User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                11 Januari 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.32/1990

                        TENTANG

       DAFTAR NEGARA ASING YANG TIDAK MENGENAKAN PPN ATAS JASA PELAYANAN KAPAL

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Guna pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tanggal 9 November 1989 No.: SE-21/PJ.32/1989 
tentang PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayaran/Agen Pelayaran, dengan ini diberitahukan nama 
Negara-negara yang tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai atas perusahaan pelayaran Indonesia atas 
penggunaan jasa pelayanan kapal sebagaimana dimaksud dalam butir 3 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989, yaitu :

1.  Australia;          15. Norwegia;
2.  Belanda;            16. Papua Nugini;
3.  Belgia;             17. Perancis;
4.  Brunei Darussalam;      18. Philipina;
5.  Denmark;            19. Polandia;
6.  Hongkong;           20. R.R.C.;
7.  India;              21. Singapura;
8.  Inggris;                22. Spanyol;
9.  Italia;             23. Srilangka;
10. Jepang;             24. Swedia;
11. Jerman;             25. Taiwan;
12. Korea;              26. Thailand;
13. Malaysia/Sabah/Serawak  27. U.S.A.
14. Mesir;

Oleh karena itu kepada perusahaan pelayaran asing yang berkedudukan di Negara-negara tersebut di atas 
tidak dikenakan PPN atas penggunaan jasa Pelayaran kapal yang berupa jasa labuh, tambat, tunda dan telepon 
kapal.

Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Perum Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di wilayah 
kerja Saudara.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/02pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 04:12 by 127.0.0.1