indonesia, sertifikat deposito da tabungan oleh Bank dimana 
            A, B dan C mendepositokan uangnya sebesar :
            a.n.    A   = Rp. 450.000,00
            a.n.    B   = Rp. 375.000,00
            a.n.    C   = Rp. 150.000,00
                        Rp. 975.000,00

            Tanggungan keluarga Wajib Pajak adalah 1 orang isteri dan 3 orang anak sehingga 
            PTKP (K/3) Rp. 4320.000,00.
            Penghasilan netto dari usaha
                (rugi)          =   (Rp. 10.000.000,00)
            Penghasilan berupa bunga    =    Rp.   6.500.000,00
            Penghasilan netto 1992      =   (Rp.   3.500.000,00)
            P T K P             =    Rp.   4.320.000,00
            Penghasilan Kena Pajak      =       N I H I L

            Catatan :
            1.  PPh atas bunga deposito sebesar Rp. 975.000,00 dapat direstitusi melalui prosedur 
                 restitusi sederhana.
            2.  Deposan B maupun C tidak diperkenankan mengajukan permohonan restitusi, 
                 karena masih menjadi tanggungan sepenuhnya dari WP A.

    4.2.    Dalam hal penghasilan netto setahun WP perseorangan melebihi PTKP :
        4.2.1.      WP bernama M, seorang manager suatu Perseroan Terbatas di Jakarta mempunyai 
            Deposito Berjangka sebesar Rp. 10.000.000,00 di Bank X dengan bunga 20 % 
            setahun. Penghasilan M dari bunga deposito setahun sebesar 20 % x 
            Rp. 10.000.000,00 = Rp.2.000.000,00,- dan gaji (termasuk tunjangan, bonus, jasa 
            produksi) setahun = Rp.15.000.000,00. Bank x memotong PPh Bunga Deposito M 
            sebesar = 15 % x Rp. 2.000.000,00 = Rp.300.000,00.
            -   Isteri M adalah ibu rumah tangga memiliki tabungan sebesar 
                Rp.20.000.000,00 di Bank Y. Bunga 18 % setahun. Penghasilan Ny. M 
                setahun sebesar : 18% x Rp.20.000.000,00 = Rp.3.600.000,00.
                PPh yang dipotong Bank Y = 15 % x Rp.3.600.000,00 = Rp.540.000,00.
            -   M mempunyai anak 2 orang, tetapi sudah tidak menjadi tanggungannya.
            -   Berdasarkan data di atas, diketahui bahwa seluruh penghasilan M 
                beserta keluarganya yang berasal dari bunga deposito dan tabungan serta 
                gaji dalam setahun adalah :
            -   Gaji                    = Rp.   15.000.000,00
            -   Bunga Deposito di Bank X        = Rp.     2.000.000,00
            -   Bunga Deposito di Bank Y        = Rp.     3.600.000,00
                Jumlah Penghasilan setahun      = Rp.   20.600.000,00

            PTKP ( K/I )            = Rp.     2.160.000,00
            Penghasilan Kena Pajak      = Rp.   18.440.000,00
            Karena penghasilan M melebihi PTKP, maka PPh yang dipotong oleh Bank X dan Bank 
            Y tidak dapat dimintakan restitusi.

        4.2.2.  Wajib Pajak mempunyai anak 3 orang yang masih menjadi tanggungannya, 
            berpenghasilan dari gaji selama setahun Rp.4.000.000,00.  Mempunyai deposito 
            sebesar Rp.10.000.000,00 dengan bunga 20 % setahun di Bank Z.
            Dari data ini diperoleh perhitungan sebagai berikut :
            -   Penghasilan dari gaji setahun           Rp.4.000.000,00
            -   Bunga deposito :
                20 % x Rp.10.000.000,00         Rp.2.000.000,00
            Jumlah seluruh penghasilan  Rp.6.000.000,00
            -   PPh atas Bunga Deposito
                155 x Rp.2.000.000,00           Rp.  300.000,00
            -   PTKP (K/3)              Rp.4.320.000,00
            -   Berhubung seluruh penghasilan A melebihi PTKP, maka PPh atas bunga 
                deposito tidak dapat dimintakan restitusi.

5.  Lain-lain
    5.1.    Dalam masa transisi, formulir SPMKP (KP PPh 3.40) masih dapat digunakan selama persediaan 
        masih ada dengan Ketentuan kata-kata "P 21 TAHUN 1989" diganti dengan "PP 74 TAHUN 1991".
    5.2.    Sehubungan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1991 beserta 
        peraturan pelaksanaannya ini, kepada Kepala KPP diminta untuk memberikan penyuluhan 
        kepada bank-bank/LKBB yang terdaftar di wilayahnya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/02pj.431992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1