User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.321991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                17 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.32/1991

                        TENTANG

          PERLAKUAN PERPAJAKAN TERHADAP KERJASAMA PERTAMINA DENGAN BADAN USAHA SWASTA 
        DI BIDANG USAHA PEMURNIAN DAN PENGOLAHAN MIGAS (SERI PPN - 172)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 1447/KMK.013/1990 tentang Pelaksanaan 
Perpajakan yang berlaku terhadap kerjasama PERTAMINA dengan Badan Usaha Swasta dalam Usaha 
Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1989, dalam usaha pemurnian 
    dan pengolahan minyak dan gas bumi, PERTAMINA dapat mengadakan kerjasama dengan Badan 
    Usaha Swasta.
    Yang dimaksud dengan Badan Usaha Swasta  menurut ketentuan Pasal 1 huruf a Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor : 1447/KMK.013/1990, adalah perusahaan nasional dan atau perusahaan asing atau 
    perusahaan patungan antara nasional dan asing.

2.  Dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1447/KMK.013/ 1990 diatur bahwa atas impor 
    barang operasi oleh Badan Swasta yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam 
    Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi tidak dipungut PPN dan PPn BM, yang hanya berlaku 
    selama masa pembangunan kilang sampai saat produksi komersiil. Mengenai penentuan saat produksi 
    komersiil akan ditentukan sesuai dengan rekomendasi dari pihak PERTAMINA.

3.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 
    1989 jo. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1447/KMK.013/1990, barang operasi adalah 
    semua barang dan peralatan yang secara langsung dipergunakan untuk operasi usaha memproses 
    minyak dan gas bumi dengan cara menggunakan proses fisika dan kimia guna memperoleh dan 
    mempertinggi mutu hasil minyak dan gas bumi termasuk usaha petrokimia sampai menghasilkan 
    bahan baku dan bahan setengah jadi yang dapat digunakan industri.

4.  Kecuali ketentuan atas impor barang-barang operasi seperti dimaksud dalam butir 2 dan 3 diatas, 
    Badan Usaha Swasta yang mengadakan kerjasama dengan PERTAMINA dalam usaha Pemurnian dan 
    Pengolahan Minyak dan Gas Bumi tetap tunduk pada ketentuan perpajakan atau Badan Usaha Swasta 
    lainnya.

5.  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir 1 dan 2 diatas sesuai dengan Pasal 12 ayat 
    (3) UU PPN Tahun 1984 jo. Pasal 4 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/ 1990 
    dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Untuk jelasnya bersama ini disampaikan 
    Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1447/KMK.013/1990 (terlampir).

    Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman dalam pengawasan pelaksanaannya di 
wilayah kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/02pj.321991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1