User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.411998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 2 Februari 1998  

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.41/1998

                        TENTANG

           PEMBAYARAN PPh BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998 tentang Perubahan Atas 
Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang 
akan bertolak ke luar negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 TAHUN 1996 
dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 30/KMK.04/1998 tanggal 2 Februari 1998 tentang 
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 638/KMK.04/1994 tanggal 29 
Desember 1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke 
Luar Negeri untuk pelaksanaannya diberikan petunjuk sebagai berikut :

1.  Setiap orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri, selain mereka yang dikecualikan sebagaimana 
    dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak 
    Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 TAHUN 1998 diwajibkan membayar Pajak Penghasilan 
    sebesar :
    a.  Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke luar 
        negeri dengan menggunakan pesawat udara;
    b.  Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke 
        luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
    c.  Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi setiap orang pribadi untuk setiap kali bertolak ke 
        luar negeri melalui jalan darat.

2.  Pembayaran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam butir 1, dilaksanakan dengan menggunakan 
    Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) pada loket-loket pembayaran yang telah 
    disediakan (Unit Pelaksana FLN dan Bank-bank Persepsi yang ditunjuk), di kota pelabuhan/tempat 
    pemberangkatan.

3.  Selama formulir Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) dengan nilai yang baru belum 
    tersedia, maka petugas akan mempergunakan formulir lama dengan mengubah angka atau nilai 
    rupiahnya sehingga setara dengan nilai yang baru.

4.  Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran tentang pelaksanaan Fiskal Luar Negeri 
    (FLN) yang diterbitkan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran masih tetap 
    berlaku.

5.  Surat Edaran ini diberlakukan sejak tanggal 5 Februari 1998.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor 
Wilayah diminta agar memberitahukan Surat Edaran ini kepada Instansi terkait.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.411998.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1