peraturan:sedp:02pj.412004
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Oktober 2004 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 02/PJ.41/2004 TENTANG PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENGENAI DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 tanggal 6 September 2004 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sebagai tindak lanjut dari penegasan pada butir 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-40/PJ.41/2001 tanggal 13 Nopember 2001 tentang Pemanfaatan Data Dan Lampinan IV SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Kantor Pelayanan Pajak agar melakukan perekaman Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk dimasukkan ke dalam Bank Data di masing- masing KPP; 2. Data yang harus direkam adalah data Lampiran SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi mengenai Daftar Harta dan Kewajiban untuk tahun pajak 2001 dan tahun-tahun pajak berikutnya; 3. Hasil perekaman data tersebut agar segera dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL ttd. HADI POERNOMO NIP 060027375
peraturan/sedp/02pj.412004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1