User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:02pj.3211994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    13 April 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 02/PJ.321/1994

                        TENTANG

                       PPN ATAS PERSEWAAN SAFETY BOX

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan mengenai perihal persewaan safety box oleh bank-bank 
sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-25/PJ.5.1/1990 tanggal 24 Desember 1990, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 tahun 1992 (Undang-undang tentang 
    Perbankan) bahwa kegiatan usaha bank pada umumnya adalah menghimpun dana dari masyarakat 
    dan menyalurkannya kepada masyarakat.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 jis. Pasal 13 dan Pasal 14 huruf e UU Nomor 7 Tahun 1992 tidak 
    semua bank diperbolehkan menjalankan usaha menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan 
    surat berharga dan melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu 
    kontrak (safety-box). Hanya Bank umum yang diperkenankan untuk melaksanakan usaha dimaksud.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 2 huruf b UU PPN Tahun 1984 jo. Pasal 1 angka 2 huruf d    
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 atas penyerahan jasa perbankan dikecualikan dari 
    pengenaan PPN. Yang dimaksud dengan Jasa perbankan yang dikecualikan dari pengenaan PPN 
    adalah semua jenis jasa yang diperkenankan untuk dilakukan oleh semua jenis bank, dan tidak dapat 
    dilakukan oleh bentuk usaha lain yaitu usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk 
    simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat.

4.  Usaha menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga dan melakukan kegiatan 
    penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (safety-box) hanya boleh dilakukan 
    oleh bank umum dan ada larangan untuk dilakukan oleh bank perkreditan rakyat, tetapi tidak terdapat 
    larangan untuk dilakukan oleh bentuk usaha lain baik orang pribadi maupun badan.

5.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan telah 
    ditegaskan pada butir 3 huruf d Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989, 
    yang kemudian ditegaskan pada Pasal 1 butir 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    KEP-05/PJ./1994 tanggal 26 Januari 1994, atas penyerahan jasa penyewaan barang tidak bergerak 
    terutang PPN.

6.  Sebagaimana telah ditegaskan pada butir 6 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-152/PJ.3/1992 
    tanggal 7 Juli 1992 yang ditujukan kepada Direktur LN & Hukum dan Perundang-undangan Bank 
    Indonesia atas jasa persewaan safety-box oleh Bank-bank terutang PPN.

7.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka :
    a.  Kegiatan usaha penyewaan safety-box yang dilakukan oleh bank umum terutang PPN.
    b.  Dalam hal dapat dibuktikan oleh bank yang bersangkutan bahwa penggunaan safety-box oleh 
        pihak lain dikaitkan dengan usaha perbankan lainnya sehingga atas pemakaian safety-box 
        tersebut tidak dipungut biaya, maka Dasar Pengenaan Pajaknya adalah nihil dan Pajak 
        Pertambahan Nilai yang terutang juga nihil.

Demikian untuk diperhatikan dan disebarluaskan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/02pj.3211994.txt · Last modified: 2023/02/05 20:02 by 127.0.0.1