User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.331997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Juli 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.33/1997

                        TENTANG

      TINDAK LANJUT KETENTUAN PERALIHAN PASAL 11A PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 27 TAHUN 1996

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan masih banyaknya pertanyaan tentang tindak lanjut atas pelaksanaan ketentuan peralihan 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 tentang Perubahan 
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan 
Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini diberikan penegasan sbb.:

1.      Dalam ketentuan masa peralihan yaitu sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah No. 27 TAHUN 1996,
    Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan diberi kesempatan membayar PPh 
    Final selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996. Namun apabila kewajiban tsb tidak dipenuhi, 
    Wajib Pajak dikenakan sanksi berupa bunga, denda atau kenaikan sesuai ketentuan Undang-undang 
    No.6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan 
    Undang-undang  No. 9 TAHUN 1994, 

2.      Pemberian sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud butir 
    1 adalah sbb.:
    a.  Orang pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebelum 
        1 Januari 1995, namun:
        -   tidak dilaporkan penghasilan dari pengalihan tsb dalam SPT Tahunan PPh-nya, atau
        -   tidak melakukan pembayaran PPh sebesar 5% atau menambah setoran PPh sebesar 
            2% bagi yang telah menyetor 3% berdasarkan PP No.3 TAHUN 1994, selambat-
            lambatnya tanggal 31 Desember 1994;

        Maka atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi tsb dikenakan pajak 
        dengan cara menerapkan Tarif Efektif Rata-rata (TER) sebagaimana dimaksud Pasal 8 
        Peraturan Pemerintah No. 42 TAHUN 1985 dan atas kekurangan PPh yang terutang diterbitkan 
        SKPKB/SKPKBT berikut sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan dan/atau denda.

    b.  Orang pribadi yang jumlah penghasilan melebihi PTKP yang melakukan pengalihan hak dan/
        atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari  Rp.60.000.000,00 yang dilakukan dalam 
        tahun 1995, apabila tidak melaksanakan pembayaran PPh final sebesar 5% dari jumlah bruto 
        nilai pengalihan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996, maka atas penghasilan yang 
        diterima atau diperoleh orang pribadi tsb dikenakan pajak berdasarkan tarif umum sesuai 
        dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan atas PPh yang 
        terutang diterbitkan SKPKB/SKPKBT berikut sanksi administrasi berupa bunga, kenaikan 
        dan/atau denda.

    c.  Yayasan atau Organisasi yang sejenis yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau 
        bangunan dalam tahun 1995, namun tidak/kurang melakukan pembayaran PPh Final sebesar 
        5% dari jumlah bruto nilai pengalihan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 1996, maka 
        atas penghasilan yang diterima atau diperoleh yayasan tsb dikenakan pajak berdasarkan tarif 
        umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dan 
        PPh yang terutang diterbitkan SKPKB/SKPKBT berikut sanksi administrasi berupa bunga, 
        kenaikan dan/atau denda.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.331997.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1