User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.422000

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

11 Februari 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-02/PJ.42/2000

TENTANG

  PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA MANAJEMEN DAN JASA KONSULTAN DI BIDANG MANAJEMEN
 

 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

 

 

Untuk kejelasan dalam pelaksanaan pemungutan/pemotongan Pajak Penghasilan atas jasa manajemen dan  jasa konsultan di bidang manajemen dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

 

1.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 telah dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan jasa manajemen adalah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen.

2.

Dalam pengertian umum yang dimaksud dengan jasa konsultan adalah pemberian advis profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut  dalam pelaksanaannya.

 

Berdasarkan pengertian tersebut, jasa konsultan manajemen adalah pemberian advis profesional di bidang manajemen di mana tenaga ahli tersebut tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan manajemen klien yang bersangkutan.

3.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, atas imbalan jasa manajemen sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto sebesar 40% atau tarif efektif sebesar 6% dari jumlah  imbalan bruto tidak termasuk PPN.

4.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor **704/KMK.04/1996**  tanggal 30 Desember 1996 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Dan Jasa Konsultan, atas penghasilan berupa imbalan jasa konsultan (selain konsultan hukum dan konsultan pajak) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 4% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

5.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut dalam butir 4, maka :

 

a.

Atas imbalan jasa konsultan manajemen dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 4% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

 

b.

Apabila kepada klien yang sama dan dalam jangka waktu yang sama berdasarkan suatu kontrak dilakukan pemberian jasa konsultan di bidang manajemen dan sekaligus dilakukan jasa manajemen (ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen), maka atas keseluruhan imbalan jasa yang diterima dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto sebesar 40% atau tarif efektif sebesar 6% dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

 

 

 

 

ttd

 

 

 

 

 

Machfud Sidik

 

 

 

peraturan/sedp/02pj.422000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1