User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.332001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                10 Januari 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.33/2001

                        TENTANG

       WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI 
         BERUPA DENDA KARENA TIDAK MENYAMPAIKAN SPT DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 537/KMK.04/2000 tentang Wajib Pajak 
Tertentu yang Dikecualikan dari Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda karena Tidak Menyampaikan 
Surat Pemberitahuan Dalam Jangka Waktu yang Ditentukan.

Untuk kelancaran pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, beberapa hal yang perlu diperhatikan 
adalah sebagai berikut :
1.  Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 
    huruf a Keputusan Menteri Keuangan tersebut agar diperhatikan kemungkinan Wajib Pajak tersebut 
    meninggalkan warisan yang belum terbagi. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Undang-undang 
    Pajak Penghasilan 1984, warisan yang belum terbagi tersebut merupakan Subjek Pajak menggantikan
    mereka yang berhak. Dalam hal demikian agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.  Keadaan tidak lagi melakukan kegiatan usaha bagi Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak yang tidak 
    diketahui lagi alamatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut agar ditetapkan berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/02pj.332001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:47 by 127.0.0.1