User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.422002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               18 Februari 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.42/2002

                        TENTANG

     PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGELUARAN UNTUK PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas pengeluaran untuk Pajak 
Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan ketentuan Undang-
undang Pajak Penghasilan, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:

    Pasal 1

    Angka 6

    Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa 
    imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan 
    yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan 
    pembangunan Daerah.

    Angka 26

    Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin 
    tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan 
    orang pribadi atau badan.

    Pasal 2

    Ayat (1)

    Jenis pajak Propinsi terdiri dari:
    a.  Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
    b.  Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air;
    c.  Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
    d.  Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

    Ayat (2)

    Jenis Pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
    a.  Pajak Hotel;
    b.  Pajak Restoran;
    c.  Pajak Hiburan;
    d.  Pajak Reklame;
    e.  Pajak Penerangan Jalan;
    f.  Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C;
    g.  Pajak Parkir.

    Ayat (4)

    Dengan Peraturan Daerah dapat ditetapkan jenis pajak Kabupaten/Kota selain yang ditetapkan dalam 
    ayat (2) yang memenuhi kriteria tertentu.

    Pasal 18

    Ayat (2):

    Retribusi dibagi atas tiga golongan:
    a.  Retribusi Jasa Umum;
    b.  Retribusi Jasa Usaha;
    c.  Retribusi Perizinan Tertentu;

    Ayat (3):

    Jenis-jenis Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat 
    (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan kriteria tertentu.

2.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, besarnya 
    Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi antara lain biaya untuk mendapatkan, menagih dan 
    memelihara penghasilan, termasuk antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan, untuk menentukan besarnya 
    Penghasilan Kena Pajak Bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh 
    dikurangkan antara lain:
    a.  Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, 
        atau anggota;
    b.  Pajak Penghasilan;
    c.  Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang 
        yang menjadi tanggungannya;
    d.  Sanki administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda 
        yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

4.  Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000, Pengeluaran dan biaya yang tidak 
    boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan 
    bentuk usaha tetap termasuk:
    a.  Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan 
        Objek Pajak;
    b.  Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya 
        bersifat final;
    c.  Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan pajak 
        berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 14 
        dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang 
        Pajak Penghasilan.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa pengeluaran untuk 
    Pajak Daerah dan Retibusi Daerah dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitungan Penghasilan 
    Kena Pajak sepanjang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a.  Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 
        tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 34 TAHUN 2000;
    b.  Berkaitan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara 
        penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan tidak bersifat 
        final dan atau tidak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto/Norma Penghitungan 
        Khusus;
    c.  Tidak termasuk pengeluaran untuk sanksi berupa bunga, denda dan atau kenaikan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/02pj.422002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:15 by 127.0.0.1