User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.431991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 18 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.43/1991

                        TENTANG

               KEWAJIBAN SPT PPh PASAL 21 OLEH BENDAHARAWAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari beberapa Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai kewajiban 
PPh Pasal 21 dari para bendaharawan, dengan ini ditegaskan hal -hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984, bendaharawan yang 
    membayarkan penghasilan obyek PPh Pasal 21 wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.  Selaku pemotong dan penyetor PPh Pasal 21, maka Bendaharawan juga berkewajiban untuk 
    menyampaikan laporan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 baik melalui SPT Masa PPh Pasal 21 
    (Formulir KP.PPh.3D) maupun SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 dan lampiran-lampirannya).

3.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.23/1989 tanggal 19 April 1989, 
    Bendaharawan gaji yang tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 karena PPh Pasal 21 atas gaji 
    sudah dipotong oleh pihak KPKN dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh 
    Pasal 21.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kepada para Bendaharawan supaya dikirim SPT Tahunan 
    PPh Pasal 21.

5.  Untuk mengingatkan kewajiban pelaporan tersebut, supaya dalam bulan Januari 1991 sampai dengan 
    Maret 1991 saudara meningkatkan pemberian penjelasan/penyuluhan kepada para Bendaharawan di 
    wilayah Saudara, khususnya perihal pada butir 2 dan 3 di atas.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/02pj.431991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1